Kamis, 01 Desember 2011
PEMERINTAH KABUPATEN SIAK
DINAS PENDIDIKAN
SMA NEGERI 3 SIAK
Alamat : Jalan. Gajah Mada: Sungai Apit
________________________________________
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMA Negeri 3 Siak
NOMOR : 421. / 2011
TENTANG
SUSUNAN PANITIA
PESANTREN KILAT SISWA KELAS X, XI, XII
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
Menimbang :
1. Bahwa sesuai dengan program sekolah setiap Bulan Ramadhan dilakukan program kegitan Pesantren Kilat;
2. Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pesantren kilat perlu diadakan acara formal;
3. Bahwa untuk penyelenggaraan kegiatan tersebut di atas perlu adanya persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi dan tindak lanjut;
4. Bahwa untuk melancarkan semua kegiatan tersebut diatas perlu dibentuk Panitia Pesantren Kilat Siswa Kelas X, XI, dan XII Tahun Pelajaran 2011/2012.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standart Pendidikan Nasional.
3. Surat Pembentukan Kelompok Kerja Kepanitiaan Tahun Pelajaran 2011/2012
SMA Negeri 3 Saiak tertanggal 13 Juli 2011.
Memperhatikan :
1. Hasil Rapat Dewan guru dan karyawan SMA Negeri 1 Pamotan pada tanggal
24 Agustus 2009 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Pesantren Kilat pada Siswa
Kelas X, XI, dan XII Tahun Pelajaran 2009/2010.
2. Hasil Rapat Dewan guru dan karyawan SMA Negeri 3 Siak pada tanggal
27 Agustus 2009 Tentang Pembentukan Panitia Pesantren Kilat pada Siswa
Kelas X, XI, dan XII Tahun Pelajaran 2009/2010
3. Hasil Koordinasi pada tanggal 03 September 2009 Panitia Pesantren Kilat pada
Siswa Kelas X, XI, dan XII Tahun Pelajaran 2009/2010
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Susunan Panitia Pesantren Kilat Siswa Kelas X, XI, dan XII Tahun Pelajaran 2009/2010
Pertama :
Susunan Panitia Pesantren Kilat Siswa Kelas X, XI, dan XII Tahun Pelajaran 2009/2010 seperti tercantum pada lampiran keputusan ini.
Kedua :
Personalia Panitia supaya melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab baik secara kolektif maupun sesuai dengan bidang tugas masing-masing demi kelancaran danketertiban pelaksanaan tes tersebut.
Ketiga :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Sungai Apit
Pada tanggal : 03 September 2009
Kepala Sekolah
HERI YULINDO, S.Pd
NIP. 1966 07 27 1988 11 1 001
Lampiran I : Keputusan Kepala SMA Negeri 3 Siak
Nomor : 421.7/ / 2009
Tanggal : 03 September 2009
SUSUNAN PANITIA
PELEPASAN DAN PENYERAHAN SISWA KELAS XII
TAHUN PELAJARAN 2008/2009
PENANGGUNG JAWAB : HERI YULINDO, S.Pd
KETUA : Drs. SULURI
SEKRETARIS : ARMAN PELANI. S.Pd
BENDAHARA : GUSTI YENI. S.Pd
KOORDINATOR UMUM :
Ober Sitorus, S.Pd
Asri Vival, S.Pd
Siti Sarifah, S.Pd
Supriyanto, S.Pd
Dra. Suyanti
Dewi Mastura, S.Pd
Sukriyati, S.Pd
Aswardi, S.Pd
Muhammad
Alimi
SEKS-SEKSI :
1. SEKSI PENYAJI
Koordinator :
Marlinda, S.Pd
Nelfiza, S.Pd
Elisnur, S.Pd
Dra. Jusniati
Yeni Gusti, S.Pd
Diyah Meri Suyenti, S.Pd
Desi Nazirun, S.Pd
Marlinda, Amd.A
Umi Suryani
Dona Aqustina
2. SEKSI PERLENGKAPAN
Koordinator : SUPRIYANTO. S.Pd
Anggota : HAMBALI
3. SEKSI KEBERSIHAN
Koordinator : SUMARI
Anggota :
-
-
Kepala Sekolah
HERI YULINDO, S.Pd
NIP. 1966 07 27 1988 11 1 001
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar