Kamis, 01 Desember 2011

PEMERINTAH KABUPATEN SIAK DINAS PENDIDIKAN SMA NEGERI 3 SIAK Alamat : Jalan. Gajah Mada: Sungai Apit ________________________________________ SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMA Negeri 3 Siak NOMOR : 421. / 2011 TENTANG SUSUNAN PANITIA PESANTREN KILAT SISWA KELAS X, XI, XII TAHUN PELAJARAN 2011/2012 Menimbang : 1. Bahwa sesuai dengan program sekolah setiap Bulan Ramadhan dilakukan program kegitan Pesantren Kilat; 2. Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pesantren kilat perlu diadakan acara formal; 3. Bahwa untuk penyelenggaraan kegiatan tersebut di atas perlu adanya persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi dan tindak lanjut; 4. Bahwa untuk melancarkan semua kegiatan tersebut diatas perlu dibentuk Panitia Pesantren Kilat Siswa Kelas X, XI, dan XII Tahun Pelajaran 2011/2012. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standart Pendidikan Nasional. 3. Surat Pembentukan Kelompok Kerja Kepanitiaan Tahun Pelajaran 2011/2012 SMA Negeri 3 Saiak tertanggal 13 Juli 2011. Memperhatikan : 1. Hasil Rapat Dewan guru dan karyawan SMA Negeri 1 Pamotan pada tanggal 24 Agustus 2009 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Pesantren Kilat pada Siswa Kelas X, XI, dan XII Tahun Pelajaran 2009/2010. 2. Hasil Rapat Dewan guru dan karyawan SMA Negeri 3 Siak pada tanggal 27 Agustus 2009 Tentang Pembentukan Panitia Pesantren Kilat pada Siswa Kelas X, XI, dan XII Tahun Pelajaran 2009/2010 3. Hasil Koordinasi pada tanggal 03 September 2009 Panitia Pesantren Kilat pada Siswa Kelas X, XI, dan XII Tahun Pelajaran 2009/2010 MEMUTUSKAN Menetapkan : Susunan Panitia Pesantren Kilat Siswa Kelas X, XI, dan XII Tahun Pelajaran 2009/2010 Pertama : Susunan Panitia Pesantren Kilat Siswa Kelas X, XI, dan XII Tahun Pelajaran 2009/2010 seperti tercantum pada lampiran keputusan ini. Kedua : Personalia Panitia supaya melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab baik secara kolektif maupun sesuai dengan bidang tugas masing-masing demi kelancaran danketertiban pelaksanaan tes tersebut. Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Sungai Apit Pada tanggal : 03 September 2009 Kepala Sekolah HERI YULINDO, S.Pd NIP. 1966 07 27 1988 11 1 001 Lampiran I : Keputusan Kepala SMA Negeri 3 Siak Nomor : 421.7/ / 2009 Tanggal : 03 September 2009 SUSUNAN PANITIA PELEPASAN DAN PENYERAHAN SISWA KELAS XII TAHUN PELAJARAN 2008/2009 PENANGGUNG JAWAB : HERI YULINDO, S.Pd KETUA : Drs. SULURI SEKRETARIS : ARMAN PELANI. S.Pd BENDAHARA : GUSTI YENI. S.Pd KOORDINATOR UMUM : Ober Sitorus, S.Pd Asri Vival, S.Pd Siti Sarifah, S.Pd Supriyanto, S.Pd Dra. Suyanti Dewi Mastura, S.Pd Sukriyati, S.Pd Aswardi, S.Pd Muhammad Alimi SEKS-SEKSI : 1. SEKSI PENYAJI Koordinator : Marlinda, S.Pd Nelfiza, S.Pd Elisnur, S.Pd Dra. Jusniati Yeni Gusti, S.Pd Diyah Meri Suyenti, S.Pd Desi Nazirun, S.Pd Marlinda, Amd.A Umi Suryani Dona Aqustina 2. SEKSI PERLENGKAPAN Koordinator : SUPRIYANTO. S.Pd Anggota : HAMBALI 3. SEKSI KEBERSIHAN Koordinator : SUMARI Anggota : - - Kepala Sekolah HERI YULINDO, S.Pd NIP. 1966 07 27 1988 11 1 001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar