ULUMUL QURAN
Sejarah Turun dan Penulisan Al-Quran
a. Pengertian Al-quran
1. Secara Etimologi
Secara etimimologi menurut para ulama, al-quran berasal dari beberapa kata, diantaranya : – Berasal dari kata “qara’a” yang berarti membaca.
- Berasal dari kata “al-qar” yang berarti menghimpun.
- Berasal dari kata “qarana” yang berarti menyertakan.
- Berasal dari kata “qara’in” yang berarti penguat
2. Secara Terminologi
- Menurut Manna Al-Qaththan : “kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan membacanya memperoleh pahala”.
- Menurut Al-Jurjani : “yang diturunkan kepada Rasulullah SAW, yang dituli di dalam mushaf dan yang diriwayatkan secara mutawatir tanpa keraguan.”
- Menurut Abu Syahbah : “kitab Allah yang diturunkan baik lafazh maupun maknanya kepada nabi terakhir, Muhammad SAW yang diriwayatkan secara mutawatir, yakni dengan penuh kepastian dan keyakinan (akan kesesuainnya dengan apa yang diturunkanya kepada Muhammad), yang ditulis pada mushaf mulai surat AL-fatihah sampai surat An-nas.
- Menurut kalangan pakar ushul fiqih, fiqih dan bahasa arab : “Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi-nya, Muhammad, yang lafazh-lafazhnya mengandung mukjizat, membacanya mempunyai nilai ibadah, diturunkan secara mutawatir, dan dituli pada mushaf, mulai dari surat Al-fatihah sampai surat An-Nas
b. Proses turunya Al-quran kepada Nabi Muhammad SAW.
Proses turunya Al-quran kepada Nabi Muhammad SAW adalah melalui tiga tahapan, yaitu :
- Pertama, Al-quran turun secara sekaligus dari Allah ke lauh al-mahfuzh, yaitu suatu tempat yang merupakan catatan tentang segala ketentuan dan kepastian Allah.
- Tahap kedua, Al-quran diturunkan dari lauh al-mahfuzh itu ke bait al-izzah (tempat yang berada di langit dunia)
- Tahap ketiga, Al-quran diturunkan dari bait al-izzah ke dalam hati Nabi Muhammad dengan jalan berngsur-angsur sesuai dengan kebutuhan. Adakalanya satu ayat, dua ayat, bahkan satu surat.
c. Hikmah Al-quran diturunkan secara berangsur-angsur.
1. Memantapkan hati Nabi Muhammad SAW.
2. Menentang dan melemahkan para penentang Al-quran.
3. Memudahkan untuk dihapal dan dipahami.
4. Mengikuti setiap kejadian (yang karenanya ayat-ayat Al-quran turun) dan melakukan pentahapan dalam penetapan syari`at.
5. Membuktikan dengan pasti bahwa al-quran turun dari Allah SAT yang maha bijaksana.
d. Pengumpulan Al-quran
- Proses penghapalan Al-quran
- Proses penulisan Al-quran
1. Pada masa Nabi Muhammad SAW
2. Pada Masa Khulafa’Ar-rasyidin
a. Pada masa Abu Bakar Ash-Shiddiq
b. Pada masa ‘Utsman bin Affan
3. Penyempurnaan penulisan Al-quran setelah masa khalifah
e. Pengertian Rasm Al-Quran
Rasm Al-quran adalah tata cara menulis Al-Quran yang ditetapkan pada masa khalifah Utsman bin Affan. Istilah yang terakhir lahir bersamaan dengan lahirnya mushaf utsman, yaitu mushaf yang ditulis panitia empat yang terdiri dari Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Sa’id bin Al-Ash, dan Abdurrahman bin Al-Harist. Mushaf Utsman ditulis dengan kaidah-kaidah tertentu. Para ulama meringkas kaidah-kaidah itu menjadi enam istilah, yaitu :
a. Al-hadzf (membuang, menghilangkan, atau meniadakan huruf)
b. Al-Jidayah (penambahan)
c. Al-Hamzah
d. Badal (penggantian)
e. Washal (penyambungan dan pemisahan)
f. Kata yang dapat dibaca dua bunyi.
f. Pendapat para ulama sekitar Ras Al-quran
1. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa Rasm Utsmani bersifat tauqifi
2. Sebagian ulama berpendapat bahwa Rasm utsmani bukan tauqifi tetapi merupakan kesepakatan cara penulisan (ishthilahi) yang disetujui utsman dan diterima umat, sehingga wajib diikuti dan ditaati siapapun ketika menulis Al-quran.
3. Asbabul An-Nuzul
a. Pengertian Asbab An-Nuzul
1. Secara etimologi
Ungkapan asbab An-Nuzul merupakan bentuk idhafah dari kata “asbab” dan “nuzul”. Secara etimologi, asbab An-Nuzul adalah sebab-sebab yang melatarbelakangi terjadinya sesuatu. Meskipun segala fenomena yang melatarbelakangi terjadinya sesuatu bisa disebut asbab An-Nuzul, namun dalam pemakaiannya, ungkapan asbab An-Nuzul khusus dipergunakan untuk menyatakan sebab-sebab yang melatarbelakangi turunya Al-Quran, seperti halnya asbab al-wurud yang secara khusus digunakan bagi sebab-sebab terjadinya hadist.
2. Secara terminologi
- Menurut Az-Zaqrani
Asbab An-Nuzul adalah khusus atau sesuatu yang terjadi serta ada hubunganya dengan turunya ayat Al-Quran sebagai penjelas hukum pada saat peristiwa itu terjadi.
- Ash-Shabumi
Asbab An-Nuzul adalah peristiwa atau kejadian yang menyebabkan turunnya satu atau beberapa ayat mulia yang berhubungan dengan peristiwa dan kejadian tersebut, baik berupa pertanyaan yang diajukan kepada nabi atau kejadian yang berkaitan dengan urusan agama.
- Shubhi Shalih
Asbab An-Nuzul adalah suatu yang menjadi sebab turunnya satu atau beberapa ayat Al-quran (ayat-ayat) terkadang menyiratkan peristiwa itu, sebagai repons atasnya, atau sebagai penjelas terhadap hukum-hukum di saat peristiwa itu terjadi.
- Mana ‘Al-Qthathan
Asbab An-Nuzul adalah peristiwa-peristiwa yang menyebabkan turunya Al-quran berkenaan denganya waktu peristiwa itu terjadi, baik berupa satu kejadian atau berupa pertanyaan yang diajukan kepada Nabi.
b. Urgensi dan kegunaan Asbab An-Nuzul
- Membantu dalam memahami sekaligus mengatasi ketidakpastian dalam menangkap pesan ayat-ayat Al-quran.
- Mengatasi keraguan ayat yang diduga mengandung pengertian umum.
- Mengkhususkan hukum yang terkandung dalam ayat Al-quran, bagi ulama yang berpendapat bahwa yang menjadi pegangan adalah sebab yang bersifat khusus (khusus al-asbab) dan bukan lafazh yang bersifat umum (umum al-lafaz).
- Mengidentifikasikan pelaku yang menyebabkan ayat Al-quran turun.
- Memudahkan untuk menghapal dan memahami ayat, serta untuk memantapkan wahyu ke adalah hati orang yang mendengarnya
c. Cara mengetahui Asbab An-Nuzul
Asbab An-Nuzul adalah peristiwa yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, oleh karena itu, tidak boleh ada jalan lain untuk mengetahuinya selain berdasarkan periwayatan (pentransmisian) yang benar (naql Ash-shalih) dari orang-orang yang melihat dan mendengar langsung tentang turunnya ayat Al-quran.
d. Macam-macam Asbab An-Nuzul
a. Dilihat dari sudut pandang redaksi-redaksi yang dipergunakan dalam riwayat Asbab an-Nuzul.
1. Sharih (visionable/jelas)
2. Muhtamilah (impossible/kemungkinan)
b. Dilihat dari sudut pandang berbilangnya Asbab an-Nuzul untuk satu ayat atau berbilangnya ayat untuk satu Asbab an-Nuzul.
1. Berbilangnya asbab an-nuzul untuk satu ayat (Ta’addud al-Sabab wa Nazil al-Wahid)
2. Variasi ayat untuk satu sebab (Ta’addud al-Nazil wa As-Sabab al-Wahid)
e. Kaidah “Al-Ibrah”
Mayoritas ulama berpendapat bahwa pertimbangan untuk satu lafazh Al-quran adalah keumuman pafazh dan bukanya kekhususan sebab (al-‘ibrah bi ‘umum al-al-lafzhi la bi khusus as-sabab). Di sisi lain, ada juga ulama yang berpendapat bahwa ungkapan satu lafazh al-quran harus dipandang dari segi kekhususan sebab bukan dari segi keumuman lafazh (al-‘ibrah bi khusus as-sabab la bi bi’umum al-lafazh).
4. Munasabah Al-Quran
a. Pengertian Munasabah
1. Secara etimologi : Al-musyakalah (keserupaan) dan Al-muqarabah (kedekatan)
2. Secara terminologi :
- Menurut Az-Zarkasyi : Munasabah adalah suatu hal yang dapat dipahami. Tatkala dihadapkan pada akal, pasti akal akan menerimanya.
- Menurut Manna Al-Qaththan : Munasabah adalah sisi keterkaitan antara beberapa ungkapan di dalam satu ayat atau antar surat (di dalam Al-Quran)
- Menrut ibn Al-Arabi : Munasabah adalah keterkaitan ayat-ayat Al-quran sehingga seolah-olah merupakan satu ungkapan yang mempunyai kesatuan makna dan keteraturan redaksi. Munasabah merupakan ilmu yang sangat agung.
- Menurut Al-Biqa’i : Munasabah adalah satu ilmu yang mencoba mengetahui alasan-alasan di balik susunan atau urutan bagian-bagian Al-quran, baik ayat dengan ayat atau surat dengan surat.
b. Cara Mengetahui Munasabah
1. Harus diperhatikan tujuan pembahasan suatu surat yang menjadi objek pencarian.
2. Memperhatikan uraian ayat-ayat yang sesuai dengan tujuan yang dibahas dalam surat.
3. Menentukan tingkatan uraian-uraian itu, apakan ada hubungannya atau tidak.
4. Dalam mengambil kesimpulannya, hendaknya memperhatikan ungkapan-ungkapan bahasannya dengan benar dan tidak berlebihan.
c. Macam-macam Munasabah
1. Munasabah antarsurat dengan surat sebelumnya.
2. Munasabah antarnama surat dan tujuan turunnya.
3. Munasabah antarbagian surat ayat.
4. Munasabah antar ayat yang letaknya bedampingan.
5. Munasabah antarsuatu kelompok ayat dengan kelompok ayat disampingnya.
6. Munasabah antarFashilah (pemisah) dan isi ayat.
7. Munasabah antarawal surat dengan akhir surat yang sama.
8. Munasabah antarpenutup suatu surat dengan awal surat berikutnya.
d. Urgensi dan Kegunaan Mempelajari Munasabah
1. Dapat mengembangkan sementara anggapan orang yang menganggap bahwa tema-tema Al-quran kehilangan relevansi antara suatu bagian denga bagian lainnya.
2. Mengetahui persambungan atau hubungan anatara bagian Al-quran, baik antara kalimat-kalimat atau ayat-ayat maupun surat-suratnya yang asatu denga yang lain,sehingga lebih memperdalam pengeahuan dan pengenalan terhadap kitabAl-quran dan memperkuat keyakinan terhadap kewahyuan dan kemukjizatannya.
3. Dapat diketahui mutu dan tikngkatkebalaghahan bahasa Al-quran dan konteks kalimat-kalimatnya yang satu dengan yang lainnya, serta persesuaian ayat/surat yang satu dari yang lain.
4. Dapat membantu dalam menafsirkan ayat-ayat Al-quran setelah diketahui hubungan suatu kalimat atau ayat dengan kalimat atau ayat yang lain.
5. Makkiyyah dan Madaniyyah
a. Pengertian Makkiyah dan Madaniyyah
1. Dari perspektif masa turun : Makkiyyah ialah ayat-ayat yang turun sebelum rasullah hijrah ke Madinah, kendatipun bukan turun di Mekkah. Adapun Madanyyah adalah ayat-ayat yang turun di Madinah. Ayat-ayat yang turun setelah peristiwa hijrah disebut Madaniyyah walaupun turun di Mekkah atau Arafah.
b. Cara mengetahui Makiyyah dan Madaniyyah
- Pendekatan Transmisi (periwayatan)
- Pendekatan Analogi (Qiyas)
c. Ciri-ciri Spesifik Makiyyah dan Madaniyyah
1. Makkiyyah :
a. Di dalamnya terdapat ayat sajdah.
b. Ayat-ayatnya dimulai dengan kata “kalla”.
c. Dimulai denga ungkapan “ya ayyuha An-nas”
d. Ayat-ayatnya mengandung tema kisah para nabi dan umat-umat terdahulu.
e. Ayat-ayatnya berbicara tentang kisah Nabi Adam dan Iblis, kecuali surat Al-Baqarah [2].
f. Ayat-ayatnya dimulai dengan huruf-huruf terpotong-potong (huruf At-thaiji) seperti alif lam mim dan sebagainya, kecuali surat Al-Baqarah [2] dan Ali’Imran [3]
.
2. Madaniyyah :
a. Mengandung ketentuan-ketentuan fara’id dan had.
b. Mengandung sindiran-sindiran terhadap kaum munafik, kecuali surat Al-Ankabut.
c. Mengandung uraian tentang perdebatan denga Ahli Kitabin.
d. Urgensi Pengetahuan tentang Makiyyah dan Madaniyyah
1. Membantu dalam menafsirkan Al-quran.
2. Pedoman bagi langkah-langkah dakwah.
3. Memberi informasi tentang sirah kenabian.
6. Mukham dan Mutasyabih
a. Pengertian Muhkam dan Mutasyabih
- Ayat-ayat Muhkam adalah ayat yang maksudnya dapat diketahui dengan gamblang, baik melalui takwil (metafora) ataupun tidak. Adapun ayat-ayat mutasyabih adalah ayat yang maksudnya hanya dapat diketahui Allah.
- Ayat-ayat Muhkam adalah ayat yang maknanya jelas, sedangkan ayat-ayat Mutasyabih adalah sebaliknya.
b. Sikap para Ulama terhadap Ayat-ayat Muhkan dan Mutasyabih
1. Madzhab salaf, yaitu para ulama yang mempercayai dan mengimani ayat-ayat Mutasyabih dan menyerahkan sepenuhnya kepada Allah sendiri (tafwidh ilallah)
2. Madzhab Khalaf, yaitu para ulama yang berpendapat perlunya menakwilkan ayat-ayat mutasyabih yang menyangkut sifat Allah sehingga melahirkan arti yang sesuai dengan keluhuran Allah.
c. Fathatih As-Suwar
Bentuk redaksi fawatih as-suwar di dalam Al-quran :
1. Terdiri atas satu huruf.
2. Terdiri atas dua huruf.
3. Terdiri atas tiga huruf.
4. Terdiri atas empat huruf.
5. Terdiri atas lima huruf.
d. Hikmah Keberadaan Ayat Mutasyabih dalam Al-Quran.
1. Memperlihatkan kelemahan akal manusia.
2. Teguran bagi orang-orang yang mengotak-atik ayat mutasyabih.
3. Memberikan pemahaman abstrak-ilahiah kepada manusia melalui pengalaman indrawi yang biasa diskasikannya.
7. Nasikh-Mansukh dalam Al-quran
a. Definisi Naskh
1. Secara etimologi : penghilangan (izalah), penggantian (tabdil), pengubahan (tahwil) dan pemindahan (naql).
2. Secara terminologi : “raf’u Al-hukm Al-syar’i bi Al-khitabh Al-syar’i” (menghapus hukum syara dengan khitab syara pula) atau “raf’u Al-hukm Al-syar’i bi Al-dalil Al-syar’i” (menghapuskan hukum syara dengan dalil syara yang lain).
b. Rukun Naskh
Rukun Naskh ada Empat, yaitu :
1. Adat Naskh
2. Nasikh
3. Mansukh
4. Mansukh’anh
c. Syarat Naskh
1. Yang dibatalkan adalah hukum syara’.
2. Pembatalan itu datangnya dari tuntutan syara’.
3. Pembatalan hukum tidak disebabkan oleh berakhirnya waktu pemberlakuan hukum.
4. Tuntutan yang mengandung naskh harus datang kemudian.
d. Cara mengetahui Nasikh dan Mansukh
1. Penjelasan langsung dari Rasulullah.
2. Dalam suatu naskh terkadang terdapat keterang yangenyatakan bahwa salah satu nash diturunkan terlebih dahulu.
3. Berdasarkan keterangan dari periwayat hasits yang menyatakan satu hadis dikeluarkan tahun sekian dan hadis lain dikeluarkan tahun sekian
.
e. Dasar-dasar penetapan Nasikh dan Mansukh
1. Melalui pentransmisian yang jelas (an-nawl Al-sharih) dari Nabi atau para sahabatnya.
2. Melalui kesepakan ymat bahwa ayat ini nasikh dan ayti itu mansukh.
3. Melalui studi sejarah, mana ayat yang lebih belakang turun, karenanya disebut nasikh,, dan mana yang duluan turun, karenanya disebut mansukh.
f. Bentuk-bentuk dan macam-macam Naskh dalam Al-quran
1. Naskh sharih
2. Nasikh dhimmy
3. Nasikh kully
4. Nasikh juz’iy
g. Hikmah kebradaan Naskh
1. Menjaga kemaslahatan hamba.
2. Pengembangan pensyariatan hukum sampai pada tingkat kesempurnaan seiring dengan perkembangan dakwah dan kondisi manusia itu sendiri.
3. Menhuji kualitas keimanan mukalaf dengan cara adanya suruhan yang kemudian dihapus.
4. Merupakan kebaikan dan kemudahan bagi umat.
Rabu, 20 April 2011
‘ILM MUNÂSABAH :
‘ILM MUNÂSABAH :
Menuju Pemahaman Holistik al-Qur’an
Oleh : Anjar Nugroho
A. Pendahuluan
Al-Qur’an adalah kalam Allah (verbum dei) yang sekaligus merupakan mukjizat, yang diturunkan kepada Muhammad SAW dalam bahasa Arab, yang sampai kepada umat manusia dengan cara al-tawâtur (langsung dari Rasul kepada umatnya), yang kemudian termaktub dalam mushaf. Kandungan pesan Ilahi yang disampaikan nabi pada permulaan abad ke-7 itu telah meletakkan basis untuk kehidupan individual dan sosial bagi umat Islam dalam segala aspeknya. Al-Qur’an berada tepat di jantung kepercayaan Muslim dan berbagai pengalaman keagamaannya. Tanpa pemahaman yang semestinya terhadap al-Qur’an, kehidupan pemikiran dan kebudayaan Muslimin tentunya akan sulit dipahami.
Sejumlah pengamat Barat memandang al-Qur’an sebagai suatu kitab yang sulit dipahami dan diapresiasi. Bahasa, gaya, dan aransemen kitab ini pada umumnya menimbulkan masalah khusus bagi mereka. Sekalipun bahasa Arab yang digunakan dapat dipahami, terdapat bagian-bagian di dalamnya yang sulit dipahami. Kaum Muslim sendiri untuk memahaminya, membutuhkan banyak kitab Tafsir dan Ulum al-Qur’an. Sekalipun demikian, masih diakui bahwa berbagai kitab itu masih menyisakan persoalan terkait dengan belum semuanya mampu mengungkap rahasia al-Qur’an dengan sempurna.
Ulum al-Qur’an sebagai metodologi tafsir sudah terumuskan secara mapan sejak abad ke 7-9 Hijriyah, yaitu saat munculnya dua kitab Ulum al-Qur’an yang sangat berpengaruh sampai kini, yakni al-Burhan fi Ulum al-Qur’an, karya Badr al-Din al-Zarkasyi (w.794 H) dan al-Itqan fi Ulum al-Qur’an, karya Jalal al-Din al-Suyuthi (w. 911 H).
‘Ilm Munâsabah (ilmu tentang keterkaitan antara satu surat/ayat dengan surat/ayat lain) merupakan bagian dari Ulum al-Qur’an. Ilmu ini posisinya cukup urgen dalam rangka menjadikan keseluruhan ayat al-Qur’an sebagai satu kesatuan yang utuh (holistik). Sebagaimana tampak dalam salah satu metode tafsir Ibn Katsir ; al-Qur’an yufassirû ba’dhuhu ba’dhan, posisi ayat yang satu adalah menafsirkan ayat yang lain, maka memahami al-Qur’an harus utuh, jika tidak, maka akan masuk dalam model penafsiran yang atomistik (sepotong-sepotong).
B. Pengertian
Menurut Imam al-Zarkasyi kata munâsabah menurut bahasa adalah mendekati (muqârabah), seperti dalam contoh kalimat : fulan yunasibu fulan (fulan mendekati/menyerupai fulan). Kata nasib adalah kerabat dekat, seperti dua saudara, saudara sepupu, dan semacamnya. Jika keduanya munâsabah dalam pengertian saling terkait, maka namanya kerabat (qarabah). Imam Zarkasyi sendiri memaknai munâsabah sebagai ilmu yang mengaitkan pada bagian-bagian permulaan ayat dan akhirnya, mengaitkan lafadz umum dan lafadz khusus, atau hubungan antar ayat yang terkait dengan sebab akibat, ‘illat dan ma’lul, kemiripan ayat, pertentangan (ta’arudh) dan sebagainya. Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa keguanaan ilmu ini adalah “menjadikan bagian-bagian kalam saling berkait sehingga penyusunannya menjadi seperti bangunan yang kokoh yang bagian-bagiannya tersusun harmonis”
Manna’ al-Qattan dalam kitabnya Mabahits fi Ulum al-Qur’an, munâsabah menurut bahasa disamping berarti muqarabah juga musyakalah (keserupaan). Sedang menurut istilah ulum al-Qur’an berarti pengetahuan tentang berbagai hubungan di dalam al-Qur’an, yang meliputi : Pertama, hubungan satu surat dengan surat yang lain; kedua, hubungan antara nama surat dengan isi atau tujuan surat; ketiga, hubungan antara fawatih al-suwar dengan isi surat; keempat, hubungan antara ayat pertama dengan ayat terakhir dalam satu surat; kelima, hubungan satu ayat dengan ayat yang lain; keenam, hubungan kalimat satu dengan kalimat yang lain dalam satu ayat; ketujuh, hubungan antara fashilah dengan isi ayat; dan kedelapan, hubungan antara penutup surat dengan awal surat
Munâsabah antar ayat dan antar surat dalam al-Qur’an didasarkan pada teori bahwa teks merupakan kesatuan struktural yang bagian-bagiannya saling terkait. Sehingga ‘ilm munâsabah dioperasionalisasikan untuk menemukan hubungan-hubungan tersebut yang mengaitkan antara satu ayat dengan ayat yang lain di satu pihak, dan antara satu ayat dengan ayat yang laijn di pihak yang lain. Oleh karena itu, pengungkapan hubungan –hubungan itu harus mempunyai landasan pijak teoritik dan insight (wawasan) yang dalam dan luas mengenai teks.
C. Postulat dan Alas Teoritik
Jika ilmu tentang asbab al-nuzul mengaikan satu ayat atau sejumlah ayat dengan konteks historisnya, maka ‘ilm munâsabah melampui kronologi historis dalam bagian-bagian teks untuk mencari sisi kaitan antar ayat dan surat menurut urutan teks, yaitu yang disebut dengan “urutan pembacaan” sebagai lawan dari “urutan turunnya ayat”.
Jumhur ulama telah sepakat bahwa urutan ayat dalam satu surat merupakan urutan-urutan tauqifi, yaitu urutan yang sudah ditentukan oleh Rasulullah sebagai penerima wahyu. Akan tetapi mereka berselisih pendapat tentang urutan-urutan surat dalam mushaf, apakah itu taufiqi atau tauqifi (pengurutannya berdasarkan ijtihad penyusun mushaf).
Nasr Hamid Abu Zaid, wakil dari ulama kontemporer, berpendapat bahwa urutan-urutan surat dalam mushaf sebagai tauqifi, karena menurut dia, pemahaman seperti itu sesuai dengan konsep wujud teks imanen yang sudah ada di lauh mahfudz. Perbedaan antara urutan “turun” dan urutan “pembacaan” merupakan perbedaan yang terjadi dalam susunan dan penyusunan yang pada gilirannya dapat mengungkapkan “persesuaian” antar ayat dalam satu surat, dan antar surat yang berbeda, sebagai usaha menyingkapkan sisi lain dari I’jaz.
Secara sepintas jika diamati urut-urutan teks dalam al-Qur’an mengesankan al-Qur’an memberuikan informasi yang tidak sitematis dan melompat-lompat. Satu sisi realitas teks ini menyulitkan pembacaan secara utuh dan memuaskan, tetapi sebagaimana telah disinggung oleh Abu Zaid, realitas teks itu menujukkan ‘stalistika’ (retorika bahasa) yang merupakan bagian dari I’jaz al-Qur’an aspek kesusasteraan dan gaya bahasa. Maka dalam konteks pembacaan secara holistik pesan spiritual al-Qur’an, salah satu instrumen teoritiknya adalah dengan ‘ilm munâsabah.
Keseluruhan teks dalam al-Qur’an, sebagaimana juga telah disinggung di muka, merupakan kesatuan struktural yang bagian-bagiannya saling terkait. Keseluruhan teks al-Qur’an menghasilkan weltanschauung (pandangan dunia) yang pasti. Dari sinilah umat Islam dapat memfungsikan al-Qur’an sebagai kitab petunjuk (hudan) yang betul-betul mencerahkan (enlighten) dan mencerdaskan (educate). Akan tetapi Fazlur Rahman menengarai adanya kesalahan umum di kalangan umat Islam dalam memahami pokok-pokok keterpaduan al-Qur’an, dan kesalahan ini terus dipelihara, sehingga dalam praksisnya umat Islam dengan kokohnya berpegang pada ayat-ayat secara terpisah-pisah. Fazlur Rahman mencatat, akibat pendekatan “atomistik” ini adalah, seringkali umat terjebak pada penetapan hukum yang diambil atau didasarkan dari ayat-ayat yang tidak dimaksudkan sebagai hukum.
Fazlur Rahman nampaknya dipengaruhi oleh al-Syatubi (w. 1388) seorang yuris Maliki yang terkenal, dalam bukunya al-muwafiqat, tentang betapa mendesak dan amsuk akalnya untuk memahami al-Qur’an sebagai suatu ajaran yang padu dan kohesif. Dari sisi ini, maka yang bernilai mutlak dalam al-Qur’an adalah “prinsip-prinsip umumnya” (ushul al-kulliyah) bukan bagian-bagiannya secara ad hoc. Bagian-bagian ad hoc al-Qur’an adalah respon spontanitasnya atas realitas historis yang tidak bisa langsung diambil sebagai problem solving atas masalah-masalah kekinian. Tetapi bagian-bagian itu harus direkonstruksi kembali dengan mempertautkan antara satu dengan yang lain, lalu diambil inti syar’inya (hikmah at-tasyri’) sebagai pedoman normatif (idea moral), dan idea moral al-Qur’an kemudian dikontektualisasikan untuk menjawab problem-problem kekinian.
Tentu untuk melakukan pembacaan holistik terhadap al-Qur’an tersebut membutuhkan metodologi dan pendekatan yang memadai. Metodologi dan pendekatan yang telah dipakai oleh para mufassir klasik menyisakan masalah penafsiran, yaitu belum bisa menyuguhkan pemahaman utuh, komprehensif, dan holistik. ‘Ilm munâsabah sebenarnya memberi langkah strategis untuk melakukan pembacaan dengan cara baru (al-qira’ah al-muashirah) asalkan metode yang digunakan untuk melakukan “perajutan” antar surat dan antar ayat adalah tepat. Untuk itu perlu dipikirkan penggunaan metode dan pendekatan hermeneutika dan antropologi filologis dalam ‘ilm munâsabah.
D. Bentuk-Bentuk munâsabah
a. Munâsabah antarsurat
Munâsabah antarsurat tidak lepas dari pandangan holistik al-Qur’an yang menyatakan al-Qur’an sebagai “satu kesatuan” yang “bagian-bagian strukturnya terkait secara integral”. Pembahasan tentang munâsabah antarsurat dimulai dengan memposisikan surat al-Fatihah sebagai Ummu al-Kitab (induk al-Qur’an), sehingga penempatan surat tersebut sebagai surat pembuka (al-Fâtihah) adalah sesuai dengan posisinya yang merangkum keseluruhan isi al-Qur’an. Penerapan munâsabah antarsurat bagi surat al-Fâtihah dengan surat sesudahnya atau bahkan keseluruhan surat dalam al-Qur’an menjadi kajian paling awal dalam pembahasan tentang masalah ini.
Surat al-Fâtihah menjadi ummu al-Kitab, sebab di dalamnya terkandung masalah tauhid, peringatan dan hukum-hukum, yang dari masalah pokok itu berkembang sistem ajaran Islam yang sempurna melalui penjelasan ayat-ayat dalam surat-surat setelah surat al-Fâtihah. Ayat 1-3 surat al-Fâtihah mengandung isi tentang tauhid, pujian hanya untuk Allah karena Dia-lah penguasa alam semesta dan Hari Akhir, yang penjelasan rincinya dapat dijumpai secara tersebar di berbagai surat al-Qur’an. Salah satunya adalah surat al-Ikhlas yang konon dikatakan sepadan dengan sepertiga al-Qur’an. Ayat 5 surat al-Fâtihah (Ihdina ash-shirâtha al-mustaqîm) mendapatkan menjelasan lebih rinci tentang apa itu “jalan yang lurus” di permulaan surat al-Baqarah (Alim, Lam, Mim. Dzalika al-kitabu la raiba fih, hudan li al-muttaqin). Atas dasar itu dapat disimpulkan bahwa teks dalam surat al-Fâtihah dan teks dalam surat al-Baqarah berkesesuaian (munâsabah).
Contoh lain dari munasabah antarsurat adalah tampak dari munasabah antara surat al-Baqarah dengan surat Ali Imran. Keduanya menggambarkan hubungan antara “dalil” dengan “keragu-raguan akan dalil”. Maksudnya, surat al-Baqarah “merupakan surat yang mengajukan dalil mengenai hukum”, karena surat ini memuat kaidah-kaidah agama, sementara surat ali Imran “sebagai jawaban atas keragu-raguan para musuh Islam”.
Lantas bagaimana hubungan antara surat Ali Imran dengan surat sesudahnya? Pertanyaan itu dapat dijawab dengan menampilkan fakta bahwa setelah keragu-raguan dijawab oleh surat Ali Imran, maka surat berikutnya (an-Nisa’) banyak memuat hukum-hukum yang mengatur hubungan sosial, kemudian hukum-hukium ini diperluas pembahasannya dalam surat al-Maidah yang memuat hukum-hukum yang mengatur hubungan perdagangan dan ekonomi. Jika legislasi, baik dalam aras hubunhgan sosial ataupun ekonomi, hanya merupakan instrumen bagi tercapainya tujuan dan sasaran lain, yaitu perlindungan terhadap keamanan masyarakat, maka tujuan dan sasaran tersebut terkandung dalam surat al-An’am dan surat al-A’raf.
b. Munâsabah antarayat
Kajian tentang munasabah antarayat, sama seperti kajian tentang munasabah antarsurat, berusaha menjadikan teks al-Qur’an sebagai kesatuan umum yang mengacu kepada berbagai hubungan yang mempunyai corak – dalam istilah yang dipakai Abu Zaid – “interptretatif”. Abu Zaid dalam mengkaji munasabah antarayat tidak memasukkan unsur eksternal, dan tidak pula berdasarkan pada bukti-bukti di luar teks. Akan tetapi teks dalam ilmu ini merupakan bukti itu sendiri.
Dalam memberi contoh munasabah antarayat, penulis akan mengemukakan bagaimana Muhammad Syahrour menafsirkan dan mengaitkan satu ayat dengan ayat lain untuk menampilkan makna otentik, yang dalam hal ini penulis pilihkan tentang masalah poligami. :
Al-Qur’an surat an-Nisa’(4) ayat 3 adalah ayat yang menjadi rujukan fundamental (dan satu-satunya) dalam urusan poligami dalam ajaran Islam :
3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[265], Maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (Q.S. an-Nisa’/4:3)
[265] berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
[266] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat Ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum nabi Muhammad s.a.w. ayat Ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
Syahrur (1992) dalam magnum opus-nya al-Kitâb wa-al-Qur’ân : Qirâ’ah mu’âsyirah, menjelaskan kata tuqsithǔ berasal dari kata qasatha dan ta’dilǔ berasal dari kata ‘adala. Kata qasatha dalam lisân al-Arâb mempunyai dua pengertian yang kontradiktif; makna yang pertama adalah al-‘adlu (Q.S. al-Mâidah/5:42, al-Hujarât/49:9, al-Mumtahanah/60:8). Sedangkan makna yang kedua adalah al-Dzulm wa al-jŭr (Q.S. al-Jinn/72:14). Begitu pula kata al-adl, mempunyai dua arti yang berlainan, bisa berarti al-istiwa’ (baca sama, lurus) dan juga bisa berarti al-a’waj (bengkok). Di sisi lain ada berbedaan dua kalimat tersebut, al-qasth bisa dari satu sisi saja, sedang al-’adl harus dari dua sisi.
Dari makna mufradat kata-kata kunci (key word) Q.S an-Nisa’/4:3 menurut buku al-Kitâb wa-al-Qur’ân : Qirâ’ah mu’âsyirah karya Syahrur, maka diterjemahkan dalam versi baru (baca : Syahrur) ayat itu sebagai berikut :
2. Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.
2. Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.
3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[265], Maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
4. Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[267]. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
[263] maksud dari padanya menurut Jumhur Mufassirin ialah dari bagian tubuh (tulang rusuk) Adam a.s. berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan muslim. di samping itu ada pula yang menafsirkan dari padanya ialah dari unsur yang serupa yakni tanah yang dari padanya Adam a.s. diciptakan.
[264] menurut kebiasaan orang Arab, apabila mereka menanyakan sesuatu atau memintanya kepada orang lain mereka mengucapkan nama Allah seperti :As aluka billah artinya saya bertanya atau meminta kepadamu dengan nama Allah.
[265] berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
[266] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat Ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum nabi Muhammad s.a.w. ayat Ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
[267] pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, Karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.
“Kalau seandainya kamu khawatir untuk tidak bisa berbuat adil antara anak-anakmu dengan anak-anak yatim (dari istri-istri jandamu) maka jangan kamu kawini mereka. (namun jika kamu bisa berbuat adil, dengan memelihara anak-anak mereka yang yatim), maka kawinilah para janda tersebut dua, tiga atau empat. Dan jika kamu khawatir tidak kuasa memelihara anak-anak yatim mereka, maka cukuplah bagi kamu satu istri atau budak-budak yang kamu mikili. Yang demikian itu akan lebih menjaga dari perbuatan zalim (karena tidak bisa memelihara anak-anak yatim)”
Ayat di atas adalah kalimat ma’thufah (berantai) dari ayat sebelumbya “wa in …” yang merupakan kalimat bersyarat dalam kontek haqq al-yatâmâ, “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (wa âthǔ al-yatâmâ) harta mereka. Jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakana (menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar” (Q.S. an-Nisa’/4:2) Dan jika teori batas (nadhariyah hududiyah) Syahrur diterapkan dalam menganalisis ayat itu, maka kan memunculkan dua macam al-hadd, yaitu hadd fi al-kamm (secara kuantitas) dan hadd fi al-kayf (secara kualitas).
Pertama, hadd fi al-kamm. Ayat itu menjelaskan bahwa hadd al-adnâ atau jumlah minimal istri yang diperbolehkan syara’ adalah satu, karena tidak mungkin seorang beristri setengah. Adapun hadd al-a’la atau jumlah maksimum yang diperbolehkan adalah empat. Manakala seseorang beristri satu, dua, tiga atau empat orang, maka dia tidak melanggar batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh Allah, tapi jikalau seseorang beristri lebih dari empat, maka dia telah melanggar hudŭd Allah. Pemahaman ini yang telah disepakati selama empat belas abad yang silam, tanpa memperhatikan konteks dan dalam kondisi bagaimana ayat tersebut memberikan batasan (hadd fi al-kayf).
Kedua, hadd fi al-kayf. Yang dimaksud di sini adalah apakah istri tersebut masih dalam kondisi bikr (perawan) atau tsayyib/armalah (janda)? Syahrur mengajak untuk melihat hadd fi al-kayf ini karena ayat yang termaktub memakai shighah syarth, jadi seolah-olah, menurut Syahrur, kalimatnya adalah : “Fankihǔ mâ thaba lakum min al-nisâ’ matsnâ wa thulâtsâ wa rubâ’ …” dengan syarat kalau “ wa in khiftum an lâ tuqsithū fi al-yatâmâ …”. Dengan kata lain untuk istri pertama tidak disyaratkan adanya hadd fi al-kayf, maka diperbolehkan perawan atau janda, sedangkan pada istri kedua, ketiga dan keempat dipersyaratkan dari armalah/ (janda yang mempunyi anak yatim). Maka seorang suami yang menghendaki istri lebih dari satu itu akan menanggung istri dan anak-anaknya yang yatim. Hal ini, menurut Syahrur, akan sesuai dengan pengertian ‘adl yang harus terdiri dari dua sisi, yaitu adil kepada anak-anaknya dari istri pertama dengan anak-anak yatim dari istri-istri berikutnya.
Interpretasi seperti itu dikuatkan dengan kalimat penutup ayat :”dzâlika adnâ an lâ ta’ūlū”. Karena ya’ūlū berasal dari kata aul artinya katsratu al-iyâl (banyak anak yang ditanggung), maka yang menyebabkan terjadinya tindak kedzaliman atau ketidakadilan terhadap mereka. Maka ditegaskan kembali oleh Syahrur, bahwa ajaran Islam tentang poligami, bukan sekedar hak atau keleluasaan seorang suami untuk beristri lebih dari satu, akan tetapi yang lebih esensial dari itu adalah pemeliharaan anak-anak yatim. Maka dalam konteks poligami di sini tidak dituntut adâlah (keadilan) antar istri-istrinya (lihat firman Allah Q.S. al-Nisa’/4:129).
Bentuk lain munasabah antar ayat adalah tampak dalam hubungan antara ayat pertama dengan ayat terakhir dalam satu surat. Contoh dalam masalah ini misalnya dalam surat al-Mu’minun, ayat pertama yang berbunyi “qad aflaha al-mu’minun” lalu di bagian akhir surat tersebut berbunyi “innahu la yuflihu al-kafirun”. Ayat pertama menginformasikan keberuntungan dalam orang-orang mu’min, sedangkan ayat kedua tentang ketidakberuntungan orang-orang kafir.
Munasabah antar surat ini juga dijumpai dalam contoh misalnya kata muttaqin dalam surat al-Baqarah : 2, dijelaskan oleh ayat berikutnya yang memberi informasi tentang ciri-ciri orang-orang yang bertaqwa (muttaqun).
DAFTAR PUSTAKA
Badr al-Din al-Zarkasyi, al-Burhân fi ‘Ulûm al-Qur’an, Beirut : Dar al-Ma’rifah li al-Tiba’ah wa al-Nasyr, 1972
Fazlur Rahman, Islam dan Modernitas : Tentang Transformasi Intelektual, Ahsin Mohammad (penterjemah), Bandung : Penerbit Pustaka, 1995
Imad al-Din Abu al-Fida’ Islamil Ib Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Adzim, Beirut : Dar al-Fikr, 1966
Jalal al-Din al-Suyuti, al-Itqan fi al-Ulum al-Qur’an, Damaskus : Dar al-Fikr, 1979, Juz I
Manna’ al-Qattan, Mabahits fi Ulum al-Qur’an, Riyadh : Mansyurat al-Ashr al-Hadits, t.th.
Muhammad Syahrur, Al-Kitâb wa al-Qur’an : Qira’ah Muashirah, Kairo : Sina Publisher, cet. I
Nasr Hamid Abu Zaid, Tekstualitas al-Qur’an : Ktitik Terhadap Ulumul Qur’an, Yogyakarta : LkiS, 2001
Taufiq Adnan Amal, Rekonstruksi Sejarah al-Qur’an, Yogyakarta : Forum Kajian Agama dan Budaya, 2001
W. Montgomery Watt, Pengantar Studi al-Qur’an, Taufiq Adnan Amal (Penterjemah), Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 1995
Istilah verbum dei, penulis dapatkan dari buku karya Taufiq Adnan Amal, Rekonstruksi Sejarah al-Qur’an, Yogyakarta : Forum Kajian Agama dan Budaya, 2001
Lihat W. Montgomery Watt, Pengantar Studi al-Qur’an, Taufiq Adnan Amal (Penterjemah), Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 1995, h. xi
Para Ulama memasukkan ‘Ilm Munasabah sebagai bagian dari Ulum al-Qur’an, tak terkecuali Imam al-Zarkasyi (salah satu dari 74 cabang Ulum al-Qur’an) dan Imam al-Suyuthi (salah satu dari 100 cabang Ulum al-Qur’an).
Lihat Imad al-Din Abu al-Fida’ Islamil Ib Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Adzim, Beirut : Dar al-Fikr, 1966
Badr al-Din al-Zarkasyi, al-Burhân fi ‘Ulûm al-Qur’an, Beirut : Dar al-Ma’rifah li al-Tiba’ah wa al-Nasyr, 1972, h. 35-36
Manna’ al-Qattan, Mabahits fi Ulum al-Qur’an, Riyadh : Mansyurat al-Ashr al-Hadits, t.th. h. 77-79
Nasr Hamid Abu Zaid, Tekstualitas al-Qur’an : Ktitik Terhadap Ulumul Qur’an, Yogyakarta : LkiS, 2001, h. 215
Ibid., h. 213
Lihat perdebatan para ulama itu dalam Jalal al-Din al-Suyuti, al-Itqan fi al-Ulum al-Qur’an, Damaskus : Dar al-Fikr, 1979, Juz I, h. 60-63
Nasr Hamid Abu Zaid, op.cit., h. 213-214
Fazlur Rahman, Islam dan Modernitas : Tentang Transformasi Intelektual, Ahsin Mohammad (penterjemah), Bandung : Penerbit Pustaka, 1995, h, 2-3
Lihat Kata Pengantar Ahmad Syafi’i Ma’arif dalam buku terjemahan Fazlur Rahman, op.cit., h. vi
Lihat Nasr Hamid Abu Zaid, op.cit., h. 218-219
Ibid. h. 219
` Ibid., h. 220-221
Ibid., h. 226-236
Muhammad Syahrur, Al-Kitâb wa al-Qur’an : Qira’ah Muashirah, Kairo : Sina Publisher, cet. I, 1992, h.
Ibid., h. 598
Menuju Pemahaman Holistik al-Qur’an
Oleh : Anjar Nugroho
A. Pendahuluan
Al-Qur’an adalah kalam Allah (verbum dei) yang sekaligus merupakan mukjizat, yang diturunkan kepada Muhammad SAW dalam bahasa Arab, yang sampai kepada umat manusia dengan cara al-tawâtur (langsung dari Rasul kepada umatnya), yang kemudian termaktub dalam mushaf. Kandungan pesan Ilahi yang disampaikan nabi pada permulaan abad ke-7 itu telah meletakkan basis untuk kehidupan individual dan sosial bagi umat Islam dalam segala aspeknya. Al-Qur’an berada tepat di jantung kepercayaan Muslim dan berbagai pengalaman keagamaannya. Tanpa pemahaman yang semestinya terhadap al-Qur’an, kehidupan pemikiran dan kebudayaan Muslimin tentunya akan sulit dipahami.
Sejumlah pengamat Barat memandang al-Qur’an sebagai suatu kitab yang sulit dipahami dan diapresiasi. Bahasa, gaya, dan aransemen kitab ini pada umumnya menimbulkan masalah khusus bagi mereka. Sekalipun bahasa Arab yang digunakan dapat dipahami, terdapat bagian-bagian di dalamnya yang sulit dipahami. Kaum Muslim sendiri untuk memahaminya, membutuhkan banyak kitab Tafsir dan Ulum al-Qur’an. Sekalipun demikian, masih diakui bahwa berbagai kitab itu masih menyisakan persoalan terkait dengan belum semuanya mampu mengungkap rahasia al-Qur’an dengan sempurna.
Ulum al-Qur’an sebagai metodologi tafsir sudah terumuskan secara mapan sejak abad ke 7-9 Hijriyah, yaitu saat munculnya dua kitab Ulum al-Qur’an yang sangat berpengaruh sampai kini, yakni al-Burhan fi Ulum al-Qur’an, karya Badr al-Din al-Zarkasyi (w.794 H) dan al-Itqan fi Ulum al-Qur’an, karya Jalal al-Din al-Suyuthi (w. 911 H).
‘Ilm Munâsabah (ilmu tentang keterkaitan antara satu surat/ayat dengan surat/ayat lain) merupakan bagian dari Ulum al-Qur’an. Ilmu ini posisinya cukup urgen dalam rangka menjadikan keseluruhan ayat al-Qur’an sebagai satu kesatuan yang utuh (holistik). Sebagaimana tampak dalam salah satu metode tafsir Ibn Katsir ; al-Qur’an yufassirû ba’dhuhu ba’dhan, posisi ayat yang satu adalah menafsirkan ayat yang lain, maka memahami al-Qur’an harus utuh, jika tidak, maka akan masuk dalam model penafsiran yang atomistik (sepotong-sepotong).
B. Pengertian
Menurut Imam al-Zarkasyi kata munâsabah menurut bahasa adalah mendekati (muqârabah), seperti dalam contoh kalimat : fulan yunasibu fulan (fulan mendekati/menyerupai fulan). Kata nasib adalah kerabat dekat, seperti dua saudara, saudara sepupu, dan semacamnya. Jika keduanya munâsabah dalam pengertian saling terkait, maka namanya kerabat (qarabah). Imam Zarkasyi sendiri memaknai munâsabah sebagai ilmu yang mengaitkan pada bagian-bagian permulaan ayat dan akhirnya, mengaitkan lafadz umum dan lafadz khusus, atau hubungan antar ayat yang terkait dengan sebab akibat, ‘illat dan ma’lul, kemiripan ayat, pertentangan (ta’arudh) dan sebagainya. Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa keguanaan ilmu ini adalah “menjadikan bagian-bagian kalam saling berkait sehingga penyusunannya menjadi seperti bangunan yang kokoh yang bagian-bagiannya tersusun harmonis”
Manna’ al-Qattan dalam kitabnya Mabahits fi Ulum al-Qur’an, munâsabah menurut bahasa disamping berarti muqarabah juga musyakalah (keserupaan). Sedang menurut istilah ulum al-Qur’an berarti pengetahuan tentang berbagai hubungan di dalam al-Qur’an, yang meliputi : Pertama, hubungan satu surat dengan surat yang lain; kedua, hubungan antara nama surat dengan isi atau tujuan surat; ketiga, hubungan antara fawatih al-suwar dengan isi surat; keempat, hubungan antara ayat pertama dengan ayat terakhir dalam satu surat; kelima, hubungan satu ayat dengan ayat yang lain; keenam, hubungan kalimat satu dengan kalimat yang lain dalam satu ayat; ketujuh, hubungan antara fashilah dengan isi ayat; dan kedelapan, hubungan antara penutup surat dengan awal surat
Munâsabah antar ayat dan antar surat dalam al-Qur’an didasarkan pada teori bahwa teks merupakan kesatuan struktural yang bagian-bagiannya saling terkait. Sehingga ‘ilm munâsabah dioperasionalisasikan untuk menemukan hubungan-hubungan tersebut yang mengaitkan antara satu ayat dengan ayat yang lain di satu pihak, dan antara satu ayat dengan ayat yang laijn di pihak yang lain. Oleh karena itu, pengungkapan hubungan –hubungan itu harus mempunyai landasan pijak teoritik dan insight (wawasan) yang dalam dan luas mengenai teks.
C. Postulat dan Alas Teoritik
Jika ilmu tentang asbab al-nuzul mengaikan satu ayat atau sejumlah ayat dengan konteks historisnya, maka ‘ilm munâsabah melampui kronologi historis dalam bagian-bagian teks untuk mencari sisi kaitan antar ayat dan surat menurut urutan teks, yaitu yang disebut dengan “urutan pembacaan” sebagai lawan dari “urutan turunnya ayat”.
Jumhur ulama telah sepakat bahwa urutan ayat dalam satu surat merupakan urutan-urutan tauqifi, yaitu urutan yang sudah ditentukan oleh Rasulullah sebagai penerima wahyu. Akan tetapi mereka berselisih pendapat tentang urutan-urutan surat dalam mushaf, apakah itu taufiqi atau tauqifi (pengurutannya berdasarkan ijtihad penyusun mushaf).
Nasr Hamid Abu Zaid, wakil dari ulama kontemporer, berpendapat bahwa urutan-urutan surat dalam mushaf sebagai tauqifi, karena menurut dia, pemahaman seperti itu sesuai dengan konsep wujud teks imanen yang sudah ada di lauh mahfudz. Perbedaan antara urutan “turun” dan urutan “pembacaan” merupakan perbedaan yang terjadi dalam susunan dan penyusunan yang pada gilirannya dapat mengungkapkan “persesuaian” antar ayat dalam satu surat, dan antar surat yang berbeda, sebagai usaha menyingkapkan sisi lain dari I’jaz.
Secara sepintas jika diamati urut-urutan teks dalam al-Qur’an mengesankan al-Qur’an memberuikan informasi yang tidak sitematis dan melompat-lompat. Satu sisi realitas teks ini menyulitkan pembacaan secara utuh dan memuaskan, tetapi sebagaimana telah disinggung oleh Abu Zaid, realitas teks itu menujukkan ‘stalistika’ (retorika bahasa) yang merupakan bagian dari I’jaz al-Qur’an aspek kesusasteraan dan gaya bahasa. Maka dalam konteks pembacaan secara holistik pesan spiritual al-Qur’an, salah satu instrumen teoritiknya adalah dengan ‘ilm munâsabah.
Keseluruhan teks dalam al-Qur’an, sebagaimana juga telah disinggung di muka, merupakan kesatuan struktural yang bagian-bagiannya saling terkait. Keseluruhan teks al-Qur’an menghasilkan weltanschauung (pandangan dunia) yang pasti. Dari sinilah umat Islam dapat memfungsikan al-Qur’an sebagai kitab petunjuk (hudan) yang betul-betul mencerahkan (enlighten) dan mencerdaskan (educate). Akan tetapi Fazlur Rahman menengarai adanya kesalahan umum di kalangan umat Islam dalam memahami pokok-pokok keterpaduan al-Qur’an, dan kesalahan ini terus dipelihara, sehingga dalam praksisnya umat Islam dengan kokohnya berpegang pada ayat-ayat secara terpisah-pisah. Fazlur Rahman mencatat, akibat pendekatan “atomistik” ini adalah, seringkali umat terjebak pada penetapan hukum yang diambil atau didasarkan dari ayat-ayat yang tidak dimaksudkan sebagai hukum.
Fazlur Rahman nampaknya dipengaruhi oleh al-Syatubi (w. 1388) seorang yuris Maliki yang terkenal, dalam bukunya al-muwafiqat, tentang betapa mendesak dan amsuk akalnya untuk memahami al-Qur’an sebagai suatu ajaran yang padu dan kohesif. Dari sisi ini, maka yang bernilai mutlak dalam al-Qur’an adalah “prinsip-prinsip umumnya” (ushul al-kulliyah) bukan bagian-bagiannya secara ad hoc. Bagian-bagian ad hoc al-Qur’an adalah respon spontanitasnya atas realitas historis yang tidak bisa langsung diambil sebagai problem solving atas masalah-masalah kekinian. Tetapi bagian-bagian itu harus direkonstruksi kembali dengan mempertautkan antara satu dengan yang lain, lalu diambil inti syar’inya (hikmah at-tasyri’) sebagai pedoman normatif (idea moral), dan idea moral al-Qur’an kemudian dikontektualisasikan untuk menjawab problem-problem kekinian.
Tentu untuk melakukan pembacaan holistik terhadap al-Qur’an tersebut membutuhkan metodologi dan pendekatan yang memadai. Metodologi dan pendekatan yang telah dipakai oleh para mufassir klasik menyisakan masalah penafsiran, yaitu belum bisa menyuguhkan pemahaman utuh, komprehensif, dan holistik. ‘Ilm munâsabah sebenarnya memberi langkah strategis untuk melakukan pembacaan dengan cara baru (al-qira’ah al-muashirah) asalkan metode yang digunakan untuk melakukan “perajutan” antar surat dan antar ayat adalah tepat. Untuk itu perlu dipikirkan penggunaan metode dan pendekatan hermeneutika dan antropologi filologis dalam ‘ilm munâsabah.
D. Bentuk-Bentuk munâsabah
a. Munâsabah antarsurat
Munâsabah antarsurat tidak lepas dari pandangan holistik al-Qur’an yang menyatakan al-Qur’an sebagai “satu kesatuan” yang “bagian-bagian strukturnya terkait secara integral”. Pembahasan tentang munâsabah antarsurat dimulai dengan memposisikan surat al-Fatihah sebagai Ummu al-Kitab (induk al-Qur’an), sehingga penempatan surat tersebut sebagai surat pembuka (al-Fâtihah) adalah sesuai dengan posisinya yang merangkum keseluruhan isi al-Qur’an. Penerapan munâsabah antarsurat bagi surat al-Fâtihah dengan surat sesudahnya atau bahkan keseluruhan surat dalam al-Qur’an menjadi kajian paling awal dalam pembahasan tentang masalah ini.
Surat al-Fâtihah menjadi ummu al-Kitab, sebab di dalamnya terkandung masalah tauhid, peringatan dan hukum-hukum, yang dari masalah pokok itu berkembang sistem ajaran Islam yang sempurna melalui penjelasan ayat-ayat dalam surat-surat setelah surat al-Fâtihah. Ayat 1-3 surat al-Fâtihah mengandung isi tentang tauhid, pujian hanya untuk Allah karena Dia-lah penguasa alam semesta dan Hari Akhir, yang penjelasan rincinya dapat dijumpai secara tersebar di berbagai surat al-Qur’an. Salah satunya adalah surat al-Ikhlas yang konon dikatakan sepadan dengan sepertiga al-Qur’an. Ayat 5 surat al-Fâtihah (Ihdina ash-shirâtha al-mustaqîm) mendapatkan menjelasan lebih rinci tentang apa itu “jalan yang lurus” di permulaan surat al-Baqarah (Alim, Lam, Mim. Dzalika al-kitabu la raiba fih, hudan li al-muttaqin). Atas dasar itu dapat disimpulkan bahwa teks dalam surat al-Fâtihah dan teks dalam surat al-Baqarah berkesesuaian (munâsabah).
Contoh lain dari munasabah antarsurat adalah tampak dari munasabah antara surat al-Baqarah dengan surat Ali Imran. Keduanya menggambarkan hubungan antara “dalil” dengan “keragu-raguan akan dalil”. Maksudnya, surat al-Baqarah “merupakan surat yang mengajukan dalil mengenai hukum”, karena surat ini memuat kaidah-kaidah agama, sementara surat ali Imran “sebagai jawaban atas keragu-raguan para musuh Islam”.
Lantas bagaimana hubungan antara surat Ali Imran dengan surat sesudahnya? Pertanyaan itu dapat dijawab dengan menampilkan fakta bahwa setelah keragu-raguan dijawab oleh surat Ali Imran, maka surat berikutnya (an-Nisa’) banyak memuat hukum-hukum yang mengatur hubungan sosial, kemudian hukum-hukium ini diperluas pembahasannya dalam surat al-Maidah yang memuat hukum-hukum yang mengatur hubungan perdagangan dan ekonomi. Jika legislasi, baik dalam aras hubunhgan sosial ataupun ekonomi, hanya merupakan instrumen bagi tercapainya tujuan dan sasaran lain, yaitu perlindungan terhadap keamanan masyarakat, maka tujuan dan sasaran tersebut terkandung dalam surat al-An’am dan surat al-A’raf.
b. Munâsabah antarayat
Kajian tentang munasabah antarayat, sama seperti kajian tentang munasabah antarsurat, berusaha menjadikan teks al-Qur’an sebagai kesatuan umum yang mengacu kepada berbagai hubungan yang mempunyai corak – dalam istilah yang dipakai Abu Zaid – “interptretatif”. Abu Zaid dalam mengkaji munasabah antarayat tidak memasukkan unsur eksternal, dan tidak pula berdasarkan pada bukti-bukti di luar teks. Akan tetapi teks dalam ilmu ini merupakan bukti itu sendiri.
Dalam memberi contoh munasabah antarayat, penulis akan mengemukakan bagaimana Muhammad Syahrour menafsirkan dan mengaitkan satu ayat dengan ayat lain untuk menampilkan makna otentik, yang dalam hal ini penulis pilihkan tentang masalah poligami. :
Al-Qur’an surat an-Nisa’(4) ayat 3 adalah ayat yang menjadi rujukan fundamental (dan satu-satunya) dalam urusan poligami dalam ajaran Islam :
3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[265], Maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (Q.S. an-Nisa’/4:3)
[265] berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
[266] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat Ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum nabi Muhammad s.a.w. ayat Ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
Syahrur (1992) dalam magnum opus-nya al-Kitâb wa-al-Qur’ân : Qirâ’ah mu’âsyirah, menjelaskan kata tuqsithǔ berasal dari kata qasatha dan ta’dilǔ berasal dari kata ‘adala. Kata qasatha dalam lisân al-Arâb mempunyai dua pengertian yang kontradiktif; makna yang pertama adalah al-‘adlu (Q.S. al-Mâidah/5:42, al-Hujarât/49:9, al-Mumtahanah/60:8). Sedangkan makna yang kedua adalah al-Dzulm wa al-jŭr (Q.S. al-Jinn/72:14). Begitu pula kata al-adl, mempunyai dua arti yang berlainan, bisa berarti al-istiwa’ (baca sama, lurus) dan juga bisa berarti al-a’waj (bengkok). Di sisi lain ada berbedaan dua kalimat tersebut, al-qasth bisa dari satu sisi saja, sedang al-’adl harus dari dua sisi.
Dari makna mufradat kata-kata kunci (key word) Q.S an-Nisa’/4:3 menurut buku al-Kitâb wa-al-Qur’ân : Qirâ’ah mu’âsyirah karya Syahrur, maka diterjemahkan dalam versi baru (baca : Syahrur) ayat itu sebagai berikut :
2. Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.
2. Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.
3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[265], Maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
4. Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[267]. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
[263] maksud dari padanya menurut Jumhur Mufassirin ialah dari bagian tubuh (tulang rusuk) Adam a.s. berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan muslim. di samping itu ada pula yang menafsirkan dari padanya ialah dari unsur yang serupa yakni tanah yang dari padanya Adam a.s. diciptakan.
[264] menurut kebiasaan orang Arab, apabila mereka menanyakan sesuatu atau memintanya kepada orang lain mereka mengucapkan nama Allah seperti :As aluka billah artinya saya bertanya atau meminta kepadamu dengan nama Allah.
[265] berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
[266] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat Ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum nabi Muhammad s.a.w. ayat Ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
[267] pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, Karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.
“Kalau seandainya kamu khawatir untuk tidak bisa berbuat adil antara anak-anakmu dengan anak-anak yatim (dari istri-istri jandamu) maka jangan kamu kawini mereka. (namun jika kamu bisa berbuat adil, dengan memelihara anak-anak mereka yang yatim), maka kawinilah para janda tersebut dua, tiga atau empat. Dan jika kamu khawatir tidak kuasa memelihara anak-anak yatim mereka, maka cukuplah bagi kamu satu istri atau budak-budak yang kamu mikili. Yang demikian itu akan lebih menjaga dari perbuatan zalim (karena tidak bisa memelihara anak-anak yatim)”
Ayat di atas adalah kalimat ma’thufah (berantai) dari ayat sebelumbya “wa in …” yang merupakan kalimat bersyarat dalam kontek haqq al-yatâmâ, “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (wa âthǔ al-yatâmâ) harta mereka. Jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakana (menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar” (Q.S. an-Nisa’/4:2) Dan jika teori batas (nadhariyah hududiyah) Syahrur diterapkan dalam menganalisis ayat itu, maka kan memunculkan dua macam al-hadd, yaitu hadd fi al-kamm (secara kuantitas) dan hadd fi al-kayf (secara kualitas).
Pertama, hadd fi al-kamm. Ayat itu menjelaskan bahwa hadd al-adnâ atau jumlah minimal istri yang diperbolehkan syara’ adalah satu, karena tidak mungkin seorang beristri setengah. Adapun hadd al-a’la atau jumlah maksimum yang diperbolehkan adalah empat. Manakala seseorang beristri satu, dua, tiga atau empat orang, maka dia tidak melanggar batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh Allah, tapi jikalau seseorang beristri lebih dari empat, maka dia telah melanggar hudŭd Allah. Pemahaman ini yang telah disepakati selama empat belas abad yang silam, tanpa memperhatikan konteks dan dalam kondisi bagaimana ayat tersebut memberikan batasan (hadd fi al-kayf).
Kedua, hadd fi al-kayf. Yang dimaksud di sini adalah apakah istri tersebut masih dalam kondisi bikr (perawan) atau tsayyib/armalah (janda)? Syahrur mengajak untuk melihat hadd fi al-kayf ini karena ayat yang termaktub memakai shighah syarth, jadi seolah-olah, menurut Syahrur, kalimatnya adalah : “Fankihǔ mâ thaba lakum min al-nisâ’ matsnâ wa thulâtsâ wa rubâ’ …” dengan syarat kalau “ wa in khiftum an lâ tuqsithū fi al-yatâmâ …”. Dengan kata lain untuk istri pertama tidak disyaratkan adanya hadd fi al-kayf, maka diperbolehkan perawan atau janda, sedangkan pada istri kedua, ketiga dan keempat dipersyaratkan dari armalah/ (janda yang mempunyi anak yatim). Maka seorang suami yang menghendaki istri lebih dari satu itu akan menanggung istri dan anak-anaknya yang yatim. Hal ini, menurut Syahrur, akan sesuai dengan pengertian ‘adl yang harus terdiri dari dua sisi, yaitu adil kepada anak-anaknya dari istri pertama dengan anak-anak yatim dari istri-istri berikutnya.
Interpretasi seperti itu dikuatkan dengan kalimat penutup ayat :”dzâlika adnâ an lâ ta’ūlū”. Karena ya’ūlū berasal dari kata aul artinya katsratu al-iyâl (banyak anak yang ditanggung), maka yang menyebabkan terjadinya tindak kedzaliman atau ketidakadilan terhadap mereka. Maka ditegaskan kembali oleh Syahrur, bahwa ajaran Islam tentang poligami, bukan sekedar hak atau keleluasaan seorang suami untuk beristri lebih dari satu, akan tetapi yang lebih esensial dari itu adalah pemeliharaan anak-anak yatim. Maka dalam konteks poligami di sini tidak dituntut adâlah (keadilan) antar istri-istrinya (lihat firman Allah Q.S. al-Nisa’/4:129).
Bentuk lain munasabah antar ayat adalah tampak dalam hubungan antara ayat pertama dengan ayat terakhir dalam satu surat. Contoh dalam masalah ini misalnya dalam surat al-Mu’minun, ayat pertama yang berbunyi “qad aflaha al-mu’minun” lalu di bagian akhir surat tersebut berbunyi “innahu la yuflihu al-kafirun”. Ayat pertama menginformasikan keberuntungan dalam orang-orang mu’min, sedangkan ayat kedua tentang ketidakberuntungan orang-orang kafir.
Munasabah antar surat ini juga dijumpai dalam contoh misalnya kata muttaqin dalam surat al-Baqarah : 2, dijelaskan oleh ayat berikutnya yang memberi informasi tentang ciri-ciri orang-orang yang bertaqwa (muttaqun).
DAFTAR PUSTAKA
Badr al-Din al-Zarkasyi, al-Burhân fi ‘Ulûm al-Qur’an, Beirut : Dar al-Ma’rifah li al-Tiba’ah wa al-Nasyr, 1972
Fazlur Rahman, Islam dan Modernitas : Tentang Transformasi Intelektual, Ahsin Mohammad (penterjemah), Bandung : Penerbit Pustaka, 1995
Imad al-Din Abu al-Fida’ Islamil Ib Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Adzim, Beirut : Dar al-Fikr, 1966
Jalal al-Din al-Suyuti, al-Itqan fi al-Ulum al-Qur’an, Damaskus : Dar al-Fikr, 1979, Juz I
Manna’ al-Qattan, Mabahits fi Ulum al-Qur’an, Riyadh : Mansyurat al-Ashr al-Hadits, t.th.
Muhammad Syahrur, Al-Kitâb wa al-Qur’an : Qira’ah Muashirah, Kairo : Sina Publisher, cet. I
Nasr Hamid Abu Zaid, Tekstualitas al-Qur’an : Ktitik Terhadap Ulumul Qur’an, Yogyakarta : LkiS, 2001
Taufiq Adnan Amal, Rekonstruksi Sejarah al-Qur’an, Yogyakarta : Forum Kajian Agama dan Budaya, 2001
W. Montgomery Watt, Pengantar Studi al-Qur’an, Taufiq Adnan Amal (Penterjemah), Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 1995
Istilah verbum dei, penulis dapatkan dari buku karya Taufiq Adnan Amal, Rekonstruksi Sejarah al-Qur’an, Yogyakarta : Forum Kajian Agama dan Budaya, 2001
Lihat W. Montgomery Watt, Pengantar Studi al-Qur’an, Taufiq Adnan Amal (Penterjemah), Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 1995, h. xi
Para Ulama memasukkan ‘Ilm Munasabah sebagai bagian dari Ulum al-Qur’an, tak terkecuali Imam al-Zarkasyi (salah satu dari 74 cabang Ulum al-Qur’an) dan Imam al-Suyuthi (salah satu dari 100 cabang Ulum al-Qur’an).
Lihat Imad al-Din Abu al-Fida’ Islamil Ib Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Adzim, Beirut : Dar al-Fikr, 1966
Badr al-Din al-Zarkasyi, al-Burhân fi ‘Ulûm al-Qur’an, Beirut : Dar al-Ma’rifah li al-Tiba’ah wa al-Nasyr, 1972, h. 35-36
Manna’ al-Qattan, Mabahits fi Ulum al-Qur’an, Riyadh : Mansyurat al-Ashr al-Hadits, t.th. h. 77-79
Nasr Hamid Abu Zaid, Tekstualitas al-Qur’an : Ktitik Terhadap Ulumul Qur’an, Yogyakarta : LkiS, 2001, h. 215
Ibid., h. 213
Lihat perdebatan para ulama itu dalam Jalal al-Din al-Suyuti, al-Itqan fi al-Ulum al-Qur’an, Damaskus : Dar al-Fikr, 1979, Juz I, h. 60-63
Nasr Hamid Abu Zaid, op.cit., h. 213-214
Fazlur Rahman, Islam dan Modernitas : Tentang Transformasi Intelektual, Ahsin Mohammad (penterjemah), Bandung : Penerbit Pustaka, 1995, h, 2-3
Lihat Kata Pengantar Ahmad Syafi’i Ma’arif dalam buku terjemahan Fazlur Rahman, op.cit., h. vi
Lihat Nasr Hamid Abu Zaid, op.cit., h. 218-219
Ibid. h. 219
` Ibid., h. 220-221
Ibid., h. 226-236
Muhammad Syahrur, Al-Kitâb wa al-Qur’an : Qira’ah Muashirah, Kairo : Sina Publisher, cet. I, 1992, h.
Ibid., h. 598
Munasabah di dalam Al-Qur`an
Munasabah di dalam Al-Qur`an
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Al-Qur`an adalah kalam Allah (verbum dei) yang sekaligus merupakan mukjizat, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dalam bahasa Arab, yang sampai kepada umat manusia dengan cara al-tawaatur (langsung dari Rasul kepada Umatnya), yang kemudian termaktub dalam mushaf. Kandungan pesan Ilahi yang disampaikan Nabi pada permulaan abad ke-7 itu telah meletakkan basis untuk kehidupan individual dan sosial bagi umat islam dalam segala aspeknya. Al-qur`an berada tepat di jantung kepercayaan muslim dan berbagai pengalaman keagamaannya. Tanpa pemahaman yang semestinya terhadap al-Qur`an, kehidupan pemikiran dan kebudayaan muslimin tentunya akan sulit dipahami.
Al-Qur’an adalah mukjizat Islam yang kekal, yang diturunkan oleh Allah kepada Rasulullah Muhammad saw, sebagai bukti besar atas kenabian. Di dalamnya terkandung ilmu pengetahuan yang sedemikian luasnya, yang apabila ditelaah dan dipelajari, akan memberikan penerangan serta membimbing manusia menuju jalan yang lurus.
Akan tetapi walau demikian, al-Qur’an bukanlah kitab ilmiah seperti kitab ilmiah yang dikenal dalam dunia ilmu pengetahuan. Misi al-Qur’an adalah dakwa untuk mengajak manusia menuju jalan yang terbaik. Dan al-Qur’an pun enggan memilah-milah pesan-pesannya, agar timbul kesan bahwa satu pesan lebih penting dari pesan yang lain. Allah swt yang menurunkan al-Qur’an menghendaki agar pesan-pesan-Nya diterima secara utuh dan menyeluruh.Sedangkan tujuan al-Qur’an dengan memilih sistematika yang seakan-akan tanpa keteraturan, adalah untuk mengingatkan manusia bahwa ajaran yang ada di dalam al-Qur’an adalah satu kesatuan yang terpadu yang tidak dapat di pisah-pisahkan. Dan bagi mereka yang tekun mempelajarinya justru akan menemukan keserasian hubungan yang mengagumkan, sehingga kesan yang tadinya terlihat kacau, berubah menjadi kesan yang terangkai indah, bagai kalung mutiara yang tidak diketahui di mana ujung dan pangkalnya.
Berdasarkan dari pernyataan di atas, maka penulis tertarik untuk membahas Munasabah dalam al-Qur`an beserta contoh-contohnya yang terdapat di dalam ayat-ayat al-Qur`an yang termasuk salah satu kajian ulumul qur`an.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Munasabah?
2. Bagaimana Eksistensi Munasabah?
3. Apa Urgensi Munasabah?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun yang menjadi tujuan penulisan makalah adalah untuk mengetahui lebih jauh kajian yang terdapat dalam ulumul Qur`an khususnya mengenai pembahasan Munasabah, baik itu urgensi dari munasabah maupun bentuk-bentuk dari munasabah itu sendiri.
1.4 Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari penulisan makalah ini agar dapat memberi sumbangsih pengetahuan kepada para pembaca mengenai kajian-kajian yang terdapat dalam pembahasan Ulumul Qur`an. Selain itu untuk menambah wawasan keilmuan mengenai bidang keilmuan al-Qur`an. Dan juga dapat dijadikan sebagai bahan referensi bagi pemebaca untuk mengkaji ataupun ingin mengadakan penelitian bertalian dengan ilmu munasabah yang terdapat di dalam al-Qur`an.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Munasabah dan macam-macamnya.
Secara etimologis, al-munasabah berarti al musyakalah dan al muqarabah yang berarti “saling menyerupai” dan “saling mendekati”. Secara termilogis, al munasabah berarti adanya keserupaan dan kedekatan diantara berbagai ayat, surat dan kalimat yang mengakibatkan adanya hubungan. Hubungan tersebut bisa berbentuk keterkaitan makna ayat-ayat dan macam-macam hubungan atau keniscayaan adalam pikiran, seperti hubungan sebab dan musabbab, hubungan kesetaraan dan hubungan perlawanan, munasabah juga dapat dalam bentuk penguatan, penafsiran dan penggantian.
Adapun pengertian munasabah yang lain adalah pengertian yang dikemukakan oleh para imam yaitu: Adapun menurut pengertian terminilogy, Munasabah dapat didefinisikan sebagai berikut.
1. Menurut az-zarkasyi, Munasabah adalah suatu hal yang dapat dipahami. Tatkala dihadapkan kepada akal, pasti akal itu akan menerimanya.
2. Menurut Manna’ Alqaththan, Munasabah adalah sisi keterikatan antara beberapa ungkapan di dalam satu ayat, atau antara ayat pada beberapa ayat, atau antara surah di dalam al-Qur’an.
3. Menurut Ibnu al-‘Arabi, Munasabah keterikantan ayat-ayat al-Qur’an sehingga seolah-olah merupakan satu ungkapan yang mempunyaisatu kesetuan makna dan keteraturan redaksi.
Selain itu, menurut Menurut Manna Al-qathan munasabah adalah sisi keterikatan antara beberapa ungkapan di dalam satu ayat, atau antar ayat pada beberapa ayat atau antar surat dalam al-qur’an. M. Quraisy Shihab memberi pengertian munasabah sebagai kemiripan-kemiripan yang terdapat pada hal-hal tertentu dalam al-Qur’an, baik surah maupun ayat-ayatnya yang menghubungkan uraian satu ayat dengan yang lainnya. Al-Biqa’i menjelaskan bahwa ilmu munasabah al-Qur’an adalah suatu ilmu yang mengetahui alasan-alasan yang menyebabkan susunan atau urutan bagian-bagian al-Qur’an, baik ayat dengan ayat ataupun surah dengan surah. Dengan demikian pembahasan munasabah adalah berkisar pada segala macam hubungan yang ada : seperti hubungan umum atau khusus, rasional dan sensual atau imajinatif, kausalitas, ‘illat dan ma’lul, kontradiksi dan sebagainya.
Timbulnya ilmu munasabah ini tampaknya bertolak dari fakta sejarah bahwa susunan ayat dan tertib surah demi surah al-Qur’an sebagaimana yang terdapat dalam mushhaf sekarang ( mushhaf ‘Utsmani atau yang lebih dikenal dengan mushhaf al-Imam ), tidak didasarkan fakta kronologis. Kronologis turunnya ayat-ayat atau surah-surah al-Qur’an tidak diawali dengan Q.S al-Fatihah, tetapi diawali dengan lima ayat pertama dari Q.S Al-‘Alaq. Surah yang kedua turun adalah Q.S al-Muddatsir. Sementara surah kedua dalam mushhaf yang digunakan sekarang Q.S al-Baqarah.
Berdasarkan kepada beberapa pengertian sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, pada prinsipnya munasabah Al-Qur’an mencakup hubungan antar kalimat, antar ayat, serta antar surah. Macam-macam hubungan tersebut apabila diperinci akan menjadi sebagai berikut :
1. Munasabah antara surah dengan surah.
2. Munasabah antara nama surah dengan kandunagan isinya.
3. Munasabah antara kalimat dalam satu ayat.
4. Munasabah antara ayat dengan ayat dalam satu surah.
5. Munasabah antara ayat dengan isi ayat itu sendiri.
6. Munasabah antara uraian surah dengan akhir uraian surah.
7. Munasabah antara akhir surah dengan awal surah berikutnya.
8. Munasabah antara ayat tentang satu tema.
Dalam upaya memahami lebih jauh tentang aspek-aspek munasabah yang telah diterangkan di atas akan diajukan beberapa contoh di bawah ini.
1. Munasabah Antara Surah Dengan Surah.
Keserasian hubungan atau munasabah antar surah ini pada hakikatnya memperlihatkan kaitan yang erat dari suatu surah dengan surah lainnya.
Bentuk munasabah yang tercermin pada masing-masing surah, kelihatannya memperlihatkan kesatuan tema. Salah satunya memuat tema sentral, sedangkan surat-surat yang lainnya menguraikan sub-sub tema berikut perinciannya, baik secara umum maupun secara parsial. Salah satu contoh yang dapat diajukan di sini adalah munasabah yang dapat ditarik pada tiga surah beruntun, masing-masing Q.S al-Fatihah (1), Q.S al-baqarah (2), dan Q.S Al-Imran (3).
Satu surah berfungsi menjelaskan surah sebelumnya, misalnya di dalam surah al-Fatihah / 1 : 6 disebutkan :
Terjemahnya: “ Tunjukilah kami Jalan yang lurus” (al-Fatihah: 6)
Lalu dijelaskan di dalam surah al-Baqarah, bahwa jalan yang lurus itu ialah mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sebagaimana disebutkan :
Terjemahnya: “Kitab ( al-Qur’an ) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa”. ( Q.S Al-Baqarah / 2 : 2 ).
2. Munasabah Antara Nama Surah dengan Kandungan Isinya.
Nama suatu surah pada dasarnya bersifat tawqifi (tergantung pada petunjuk Allah dan Nabi-Nya). Namun beberapa bukti menunjukkan bahwa suatu surah terkadang memiliki satu nama dan terkadang dua nama atau lebih. Tampaknya ada rahasia dibalik nama tersebut. Para ahli tafsir sebagaimana yang dikemukakan oleh al-Sayuthi melihat adanya keterkaitan antara nama-nama surah dengan isi atau uraian yang dimuat dalam suatu surah. Kaitan antara nama surah dengan isi ini dapat di indentifikasikan sebagai berikut :
a. Nama diambil dari urgensi isi serta kedudukan surah. Nama surah al-Fatihah disebut dengan umm al-Kitab karena urgensinya dan disebut dengan al-Fatihah karena kedudukannya.
b. Nama diambil dari perumpamaan, peristiwa, kisah atau peran yang menonjol, yang dipparkan pada rangkaian ayat-ayatnya; sementara di dalam perumpamaan, peristiwa, kisah atau peran itu sarat dengan ide. Di sini dapat disebut nama-nama surah : al-‘Ankabut, al-Fath, al-Fil, al-Lahab dan sebagainya.
c. Nama sebagai cerminan isi pokoknya, misalnya al-ikhlas karena mengandung ide pokok keimanan yang paling mendalam serta kepasrahan ; al-Mulk mengandung ide pokok hakikat kekuasaan dan sebagainya.
d. Nama diambil dari tema spesifik untuk dijadikan acuan bagi ayat-ayat lain yang tersebar diberbagai surah. Contoh al-Hajj ( dengan spesifik tema haji ), al-Nisa ( dengan spesifik tema tentang tatanan kehidupan rumah tangga ). Kata Nisa yang berarti kaum wanita adalah lambang keharmonisan rumah tangga.
e. Nama diambil dari huruf-huruf tertentu yang terletak dipermulaan surah, sekaligus untuk menuntut perhatian khusus terhadap ayat-ayat di dalamnya yang memakai huruf itu. Contohnya : Thaha, Yasin, Shad dan Qaf.
3. Munasabah Antara Satu Kalimat Lainnya Dalam Satu Ayat.
Munasabah antara satu kalimat dengan kalimat yang lainnya dalam satu ayat dapat dilihat dari dua segi. Pertama adanya hubungan langsung antar kalimat secara konkrit yang jika hilang atau terputus salah satu kalimat akan merusak isi ayat. Identifikasi munasabah dalam tipe ini memperlihatkan ciri-ciri ta’kid / tasydid ( penguat / penegasan ) dan tafsir / I’tiradh ( interfretasi / penjelasan dan ciri-cirinya). Contoh sederhana ta’kid :
“فإن لم تفعلوا “ , dikuti “ ولن تفعلوا” ( Q.S al-Baqarah / 2 : 24 ).
Contoh tafsir :
سبحان الذى اسرى بعبده ليلا من المسجد الحرام الى المسجد الأقصى
Kemudian diikuti dengan
الذى باركنا حوله لنريه من اياتنا ( الإسراء / 17 : 1 ).
Kedua masing-masing kalimat berdiri sendiri, ada hubungan tetapi tidak langsung secara konkrit, terkadang ada penghubung huruf ‘ athaf ‘ dan terkadang tidak ada. Dalam konteks ini, munasabahnya terletak pada :
a. Susunan kalimat-kalimatnya berbentuk rangkaian pertanyaan, perintah dan atau larangan yang tak dapat diputus dengan fashilah.
Salah satu contoh :
ولئن سألتهم من خلق السماوات والأرض __ ليقولون الله __ قل الحمد لله ( لقمان : 25 ).
b. Munasabah berbentuk istishrad ( penjelasan lebih lanjut ). Contoh :
يسألونك عن الأهلة ___ قل هى ___ ( البقرة / 2 : 189 ).
c. Munasabah berbentuk nazhir / matsil ( hubungan sebanding ) atau mudhaddah / ta’kis ( hubungan kontradiksi ). Contoh :
ليس البر أن تولوا وجوهكم قبل المشرق والمغرب ___ ولكن البر … ( البقرة / 2 : 177 ) .
4. Munasabah Antara Ayat dengan Ayat dalam Satu Surah.
Untuk melihat munasabah semacam ini perlu diketahui bahwa ini didaftarkan pada pandangan datar yaitu meskipun dalam satu surah tersebar sejumlah ayat, namun pada hakikatnya semua ayat itu tersusun dengan tertib dengan ikatan yang padu sehingga membentuk fikiran serta jalinan informasi yang sistematis. Untuk menyebut sebuah contoh, ayat-ayat diawal Q.S al-Baqarah 1 – 20 memberikan sistematika informasi tentang keimanan, kekufuran, serta kemunafikan. Untuk mengidentifikasikan ketiga tipologi iman, kafir dan nifaq, dapat ditarik hubungan ayat-ayat tersebut.
Misalnya surah al-Mu’minun dimulai dengan :
قد أفلح المؤمنون
Terjemahnya: “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman”.
Kemudian dibagian akhir surah ini ditemukan kalimat :
انه لا يفلح الكافرون.
Terjemahnya: “Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tidak beruntung”.
5. Munasabah Antara Penutup Ayat dengan Isi Ayat Itu Sendiri.
Munasabah pada bagian ini, Imam al-Sayuthi menyebut empat bentuk yaitu al-Tamkin ( mengukuhkan isi ayat ), al-Tashdir ( memberikan sandaran isi ayat pada sumbernya ), al-Tawsyih ( mempertajam relevansi makna ) dan al-Ighal ( tambahan penjelasan ).
Sebagai contoh :
فتبارك الله احسن الخالقين mengukuhkan ثم خلقنا النطفة علقة bahkan mengukuhkan hubungan dengan dua ayat sebelumnya ( al-Mukminun : 12 – 14 ). Kalimat-kalimat : لقوم يتفكرون , لقوم يعقلون , لقوم يفقهون selalu menjadi sandaran isi ayat. Kata “halim” sangat erat hubungannya dengan ‘ibadat, sementara “rasyid” kuat hubungannya dengan al-amwal seperti bunyi ayat Q.S Hud : 87 berikut :
قالوا يا شعيب أصلاتك تأمرك أن نترك مايعبد اباؤنا أو أن نفعل فى أموالنا مانشاؤا إنك لأنت الحليم الرشيد
Sedangkan bentuk al-Ighal dapat dijumpai pada Q.S al-Naml ( 27 ) : 80 :
انك لاتسمع الموتى ولاتسمع الصم الدعاء إذا ولوا مد برين
Kata “Wallaw” yang artinya ‘bila mereka berpaling’ berfungsi sebagai penjelasan terhadap arti ( orang tuli ).
6. Munasabah antara Awal Uraian Surah dengan Akhir Uraian Surah.
Salah satu rahasia keajaiban al-Qur’an adalah adanya keserasian serta hubungan yang erat antara awal uraian suatu surat dengan akhir uraiannya. Sebagai contoh, dikemukakan oleh al-Zamakhsyari demikian juga al-Kirmani bahwa Q.S al-Mu’minun diawali dengan “قد افلح المؤمنون “ ( respek Tuhan kepada orang-orang Mukmin ) dan diakhiri dengan “انه لايفلح الكافرين “ ( sama sekali Allah tidak menaruh respek terhadap orang-orang Kafir ). Dalam Q.S al-Qashas, al-Sayuthi melihat adanya munasabah antara pembicaraan tentang perjuangan Nabi Musa menghadapi Fir’aun seperti tergambar pada awal surah dengan Nabi Muhammad SAW yang menghadapi tekanan kaumnya seperti tergambar pada situasi yang dihadapi oleh Musa As dan Muhammad SAW, serta jaminan Allah bahwa mereka akan memperoleh kemenangan.
7. Munasabah antara Penutup Suatu Surah dengan Awal Surah Berikutnya.
Misalnya akhir surah al-Waqi’ah / 96 :
فسبح باسم ربك العظيم
“Maka bertasbihlah dengan ( menyebut ) nama Tuhanmu Yang Maha Besar”.
Lalu surah berikutnya, yakni surah al-Hadid / 57 ayat 1 :
سبح الله مافى السموات والأرض وهو العزيز الحكيم
“Semua yang berada di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah ( menyatakan kebesaran Allah ). Dan Dia-lah Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
8. Munasabah Antar Ayat tentang Satu Tema.
Munasabah antar ayat tentang satu tema ini, sebagaimana dijelaskan oleh al-Sayuthi, pertama-tama dirintis oleh al-Kisa’I dan al-Sakhawi. Sementara al-Kirmani menggunakan metodologi munasabah dalam membahas mutasyabih al-Qur’an dengan karyanya yang berjudul al-Burhan fi Mutasyabih al-Qur’an. Karya yang dinilainya paling bagus adalah Durrah al-Tanzil wa Gharrat al-Ta’wil oleh Abu ‘Abd Allah al-Razi dan Malak al-Ta’wil oleh Abu Ja’far Ibn al-Zubair.
Munasabah ini sebagai contoh dapat dikemukakan tentang tema qiwamah ( tegaknya suatu kepemimpinan ). Paling tidak terdapat dua ayat yang saling bermunasabah, yakni Q.S al-Nisa ( 4 ) : 34 :
الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض و بما أنفقوا من أموالهم.
Dan Q.S al-Mujadalah ( 58 ) : 11 :
يرفع الله الذين امنوا منكم والذين أوتوا العلم درجات والله بما تعملون خبير.
Tegaknya qiwamah ( konteks parsialnya qiwamat al-rijal ‘ala al-nisa ) erat sekali kaitannya dengan faktor Ilmu pengetahuan / teknologi dan faktor ekonomi. Q.S al-Nisa menunjuk kata kunci “Bima Fadhdhala” dan “al-Ilm” . Antara “Bima fadhdhala” dengan “yarfa’” terdapat kaitan dan keserasian arti dalam kata kunci nilai lebih yang muncul karena faktor ‘Ilm.
Munasabah al-Qur’an diketahui berdasarkan ijtihad, bukan melalui petunjuk Nabi ( tawqifi ). Setiap orang bisa saja menghubung-hubungkan antara berbagai hal dalam Kitab al-Qur’an.
2.2 Eksistensi Munasabah
Para ulama sepakat bahwa tertib ayat-ayat dalam Al Qur’an adalah tauqifi (tergantung pada petunjuk Allah dan Nabi-Nya). Mengenai tertib sura-surat Al-Qur’an pada ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama berpendapat bahwa tertib surat-surat Al-Qur’an sebagaimana yang dijumpai dalam mushhaf yang sekarang adalah tauqifi. Pendapat ini didasarkan atas keadaan Nabi SAW, yang setiap tahunya melakukan mu’aradhah (mendengarkan bacaanya) kepada Jibril AS. Termasuk yang diperdengarkan Rasul itu tertib surat-suratnya. Pada mu’aradhah terakhir, Zaid ibn Tsabit hadir saat Nabi membacakan ayat-ayat Al-Qur’an sesuai dengan teritib surat yang sama kepaa kita sekarang.
Sebagaimana ulama memandang tertib ayat-ayat Al-Qur’an masuk dalam ijtihad. Pendapat ini didasarkan atas beberapa alas an. Pertama,mushhat pada catatan para sahabat tidak sama. Kedua, sahabat pernah mendengar Nabi membaca Al-Qur’an berbeda dengan pendapat tertib surat yang terdapat dalam Al-Qur’an. Ketiga, adanya perbedaan pendapat dalam masalah tertib surat Al-Qur’an ini ditunjukan tidak adanya petunjuk yang jelas atas tertib dimaksud. Selain itu, ada pula yang berpendapat bahwa seagianya tauqifi dan lainya ijtihad. Pendapat inijuga mengajukan beberapa alasan. Menurut pendapat ini, tidak semua nama surat Al-Qur’an diberikan oleh Allah, tetapi sebagian diberikan oleh Nabi SAW, dan lainya diberikan oleh para sahabat. Usman pernah ditanya mengapa surat Al Barasah tidak dimulai dengan basmalah. Ia menjawab bahwa ia melihat isinya yang sama dengan surat sebelumnya, surat al-Anfal. Nabi tidak sempat menjelaskan tempat surat tersebut sampai wafatnya. Karena itu, saya kata usman meletakkanya setelah surat al-Anfal.
Meski ketiga pendapat di atas memiliki alasan, tetapi alasan-alasan yang dikemukakan itu tidak semuanya memiliki tingkat keabsahan yang sama. Alasan pendapat yang mengatakan tertib surat sebagai ijtihad tampak tidak kuat. Riwayat tentang sebagian sahabat pernah mendengar Nabi membaca Al-Qur’an berbeda dngan tertib mushhaf yang sekarang dan adanya catatan mushhaf sahabat yang berbeda bukalah riwayat mutawatir. Tertib mushhaf sekarang berdasarkan khabar mutawatir. Kemudian, tidak ada jaminan bahwa semua sahabat yang memiliki catatan mushhaf itu hadir bersama Nabi setiap saat turun ayat Al-Qur’an. Karena itu, kemungkinan tidak utuhnya tertib mushhaf sahabat sangat besar. Demikian juga alasan pendapat yang mengatakan sebagai surat tauqifi dan sebagian lainya ijtihadi tidak kuat. Keterangan bahwa Nabi tidak sempat menjelaskan letak surat al-Barasah sehingga Usman tidak menempatkannya sebelum surat al-Anfal adalah riwayat yang lemah, baik dari segi sanad maupun matan, sebab perriwayat, Yazid pada sanadnya dinilai majbul oleh al-Bukhari dan Ibn Katsir. Dari segi matan juga riwayat ini lemah karena nabi wafat tiga tahun setengah setelah turunya surat al-Baraah. Tentunya dalam waktu demikian panjang sulit dibayangkan Nabi tidak sempat menjelaskan letak sebuah surat, sedang Nabi setiap tahun membacakan Al-Qur’an kepada Jibril. Sementara itu, riwayat tentang mu’aradhah nabi akan bacaannya kepada Jibril setiap tahun adalah riwayat sahih. Karena itu, pendapat mayoritas lebih kuat dari pada kedua pendapat lainya.
Terlepas dari kontroversi pendapat tentang keberadaan munasabah, ilmu ini termasuk yang kurang mendapat perhatian dari para mufasir. Buku-buku ulumul Qur’an, terutama buku-buku dalam bahasa Indonesia jarang memuat bahasan ini, sebab ilmu munasabah sebagaimana ditegaskan oleh al-Suyuthi termasuk ilmu yang rumit.
2.3 Urgensi dan Kegunaan Mempelajari Munasabah.
Mengenai hubungan antara suatu ayat / surah dengan ayat / surah lain ( sebelum / sesudahnya ), tidaklah kalah pentingnya dengan mengetahui sebab nuzulul ayat. Sebab mengetahui adanya hubungan antara ayat-ayat dan surah itu dapat pula membantu kita memahami dengan tepat ayat-ayat dan surah-surah yang bersangkutan. Ilmu al-Qur’an mengenai masalah ini disebut :
علم تناس الايات والسور
Ilmu ini dapat berpesan mengganti Ilmu Asbabun Nuzul, apabila kita tidak dapat mengetahui sebab turunnya suatu ayat, tetapi kita bisa mengetahui adanya relevansi ayat itu dengan ayat lainnya. Sehingga dikalangan ulama timbul masalah : mana yang didahulukan antara mengetahui sebab turunnya ayat dengan mengetahui hubungan antara ayat itu dengan ayat lain. Seorang ulama bernama Burhanuddin al-Biqa’i menyusun kitab yang sangat berharga dalam ilmu ini, yang diberi nama :
نظم الدرر فى تناس الايات والسور
Ada beberapa pendapat diklangan ulama tentang : علم تناس الايات والسور ini. Ada yang berpendapat, bahwa setiap ayat / surah selalu ada relevansinya dengan ayat / surah lain. Adapula yang berpendapat, bahwa hubungan itu tidak selalu ada hanya memang sebagian besar ayat-ayat dan surah-surah ada hubungannya satu sama lain. Di samping itu, ada yang berpendapat, bahwa mudah mencari hubungan antara suatu ayat dengan ayat lain, tetapi sukar sekali mencari hubungan antara suatu surah dengan surah lain.
Segolongan dari antara para ulama Islam ada yang berpendapat, bahwa ayat-ayat Al-Qur’an itu satu dengan yang lain tidak ada hubungannya. Tetapi segolongan dari antara para ulama Islam ada yang berpendapat, bahwa ayat-ayat Al-Qur’an itu satu dengan yang lain ada hubungannya.
Golongan yang pertama beralasan : oleh karena ayat-ayat Al-Qur’an itu di dalam surah-surahnya tidak dijadikan berbab-bab dan berpasal-pasal dan pada nampaknya memang tidak teratur, bahkan kadang didapati satu ayat yang berisi perintah dengan satu ayat lain yang berisi larangan, yang di antaranya sudah diselingi ayat lain yang berisi qisshah, maka tidak mungkin jadi ayat-ayat itu satu dengan yang lain ada hubungannya. Selanjutnya dikatakan pula oleh mereka : “Bahwa perbuatan orang yang memperhubungkan satu ayat dengan ayat yang lain itu, adalah suatu perbuatan yang memberatkan diri sendiri”.
Golongan yang kedua beralasan : oleh karena letak tiap-tiap ayat dan surah Al-Qur’an itu dari sejak diturunkan sudah diatur dan ditertibkan oleh Allah dan Nabi SAW, tinggal memerintahkan kepada para penulisnya pada waktu ayat-ayat itu diturunkan tentang letak dan tempatnya tiap-tiap ayat dan surah, maka sudah barang tentu pimpinan yang sedemikian itu mengandung arti, bahwa tiap-tiap ayat di dalam Al-Qur’an itu satu dengan lainnya ada hubungannya. Selanjutnya oleh mereka dikatakan : “Bahwa sekalipun pada lahirnya ayat-ayat Al-Qur’an itu tidak teratur dan tidak tersusun, tetapi dalam hakikatnya sangat teratur dan tersusun rapi”.
Kedua pendapat itu baiknya kita pikirkan bersama, karena kedua-duanya adalah dari buah pikiran mereka masing-masing. Hanya kami berpendapat dan berpendirian, bahwa kemungkinan besar ayat-ayat yang tertulis di dalam tiap-tiap surah Al-Qur’an itu ada hubungannya satu dengan yang lain.
Mengingat pentingnya ilmu ini, kami rasa perlu menambah penjelasan-penjelasan sebagai berikut :
1. Abu Bakar al-Naisabury ( wafat tahun 324 H ) adalah ulama yang pertama-tama memperkenalkan : علم تناس الايات والسور di Baghdad Iraq. Ia mencela / mengeritik ulama Baghdad, karena mereka tidak tahu adanya relevansi antara ayat-ayat dan antara surat-surat. Ia selalu berkata ( apabila dibacakan kepadanya suatu ayat atau suatu surat ) :
لم جعلت هذه الاية الى جنب هذه السورة ؟ وما الحكمة فى جعل هذه
Artinya : “Mengapa ayat ini dibuat ( diletakkan ) di dekat ayat itu ? Dan apa hikmahnya membuat / meletakkan surah ini dekat dengan surat itu ?
2. Muhammad ‘Izah Daruzah menyatakan, bahwa semula orang mengira tidak ada hubungan antara satu ayat / surah dengan ayat / surah lain. Tetapi sebenarnya ternyata, bahwa sebagian besar ayat-ayat dan surah-surah itu ada hubungan antara satu dengan yang lain.
Untuk jelasnya kami ambilkan contoh-contoh surah-surah yang ada hubungannya satu sama lain, ialah surah al-Fath, ada hubungannya dengan surah sebelumnya ( surah al-Qital / Muhammad ) dan juga dengan surah sesudahnya ( al-Hujarat ).
3. Dr. Shubi al-Shalih dalam kitabnya :
مباحث فى علوم القران
Mengemukakan bahwa mencari hubungan antara satu surah dengan surah lainnya adalah sesuatu yang sulit dan sesuatu yang dicari-cari tanpa ada pedoman / petunjuk, kecuali hanya didasarkan atas tertib surah-surah yang tauqifi itu. Padahal tertib surah-surah yang tauqifi tidaklah berarti harus ada hubungan antara ayat-ayat yang tauqifi itupun tidak berarti harus ada relevansi antara ayat-ayat al-Qur’an itu, apabila ayat-ayat itu mempunyai sebab-sebab nuzul Qur’an itu, apabila ayat-ayat itu mempunyai sebab-sebab nuzul Qur’an yang berbeda-beda. Hanya biasanya, tiap surat itu mempunyai maudhu’ ( topik ) yang menonjol dan bersifat umum, yang kemudian di atas maudlu’ itu tersusun bagian-bagian surat itu, yang ada hubungannya antara semua bagiannya itu. Tetapi itu tidaklah berarti ada kesatuan atau persamaan maudlu’ pada semua surah al-Qur’an.
Kriteria / ukuran untuk menetapkan ada / tidaknya munasabah / relevansi antara ayat-ayat dan antara surah-surah adalah tamatsul atau tasyabuh ( persamaan / persesuaian ) antara maudlu’-maudlu’nya. Maka apabila ayat-ayat / surah-surah itu mengenai hal-hal yang ada kesamaan / kesatuan yang berhubungan ayat-ayat permulaannya dengan ayat-ayat / surah-surah secara logis dan dapat diterima. Tetapi apabila mengenai ayat-ayat / surah-surah yang berbeda-beda sebab turunnya dan tentang hal-hal yang tidak sama atau serupa, maka sudah tentu tidak ada munasabah / relevansi antara ayat-ayat / surah-surah itu.
Dengan kriteria tersebut, maka dapat dibayangkan bahwa letak / titik persesuaian ( munasabah / relevansi ) antara ayat-ayat dan antara surat-surat itu kadang-kadang tampak jelas dan kadang-kadang tidak nampak dan bahwa jelasnya letak munasabah antara ayat-ayat itu sedikit kemungkinannya, sebaliknya terlihatnya dengan jelas letak munasabah antara surat-surat itu jarang sekali kemungkinannya. Dan hal ini disebabkan karena pembicaraan mengenai suatu hal, jarang bisa sempurna hanya dengan satu ayat saja. Karena itu berturut-turut beberapa ayat mengenai satu maudlu’ untuk menguatkan dan menerangkan توكيدا وتفسيرا , atau untuk menghubungkan dan memberi penjelasan عطفا وبيانا , atau untuk mengecualikan dan mengkhususkan استثناء وحصرا , atau untuk menengahi dan mengakhiri pembicaraan اعتراضا وتذييلا , sehingga ayat-ayat beriring-iringan itu merupakan satu kelompok ayat yang sebanding dan serupa.
Skema Munasabah
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Mengkaji munasabah al-Qur’an dapat dianggap penting, karena akan diperoleh faedah memperoleh pemahaman yang lebih sempurna dari teks al-Qur’an. Karena persoalan munasabah termasuk dalam kategori ijtihad, maka kaidah-kaidahnya pun bersifat ijtihadi. Namun secara umum mereka sepakat bahwa kaidah Ilmu Mantiq serta Ilmu Bahasa mutlak diperlukan. Dengan demikian analisis filosofis serta analisis bahasa menjadi penting dalam metodologi penelitian munasabah al-Qur’an. Munasabah al-Qur’an dengan demikian dapat pula menjadi salah satu cabang Ilmu Al-Qur’an yang penting dan strategis. Ilmu Munasabah ini sekaligus menjadi sebuah perangkat yang melengkapi metodologi pemahaman al-Qur’an secara konprehensif.
Tentang ini para ulama yang ahli Ilmu Bahasa Arab dan bahasa Al-Qur’an tidak kurang-kurang yang telah mengupas dan menjelaskannya. Dan Syekh Muhammad Abduh serta Said Muhammad Rasyid Ridha dalam kitab tafsirnya “Al-Manar” tidak sedikit menjelaskan tentang hubungan ayat satu dengan ayat lainnya dalam menafsiri dan mengupas ayat-ayat yang ditafsiri.
3.2 Saran
Dengan melihat secara seksama mengenai isi dari makalah ini, penulis berharap kiranya makalah ini dapat menjadi salah satu acuan yang nantinya dapat menambah pengetahuan tentang kajian munasabah yang terdapat dapat dalam Ulumul Qur`an, selain itu untuk dapat dijadikan sebagai salah satu referensi para pembaca untuk keperluan yang bertalian dengan Ilmu Munasabah itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Abd, Maman Djalil, Alumul Qur`an 1, (Jakarta: Pustaka Setia, 1997).
al-Hafizh , Ashim W, Kamus Ilmu Al-Qur’an, Pustaka Amzah, 2005.
Anwar, Rosihan Ulum al-Qur`an, (Jakarta: Pustaka Setia, 2008).
Departemen Agama RI, al-Qur`an dan terjemahnya, (Jakarta: Pustaka Setia, 2009).
Gazali, Ulumul Qur’an. (Banjarmasin: Indra Media, 2003).
http://assaadah.com/?pilih=lihat&id=…, diakses 14 juni 2010
http://mulkys.blogspot.com/, diakses 14 juni 2010.
http://yodisetyawan.wordpress.com/2008/0…, diakses pada tanggal 14 juni 2010.
Khalil, Moenawar. “Al-Qur’an Dari Masa Ke Masa”. ( Solo : Ramadhani, 1985 ).
Shihab, M. Quraisy “Sejarah dan ‘Ulumul Qur’an”. ( jakarta : Pustaka Firdaus, 1999 )
Y.P. Penterjemah al-Qur’an. Al-Qur’an dan Terjemahnya. ( Jakarta : Departemen Agama RI, 1979 / 1980 )
Zuhdi, Masjfuk. “Pengantar Ulumul Qur’an.” ( Surabaya : Bina Ilmu, 1982 )
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah………………………………………..1
1.2 Rumusan Masalah………………………………………………2
1.3 Tujuan Penulisan………………………………………………..2
1.4 Manfaat Penulisan………………………………………………2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan Macam-macam Munasabah………………………..3
2.2 Eksistensi Munasabah………………………………………………12
2.3 Urgensi dan Kegunaan Mempelajari Munasabah………………….14
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan……………………………………………………….20
3.2 Saran………………………………………………………………20
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………….21
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Al-Qur`an adalah kalam Allah (verbum dei) yang sekaligus merupakan mukjizat, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dalam bahasa Arab, yang sampai kepada umat manusia dengan cara al-tawaatur (langsung dari Rasul kepada Umatnya), yang kemudian termaktub dalam mushaf. Kandungan pesan Ilahi yang disampaikan Nabi pada permulaan abad ke-7 itu telah meletakkan basis untuk kehidupan individual dan sosial bagi umat islam dalam segala aspeknya. Al-qur`an berada tepat di jantung kepercayaan muslim dan berbagai pengalaman keagamaannya. Tanpa pemahaman yang semestinya terhadap al-Qur`an, kehidupan pemikiran dan kebudayaan muslimin tentunya akan sulit dipahami.
Al-Qur’an adalah mukjizat Islam yang kekal, yang diturunkan oleh Allah kepada Rasulullah Muhammad saw, sebagai bukti besar atas kenabian. Di dalamnya terkandung ilmu pengetahuan yang sedemikian luasnya, yang apabila ditelaah dan dipelajari, akan memberikan penerangan serta membimbing manusia menuju jalan yang lurus.
Akan tetapi walau demikian, al-Qur’an bukanlah kitab ilmiah seperti kitab ilmiah yang dikenal dalam dunia ilmu pengetahuan. Misi al-Qur’an adalah dakwa untuk mengajak manusia menuju jalan yang terbaik. Dan al-Qur’an pun enggan memilah-milah pesan-pesannya, agar timbul kesan bahwa satu pesan lebih penting dari pesan yang lain. Allah swt yang menurunkan al-Qur’an menghendaki agar pesan-pesan-Nya diterima secara utuh dan menyeluruh.Sedangkan tujuan al-Qur’an dengan memilih sistematika yang seakan-akan tanpa keteraturan, adalah untuk mengingatkan manusia bahwa ajaran yang ada di dalam al-Qur’an adalah satu kesatuan yang terpadu yang tidak dapat di pisah-pisahkan. Dan bagi mereka yang tekun mempelajarinya justru akan menemukan keserasian hubungan yang mengagumkan, sehingga kesan yang tadinya terlihat kacau, berubah menjadi kesan yang terangkai indah, bagai kalung mutiara yang tidak diketahui di mana ujung dan pangkalnya.
Berdasarkan dari pernyataan di atas, maka penulis tertarik untuk membahas Munasabah dalam al-Qur`an beserta contoh-contohnya yang terdapat di dalam ayat-ayat al-Qur`an yang termasuk salah satu kajian ulumul qur`an.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Munasabah?
2. Bagaimana Eksistensi Munasabah?
3. Apa Urgensi Munasabah?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun yang menjadi tujuan penulisan makalah adalah untuk mengetahui lebih jauh kajian yang terdapat dalam ulumul Qur`an khususnya mengenai pembahasan Munasabah, baik itu urgensi dari munasabah maupun bentuk-bentuk dari munasabah itu sendiri.
1.4 Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari penulisan makalah ini agar dapat memberi sumbangsih pengetahuan kepada para pembaca mengenai kajian-kajian yang terdapat dalam pembahasan Ulumul Qur`an. Selain itu untuk menambah wawasan keilmuan mengenai bidang keilmuan al-Qur`an. Dan juga dapat dijadikan sebagai bahan referensi bagi pemebaca untuk mengkaji ataupun ingin mengadakan penelitian bertalian dengan ilmu munasabah yang terdapat di dalam al-Qur`an.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Munasabah dan macam-macamnya.
Secara etimologis, al-munasabah berarti al musyakalah dan al muqarabah yang berarti “saling menyerupai” dan “saling mendekati”. Secara termilogis, al munasabah berarti adanya keserupaan dan kedekatan diantara berbagai ayat, surat dan kalimat yang mengakibatkan adanya hubungan. Hubungan tersebut bisa berbentuk keterkaitan makna ayat-ayat dan macam-macam hubungan atau keniscayaan adalam pikiran, seperti hubungan sebab dan musabbab, hubungan kesetaraan dan hubungan perlawanan, munasabah juga dapat dalam bentuk penguatan, penafsiran dan penggantian.
Adapun pengertian munasabah yang lain adalah pengertian yang dikemukakan oleh para imam yaitu: Adapun menurut pengertian terminilogy, Munasabah dapat didefinisikan sebagai berikut.
1. Menurut az-zarkasyi, Munasabah adalah suatu hal yang dapat dipahami. Tatkala dihadapkan kepada akal, pasti akal itu akan menerimanya.
2. Menurut Manna’ Alqaththan, Munasabah adalah sisi keterikatan antara beberapa ungkapan di dalam satu ayat, atau antara ayat pada beberapa ayat, atau antara surah di dalam al-Qur’an.
3. Menurut Ibnu al-‘Arabi, Munasabah keterikantan ayat-ayat al-Qur’an sehingga seolah-olah merupakan satu ungkapan yang mempunyaisatu kesetuan makna dan keteraturan redaksi.
Selain itu, menurut Menurut Manna Al-qathan munasabah adalah sisi keterikatan antara beberapa ungkapan di dalam satu ayat, atau antar ayat pada beberapa ayat atau antar surat dalam al-qur’an. M. Quraisy Shihab memberi pengertian munasabah sebagai kemiripan-kemiripan yang terdapat pada hal-hal tertentu dalam al-Qur’an, baik surah maupun ayat-ayatnya yang menghubungkan uraian satu ayat dengan yang lainnya. Al-Biqa’i menjelaskan bahwa ilmu munasabah al-Qur’an adalah suatu ilmu yang mengetahui alasan-alasan yang menyebabkan susunan atau urutan bagian-bagian al-Qur’an, baik ayat dengan ayat ataupun surah dengan surah. Dengan demikian pembahasan munasabah adalah berkisar pada segala macam hubungan yang ada : seperti hubungan umum atau khusus, rasional dan sensual atau imajinatif, kausalitas, ‘illat dan ma’lul, kontradiksi dan sebagainya.
Timbulnya ilmu munasabah ini tampaknya bertolak dari fakta sejarah bahwa susunan ayat dan tertib surah demi surah al-Qur’an sebagaimana yang terdapat dalam mushhaf sekarang ( mushhaf ‘Utsmani atau yang lebih dikenal dengan mushhaf al-Imam ), tidak didasarkan fakta kronologis. Kronologis turunnya ayat-ayat atau surah-surah al-Qur’an tidak diawali dengan Q.S al-Fatihah, tetapi diawali dengan lima ayat pertama dari Q.S Al-‘Alaq. Surah yang kedua turun adalah Q.S al-Muddatsir. Sementara surah kedua dalam mushhaf yang digunakan sekarang Q.S al-Baqarah.
Berdasarkan kepada beberapa pengertian sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, pada prinsipnya munasabah Al-Qur’an mencakup hubungan antar kalimat, antar ayat, serta antar surah. Macam-macam hubungan tersebut apabila diperinci akan menjadi sebagai berikut :
1. Munasabah antara surah dengan surah.
2. Munasabah antara nama surah dengan kandunagan isinya.
3. Munasabah antara kalimat dalam satu ayat.
4. Munasabah antara ayat dengan ayat dalam satu surah.
5. Munasabah antara ayat dengan isi ayat itu sendiri.
6. Munasabah antara uraian surah dengan akhir uraian surah.
7. Munasabah antara akhir surah dengan awal surah berikutnya.
8. Munasabah antara ayat tentang satu tema.
Dalam upaya memahami lebih jauh tentang aspek-aspek munasabah yang telah diterangkan di atas akan diajukan beberapa contoh di bawah ini.
1. Munasabah Antara Surah Dengan Surah.
Keserasian hubungan atau munasabah antar surah ini pada hakikatnya memperlihatkan kaitan yang erat dari suatu surah dengan surah lainnya.
Bentuk munasabah yang tercermin pada masing-masing surah, kelihatannya memperlihatkan kesatuan tema. Salah satunya memuat tema sentral, sedangkan surat-surat yang lainnya menguraikan sub-sub tema berikut perinciannya, baik secara umum maupun secara parsial. Salah satu contoh yang dapat diajukan di sini adalah munasabah yang dapat ditarik pada tiga surah beruntun, masing-masing Q.S al-Fatihah (1), Q.S al-baqarah (2), dan Q.S Al-Imran (3).
Satu surah berfungsi menjelaskan surah sebelumnya, misalnya di dalam surah al-Fatihah / 1 : 6 disebutkan :
Terjemahnya: “ Tunjukilah kami Jalan yang lurus” (al-Fatihah: 6)
Lalu dijelaskan di dalam surah al-Baqarah, bahwa jalan yang lurus itu ialah mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sebagaimana disebutkan :
Terjemahnya: “Kitab ( al-Qur’an ) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa”. ( Q.S Al-Baqarah / 2 : 2 ).
2. Munasabah Antara Nama Surah dengan Kandungan Isinya.
Nama suatu surah pada dasarnya bersifat tawqifi (tergantung pada petunjuk Allah dan Nabi-Nya). Namun beberapa bukti menunjukkan bahwa suatu surah terkadang memiliki satu nama dan terkadang dua nama atau lebih. Tampaknya ada rahasia dibalik nama tersebut. Para ahli tafsir sebagaimana yang dikemukakan oleh al-Sayuthi melihat adanya keterkaitan antara nama-nama surah dengan isi atau uraian yang dimuat dalam suatu surah. Kaitan antara nama surah dengan isi ini dapat di indentifikasikan sebagai berikut :
a. Nama diambil dari urgensi isi serta kedudukan surah. Nama surah al-Fatihah disebut dengan umm al-Kitab karena urgensinya dan disebut dengan al-Fatihah karena kedudukannya.
b. Nama diambil dari perumpamaan, peristiwa, kisah atau peran yang menonjol, yang dipparkan pada rangkaian ayat-ayatnya; sementara di dalam perumpamaan, peristiwa, kisah atau peran itu sarat dengan ide. Di sini dapat disebut nama-nama surah : al-‘Ankabut, al-Fath, al-Fil, al-Lahab dan sebagainya.
c. Nama sebagai cerminan isi pokoknya, misalnya al-ikhlas karena mengandung ide pokok keimanan yang paling mendalam serta kepasrahan ; al-Mulk mengandung ide pokok hakikat kekuasaan dan sebagainya.
d. Nama diambil dari tema spesifik untuk dijadikan acuan bagi ayat-ayat lain yang tersebar diberbagai surah. Contoh al-Hajj ( dengan spesifik tema haji ), al-Nisa ( dengan spesifik tema tentang tatanan kehidupan rumah tangga ). Kata Nisa yang berarti kaum wanita adalah lambang keharmonisan rumah tangga.
e. Nama diambil dari huruf-huruf tertentu yang terletak dipermulaan surah, sekaligus untuk menuntut perhatian khusus terhadap ayat-ayat di dalamnya yang memakai huruf itu. Contohnya : Thaha, Yasin, Shad dan Qaf.
3. Munasabah Antara Satu Kalimat Lainnya Dalam Satu Ayat.
Munasabah antara satu kalimat dengan kalimat yang lainnya dalam satu ayat dapat dilihat dari dua segi. Pertama adanya hubungan langsung antar kalimat secara konkrit yang jika hilang atau terputus salah satu kalimat akan merusak isi ayat. Identifikasi munasabah dalam tipe ini memperlihatkan ciri-ciri ta’kid / tasydid ( penguat / penegasan ) dan tafsir / I’tiradh ( interfretasi / penjelasan dan ciri-cirinya). Contoh sederhana ta’kid :
“فإن لم تفعلوا “ , dikuti “ ولن تفعلوا” ( Q.S al-Baqarah / 2 : 24 ).
Contoh tafsir :
سبحان الذى اسرى بعبده ليلا من المسجد الحرام الى المسجد الأقصى
Kemudian diikuti dengan
الذى باركنا حوله لنريه من اياتنا ( الإسراء / 17 : 1 ).
Kedua masing-masing kalimat berdiri sendiri, ada hubungan tetapi tidak langsung secara konkrit, terkadang ada penghubung huruf ‘ athaf ‘ dan terkadang tidak ada. Dalam konteks ini, munasabahnya terletak pada :
a. Susunan kalimat-kalimatnya berbentuk rangkaian pertanyaan, perintah dan atau larangan yang tak dapat diputus dengan fashilah.
Salah satu contoh :
ولئن سألتهم من خلق السماوات والأرض __ ليقولون الله __ قل الحمد لله ( لقمان : 25 ).
b. Munasabah berbentuk istishrad ( penjelasan lebih lanjut ). Contoh :
يسألونك عن الأهلة ___ قل هى ___ ( البقرة / 2 : 189 ).
c. Munasabah berbentuk nazhir / matsil ( hubungan sebanding ) atau mudhaddah / ta’kis ( hubungan kontradiksi ). Contoh :
ليس البر أن تولوا وجوهكم قبل المشرق والمغرب ___ ولكن البر … ( البقرة / 2 : 177 ) .
4. Munasabah Antara Ayat dengan Ayat dalam Satu Surah.
Untuk melihat munasabah semacam ini perlu diketahui bahwa ini didaftarkan pada pandangan datar yaitu meskipun dalam satu surah tersebar sejumlah ayat, namun pada hakikatnya semua ayat itu tersusun dengan tertib dengan ikatan yang padu sehingga membentuk fikiran serta jalinan informasi yang sistematis. Untuk menyebut sebuah contoh, ayat-ayat diawal Q.S al-Baqarah 1 – 20 memberikan sistematika informasi tentang keimanan, kekufuran, serta kemunafikan. Untuk mengidentifikasikan ketiga tipologi iman, kafir dan nifaq, dapat ditarik hubungan ayat-ayat tersebut.
Misalnya surah al-Mu’minun dimulai dengan :
قد أفلح المؤمنون
Terjemahnya: “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman”.
Kemudian dibagian akhir surah ini ditemukan kalimat :
انه لا يفلح الكافرون.
Terjemahnya: “Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tidak beruntung”.
5. Munasabah Antara Penutup Ayat dengan Isi Ayat Itu Sendiri.
Munasabah pada bagian ini, Imam al-Sayuthi menyebut empat bentuk yaitu al-Tamkin ( mengukuhkan isi ayat ), al-Tashdir ( memberikan sandaran isi ayat pada sumbernya ), al-Tawsyih ( mempertajam relevansi makna ) dan al-Ighal ( tambahan penjelasan ).
Sebagai contoh :
فتبارك الله احسن الخالقين mengukuhkan ثم خلقنا النطفة علقة bahkan mengukuhkan hubungan dengan dua ayat sebelumnya ( al-Mukminun : 12 – 14 ). Kalimat-kalimat : لقوم يتفكرون , لقوم يعقلون , لقوم يفقهون selalu menjadi sandaran isi ayat. Kata “halim” sangat erat hubungannya dengan ‘ibadat, sementara “rasyid” kuat hubungannya dengan al-amwal seperti bunyi ayat Q.S Hud : 87 berikut :
قالوا يا شعيب أصلاتك تأمرك أن نترك مايعبد اباؤنا أو أن نفعل فى أموالنا مانشاؤا إنك لأنت الحليم الرشيد
Sedangkan bentuk al-Ighal dapat dijumpai pada Q.S al-Naml ( 27 ) : 80 :
انك لاتسمع الموتى ولاتسمع الصم الدعاء إذا ولوا مد برين
Kata “Wallaw” yang artinya ‘bila mereka berpaling’ berfungsi sebagai penjelasan terhadap arti ( orang tuli ).
6. Munasabah antara Awal Uraian Surah dengan Akhir Uraian Surah.
Salah satu rahasia keajaiban al-Qur’an adalah adanya keserasian serta hubungan yang erat antara awal uraian suatu surat dengan akhir uraiannya. Sebagai contoh, dikemukakan oleh al-Zamakhsyari demikian juga al-Kirmani bahwa Q.S al-Mu’minun diawali dengan “قد افلح المؤمنون “ ( respek Tuhan kepada orang-orang Mukmin ) dan diakhiri dengan “انه لايفلح الكافرين “ ( sama sekali Allah tidak menaruh respek terhadap orang-orang Kafir ). Dalam Q.S al-Qashas, al-Sayuthi melihat adanya munasabah antara pembicaraan tentang perjuangan Nabi Musa menghadapi Fir’aun seperti tergambar pada awal surah dengan Nabi Muhammad SAW yang menghadapi tekanan kaumnya seperti tergambar pada situasi yang dihadapi oleh Musa As dan Muhammad SAW, serta jaminan Allah bahwa mereka akan memperoleh kemenangan.
7. Munasabah antara Penutup Suatu Surah dengan Awal Surah Berikutnya.
Misalnya akhir surah al-Waqi’ah / 96 :
فسبح باسم ربك العظيم
“Maka bertasbihlah dengan ( menyebut ) nama Tuhanmu Yang Maha Besar”.
Lalu surah berikutnya, yakni surah al-Hadid / 57 ayat 1 :
سبح الله مافى السموات والأرض وهو العزيز الحكيم
“Semua yang berada di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah ( menyatakan kebesaran Allah ). Dan Dia-lah Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
8. Munasabah Antar Ayat tentang Satu Tema.
Munasabah antar ayat tentang satu tema ini, sebagaimana dijelaskan oleh al-Sayuthi, pertama-tama dirintis oleh al-Kisa’I dan al-Sakhawi. Sementara al-Kirmani menggunakan metodologi munasabah dalam membahas mutasyabih al-Qur’an dengan karyanya yang berjudul al-Burhan fi Mutasyabih al-Qur’an. Karya yang dinilainya paling bagus adalah Durrah al-Tanzil wa Gharrat al-Ta’wil oleh Abu ‘Abd Allah al-Razi dan Malak al-Ta’wil oleh Abu Ja’far Ibn al-Zubair.
Munasabah ini sebagai contoh dapat dikemukakan tentang tema qiwamah ( tegaknya suatu kepemimpinan ). Paling tidak terdapat dua ayat yang saling bermunasabah, yakni Q.S al-Nisa ( 4 ) : 34 :
الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض و بما أنفقوا من أموالهم.
Dan Q.S al-Mujadalah ( 58 ) : 11 :
يرفع الله الذين امنوا منكم والذين أوتوا العلم درجات والله بما تعملون خبير.
Tegaknya qiwamah ( konteks parsialnya qiwamat al-rijal ‘ala al-nisa ) erat sekali kaitannya dengan faktor Ilmu pengetahuan / teknologi dan faktor ekonomi. Q.S al-Nisa menunjuk kata kunci “Bima Fadhdhala” dan “al-Ilm” . Antara “Bima fadhdhala” dengan “yarfa’” terdapat kaitan dan keserasian arti dalam kata kunci nilai lebih yang muncul karena faktor ‘Ilm.
Munasabah al-Qur’an diketahui berdasarkan ijtihad, bukan melalui petunjuk Nabi ( tawqifi ). Setiap orang bisa saja menghubung-hubungkan antara berbagai hal dalam Kitab al-Qur’an.
2.2 Eksistensi Munasabah
Para ulama sepakat bahwa tertib ayat-ayat dalam Al Qur’an adalah tauqifi (tergantung pada petunjuk Allah dan Nabi-Nya). Mengenai tertib sura-surat Al-Qur’an pada ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama berpendapat bahwa tertib surat-surat Al-Qur’an sebagaimana yang dijumpai dalam mushhaf yang sekarang adalah tauqifi. Pendapat ini didasarkan atas keadaan Nabi SAW, yang setiap tahunya melakukan mu’aradhah (mendengarkan bacaanya) kepada Jibril AS. Termasuk yang diperdengarkan Rasul itu tertib surat-suratnya. Pada mu’aradhah terakhir, Zaid ibn Tsabit hadir saat Nabi membacakan ayat-ayat Al-Qur’an sesuai dengan teritib surat yang sama kepaa kita sekarang.
Sebagaimana ulama memandang tertib ayat-ayat Al-Qur’an masuk dalam ijtihad. Pendapat ini didasarkan atas beberapa alas an. Pertama,mushhat pada catatan para sahabat tidak sama. Kedua, sahabat pernah mendengar Nabi membaca Al-Qur’an berbeda dengan pendapat tertib surat yang terdapat dalam Al-Qur’an. Ketiga, adanya perbedaan pendapat dalam masalah tertib surat Al-Qur’an ini ditunjukan tidak adanya petunjuk yang jelas atas tertib dimaksud. Selain itu, ada pula yang berpendapat bahwa seagianya tauqifi dan lainya ijtihad. Pendapat inijuga mengajukan beberapa alasan. Menurut pendapat ini, tidak semua nama surat Al-Qur’an diberikan oleh Allah, tetapi sebagian diberikan oleh Nabi SAW, dan lainya diberikan oleh para sahabat. Usman pernah ditanya mengapa surat Al Barasah tidak dimulai dengan basmalah. Ia menjawab bahwa ia melihat isinya yang sama dengan surat sebelumnya, surat al-Anfal. Nabi tidak sempat menjelaskan tempat surat tersebut sampai wafatnya. Karena itu, saya kata usman meletakkanya setelah surat al-Anfal.
Meski ketiga pendapat di atas memiliki alasan, tetapi alasan-alasan yang dikemukakan itu tidak semuanya memiliki tingkat keabsahan yang sama. Alasan pendapat yang mengatakan tertib surat sebagai ijtihad tampak tidak kuat. Riwayat tentang sebagian sahabat pernah mendengar Nabi membaca Al-Qur’an berbeda dngan tertib mushhaf yang sekarang dan adanya catatan mushhaf sahabat yang berbeda bukalah riwayat mutawatir. Tertib mushhaf sekarang berdasarkan khabar mutawatir. Kemudian, tidak ada jaminan bahwa semua sahabat yang memiliki catatan mushhaf itu hadir bersama Nabi setiap saat turun ayat Al-Qur’an. Karena itu, kemungkinan tidak utuhnya tertib mushhaf sahabat sangat besar. Demikian juga alasan pendapat yang mengatakan sebagai surat tauqifi dan sebagian lainya ijtihadi tidak kuat. Keterangan bahwa Nabi tidak sempat menjelaskan letak surat al-Barasah sehingga Usman tidak menempatkannya sebelum surat al-Anfal adalah riwayat yang lemah, baik dari segi sanad maupun matan, sebab perriwayat, Yazid pada sanadnya dinilai majbul oleh al-Bukhari dan Ibn Katsir. Dari segi matan juga riwayat ini lemah karena nabi wafat tiga tahun setengah setelah turunya surat al-Baraah. Tentunya dalam waktu demikian panjang sulit dibayangkan Nabi tidak sempat menjelaskan letak sebuah surat, sedang Nabi setiap tahun membacakan Al-Qur’an kepada Jibril. Sementara itu, riwayat tentang mu’aradhah nabi akan bacaannya kepada Jibril setiap tahun adalah riwayat sahih. Karena itu, pendapat mayoritas lebih kuat dari pada kedua pendapat lainya.
Terlepas dari kontroversi pendapat tentang keberadaan munasabah, ilmu ini termasuk yang kurang mendapat perhatian dari para mufasir. Buku-buku ulumul Qur’an, terutama buku-buku dalam bahasa Indonesia jarang memuat bahasan ini, sebab ilmu munasabah sebagaimana ditegaskan oleh al-Suyuthi termasuk ilmu yang rumit.
2.3 Urgensi dan Kegunaan Mempelajari Munasabah.
Mengenai hubungan antara suatu ayat / surah dengan ayat / surah lain ( sebelum / sesudahnya ), tidaklah kalah pentingnya dengan mengetahui sebab nuzulul ayat. Sebab mengetahui adanya hubungan antara ayat-ayat dan surah itu dapat pula membantu kita memahami dengan tepat ayat-ayat dan surah-surah yang bersangkutan. Ilmu al-Qur’an mengenai masalah ini disebut :
علم تناس الايات والسور
Ilmu ini dapat berpesan mengganti Ilmu Asbabun Nuzul, apabila kita tidak dapat mengetahui sebab turunnya suatu ayat, tetapi kita bisa mengetahui adanya relevansi ayat itu dengan ayat lainnya. Sehingga dikalangan ulama timbul masalah : mana yang didahulukan antara mengetahui sebab turunnya ayat dengan mengetahui hubungan antara ayat itu dengan ayat lain. Seorang ulama bernama Burhanuddin al-Biqa’i menyusun kitab yang sangat berharga dalam ilmu ini, yang diberi nama :
نظم الدرر فى تناس الايات والسور
Ada beberapa pendapat diklangan ulama tentang : علم تناس الايات والسور ini. Ada yang berpendapat, bahwa setiap ayat / surah selalu ada relevansinya dengan ayat / surah lain. Adapula yang berpendapat, bahwa hubungan itu tidak selalu ada hanya memang sebagian besar ayat-ayat dan surah-surah ada hubungannya satu sama lain. Di samping itu, ada yang berpendapat, bahwa mudah mencari hubungan antara suatu ayat dengan ayat lain, tetapi sukar sekali mencari hubungan antara suatu surah dengan surah lain.
Segolongan dari antara para ulama Islam ada yang berpendapat, bahwa ayat-ayat Al-Qur’an itu satu dengan yang lain tidak ada hubungannya. Tetapi segolongan dari antara para ulama Islam ada yang berpendapat, bahwa ayat-ayat Al-Qur’an itu satu dengan yang lain ada hubungannya.
Golongan yang pertama beralasan : oleh karena ayat-ayat Al-Qur’an itu di dalam surah-surahnya tidak dijadikan berbab-bab dan berpasal-pasal dan pada nampaknya memang tidak teratur, bahkan kadang didapati satu ayat yang berisi perintah dengan satu ayat lain yang berisi larangan, yang di antaranya sudah diselingi ayat lain yang berisi qisshah, maka tidak mungkin jadi ayat-ayat itu satu dengan yang lain ada hubungannya. Selanjutnya dikatakan pula oleh mereka : “Bahwa perbuatan orang yang memperhubungkan satu ayat dengan ayat yang lain itu, adalah suatu perbuatan yang memberatkan diri sendiri”.
Golongan yang kedua beralasan : oleh karena letak tiap-tiap ayat dan surah Al-Qur’an itu dari sejak diturunkan sudah diatur dan ditertibkan oleh Allah dan Nabi SAW, tinggal memerintahkan kepada para penulisnya pada waktu ayat-ayat itu diturunkan tentang letak dan tempatnya tiap-tiap ayat dan surah, maka sudah barang tentu pimpinan yang sedemikian itu mengandung arti, bahwa tiap-tiap ayat di dalam Al-Qur’an itu satu dengan lainnya ada hubungannya. Selanjutnya oleh mereka dikatakan : “Bahwa sekalipun pada lahirnya ayat-ayat Al-Qur’an itu tidak teratur dan tidak tersusun, tetapi dalam hakikatnya sangat teratur dan tersusun rapi”.
Kedua pendapat itu baiknya kita pikirkan bersama, karena kedua-duanya adalah dari buah pikiran mereka masing-masing. Hanya kami berpendapat dan berpendirian, bahwa kemungkinan besar ayat-ayat yang tertulis di dalam tiap-tiap surah Al-Qur’an itu ada hubungannya satu dengan yang lain.
Mengingat pentingnya ilmu ini, kami rasa perlu menambah penjelasan-penjelasan sebagai berikut :
1. Abu Bakar al-Naisabury ( wafat tahun 324 H ) adalah ulama yang pertama-tama memperkenalkan : علم تناس الايات والسور di Baghdad Iraq. Ia mencela / mengeritik ulama Baghdad, karena mereka tidak tahu adanya relevansi antara ayat-ayat dan antara surat-surat. Ia selalu berkata ( apabila dibacakan kepadanya suatu ayat atau suatu surat ) :
لم جعلت هذه الاية الى جنب هذه السورة ؟ وما الحكمة فى جعل هذه
Artinya : “Mengapa ayat ini dibuat ( diletakkan ) di dekat ayat itu ? Dan apa hikmahnya membuat / meletakkan surah ini dekat dengan surat itu ?
2. Muhammad ‘Izah Daruzah menyatakan, bahwa semula orang mengira tidak ada hubungan antara satu ayat / surah dengan ayat / surah lain. Tetapi sebenarnya ternyata, bahwa sebagian besar ayat-ayat dan surah-surah itu ada hubungan antara satu dengan yang lain.
Untuk jelasnya kami ambilkan contoh-contoh surah-surah yang ada hubungannya satu sama lain, ialah surah al-Fath, ada hubungannya dengan surah sebelumnya ( surah al-Qital / Muhammad ) dan juga dengan surah sesudahnya ( al-Hujarat ).
3. Dr. Shubi al-Shalih dalam kitabnya :
مباحث فى علوم القران
Mengemukakan bahwa mencari hubungan antara satu surah dengan surah lainnya adalah sesuatu yang sulit dan sesuatu yang dicari-cari tanpa ada pedoman / petunjuk, kecuali hanya didasarkan atas tertib surah-surah yang tauqifi itu. Padahal tertib surah-surah yang tauqifi tidaklah berarti harus ada hubungan antara ayat-ayat yang tauqifi itupun tidak berarti harus ada relevansi antara ayat-ayat al-Qur’an itu, apabila ayat-ayat itu mempunyai sebab-sebab nuzul Qur’an itu, apabila ayat-ayat itu mempunyai sebab-sebab nuzul Qur’an yang berbeda-beda. Hanya biasanya, tiap surat itu mempunyai maudhu’ ( topik ) yang menonjol dan bersifat umum, yang kemudian di atas maudlu’ itu tersusun bagian-bagian surat itu, yang ada hubungannya antara semua bagiannya itu. Tetapi itu tidaklah berarti ada kesatuan atau persamaan maudlu’ pada semua surah al-Qur’an.
Kriteria / ukuran untuk menetapkan ada / tidaknya munasabah / relevansi antara ayat-ayat dan antara surah-surah adalah tamatsul atau tasyabuh ( persamaan / persesuaian ) antara maudlu’-maudlu’nya. Maka apabila ayat-ayat / surah-surah itu mengenai hal-hal yang ada kesamaan / kesatuan yang berhubungan ayat-ayat permulaannya dengan ayat-ayat / surah-surah secara logis dan dapat diterima. Tetapi apabila mengenai ayat-ayat / surah-surah yang berbeda-beda sebab turunnya dan tentang hal-hal yang tidak sama atau serupa, maka sudah tentu tidak ada munasabah / relevansi antara ayat-ayat / surah-surah itu.
Dengan kriteria tersebut, maka dapat dibayangkan bahwa letak / titik persesuaian ( munasabah / relevansi ) antara ayat-ayat dan antara surat-surat itu kadang-kadang tampak jelas dan kadang-kadang tidak nampak dan bahwa jelasnya letak munasabah antara ayat-ayat itu sedikit kemungkinannya, sebaliknya terlihatnya dengan jelas letak munasabah antara surat-surat itu jarang sekali kemungkinannya. Dan hal ini disebabkan karena pembicaraan mengenai suatu hal, jarang bisa sempurna hanya dengan satu ayat saja. Karena itu berturut-turut beberapa ayat mengenai satu maudlu’ untuk menguatkan dan menerangkan توكيدا وتفسيرا , atau untuk menghubungkan dan memberi penjelasan عطفا وبيانا , atau untuk mengecualikan dan mengkhususkan استثناء وحصرا , atau untuk menengahi dan mengakhiri pembicaraan اعتراضا وتذييلا , sehingga ayat-ayat beriring-iringan itu merupakan satu kelompok ayat yang sebanding dan serupa.
Skema Munasabah
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Mengkaji munasabah al-Qur’an dapat dianggap penting, karena akan diperoleh faedah memperoleh pemahaman yang lebih sempurna dari teks al-Qur’an. Karena persoalan munasabah termasuk dalam kategori ijtihad, maka kaidah-kaidahnya pun bersifat ijtihadi. Namun secara umum mereka sepakat bahwa kaidah Ilmu Mantiq serta Ilmu Bahasa mutlak diperlukan. Dengan demikian analisis filosofis serta analisis bahasa menjadi penting dalam metodologi penelitian munasabah al-Qur’an. Munasabah al-Qur’an dengan demikian dapat pula menjadi salah satu cabang Ilmu Al-Qur’an yang penting dan strategis. Ilmu Munasabah ini sekaligus menjadi sebuah perangkat yang melengkapi metodologi pemahaman al-Qur’an secara konprehensif.
Tentang ini para ulama yang ahli Ilmu Bahasa Arab dan bahasa Al-Qur’an tidak kurang-kurang yang telah mengupas dan menjelaskannya. Dan Syekh Muhammad Abduh serta Said Muhammad Rasyid Ridha dalam kitab tafsirnya “Al-Manar” tidak sedikit menjelaskan tentang hubungan ayat satu dengan ayat lainnya dalam menafsiri dan mengupas ayat-ayat yang ditafsiri.
3.2 Saran
Dengan melihat secara seksama mengenai isi dari makalah ini, penulis berharap kiranya makalah ini dapat menjadi salah satu acuan yang nantinya dapat menambah pengetahuan tentang kajian munasabah yang terdapat dapat dalam Ulumul Qur`an, selain itu untuk dapat dijadikan sebagai salah satu referensi para pembaca untuk keperluan yang bertalian dengan Ilmu Munasabah itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Abd, Maman Djalil, Alumul Qur`an 1, (Jakarta: Pustaka Setia, 1997).
al-Hafizh , Ashim W, Kamus Ilmu Al-Qur’an, Pustaka Amzah, 2005.
Anwar, Rosihan Ulum al-Qur`an, (Jakarta: Pustaka Setia, 2008).
Departemen Agama RI, al-Qur`an dan terjemahnya, (Jakarta: Pustaka Setia, 2009).
Gazali, Ulumul Qur’an. (Banjarmasin: Indra Media, 2003).
http://assaadah.com/?pilih=lihat&id=…, diakses 14 juni 2010
http://mulkys.blogspot.com/, diakses 14 juni 2010.
http://yodisetyawan.wordpress.com/2008/0…, diakses pada tanggal 14 juni 2010.
Khalil, Moenawar. “Al-Qur’an Dari Masa Ke Masa”. ( Solo : Ramadhani, 1985 ).
Shihab, M. Quraisy “Sejarah dan ‘Ulumul Qur’an”. ( jakarta : Pustaka Firdaus, 1999 )
Y.P. Penterjemah al-Qur’an. Al-Qur’an dan Terjemahnya. ( Jakarta : Departemen Agama RI, 1979 / 1980 )
Zuhdi, Masjfuk. “Pengantar Ulumul Qur’an.” ( Surabaya : Bina Ilmu, 1982 )
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah………………………………………..1
1.2 Rumusan Masalah………………………………………………2
1.3 Tujuan Penulisan………………………………………………..2
1.4 Manfaat Penulisan………………………………………………2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan Macam-macam Munasabah………………………..3
2.2 Eksistensi Munasabah………………………………………………12
2.3 Urgensi dan Kegunaan Mempelajari Munasabah………………….14
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan……………………………………………………….20
3.2 Saran………………………………………………………………20
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………….21
Metodologi Studi Al-Qur’an Mohammed Arkoun (Kajian Kritis)
Metodologi Studi Al-Qur’an Mohammed Arkoun (Kajian Kritis)
Oleh : Badrus Syamsi
A. Pendahuluan
Al-Qur'an merupakan wahyu Allah dan sekaligus sebagai pedoman atau panduan hidup bagi umat manusia. Banyak ilmu yang lahir dari Al-Qur'an, baik itu yang berhubungan langsung dengannya seperti Ulumul Qur'an, Ilmu Tafsir dan yang lainnya, atau tidak berhubungan langsung namun terinspirasi dari Al-Qur'an seperti ilmu alam, ilmu ekonomi dan yang lainnya. Al-Qur'an menekankan pada kebutuhan manusia untuk mendengar, menyadari, merefleksikan, menghayati, dan memahami. Maka, mau tidak mau Al-Qur'an harus mampu menjawab berbagai problematika yang terjadi dalam masyarakat.
Kaum Muslimin sejak awal kelahirannya sudah memperhatikan bagaimana penafsiran dan aturan-aturan, metodologi dan hal-hal yang berhubungan dengan penafsiran diterapkannya terhadap kitab Al-Qur'an. Hal ini bisa dilihat dalam berbagai literatur yang masih ada hingga sekarang. Di samping berbagai disiplin keilmuan yang berkembang dalam sejarah Islam dan kaum Muslim, disiplin Studi Al-Qur’an (Ulûm al-Qur’ân) merupakan salah satu disiplin ilmu yang harus dipelajari untuk diterapkan dalam menafsirkan Al-Qur'an. Tetapi setelah memasuki perkembangan terkini, Studi Al-Qur’an mengalami persentuhan dengan beberapa pemikiran yang berkembang di Barat. Beberapa orientalis yang concern terhadap studi Al-Qur’an mulai memasukkan beberapa metodologi Barat, termasuk hermeneutika. Pihak orientalis sedang mengalihkan perhatian begitu besar terhadap perubahan pemikiran Islam di Indonesia yang sudah bermula sejak awal tahun 1980-an. Karya-karya ilmuan muslim yang mengikuti jejak orientalis seperti, Hassan Hanafi, Muhamed Arkoun, Nasr Hamid Abu Zayd, Fazlurrahman, Farid Esack, Muhammad Syahrur, dan lainnya cukup mampu menarik minat dikalangan ilmuan muslim.
Tulisan ini sengaja hanya fokus pada satu orang tokoh saja karena banyaknya pemikir dan tokoh muslim yang memberikan tawaran dalam metodologi penafsiran Al-Qur’an. Teori-teori yang muncul dalam hal penafsiran Al-Qur’an pun juga sangat kaya. Sehingga, Muhammed Arkoun yang terpilih dalam tulisan ini disebabkan karena pemikiran Arkoun menawarkan suatu kecenderungan baru dalam pemikiran Islam. Menempatkan pemikirannya, khususnya dalam mengadopsi ilmu-ilmu barat kontemporer dalam menafsirkan Al-Qur'an, baik itu ilmu linguistik, sejarah, antropologi dan yang lainnya, dari situ dia mengharapkan akan menghasilkan penafsiran baru yang belum pernah dilakukan oleh ilmuan muslim sebelumnya.
Muhammad Arkoun termasuk intelektual muslim yang telah mengangkat hermeneutika al-Qur'an dalam terma-terma kontemporer modern dan juga merupakan salah seorang pemikir muslim yang berpengaruh di Indonesia. Salah satu buku Arkoun yang menjadi buku pegangan wajib para mahasiswa atau rujukan primer kalangan akademisi IAIN/UIN program Studi Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin dalam menginterpretasi Al-Qur'an, yaitu Rethinking Islam: Common Questions, Uncommon Answers. Mohammad Arkoun, dalam buku ini menyayangkan jika sarjana Muslim tidak mengikuti jejak kaum Yahudi-Kristen.
Walaupun pernyataan Arkoun menunjukkan kekecewaannya terhadap sarjana muslim, tetapi anjuran dia diamini oleh beberapa kalangan akademisi Perguruan Tingggi Islam sehingga pengaruh hermeneutik ini cukup kuat dilingkungan IAIN/UIN, bahkan mampu mengubah seorang santri berani mengkritik al-Qur'an. Pada tahun 2003 kampus IAIN Walisongo dengan ijin terbit Dekan Fakultas Syariah IAIN Walisongo menerbitkan sebuat Jurnal Justisia yang berjudul "Kritik Qur'an (Struktur, Analisa Historis dan Kritik Ideologi)". Ditulis dalam jurnal tersebut sebuah judul yang sangat mengerikan yaitu "Pembukuan Qur'an oleh Utsman: Sebuah Fakta Kecelakaan Sejarah " yang ditulis oleh Tedi Kholiluddin mahasiswa Fakultas Syariah yang dengan bangganya mencantumkan alumni dari salah satu pondok pesantren Semarang.
Selain itu, akhir-akhir ini hermeneutika sebagai alat dan metode penafsiran bible semakin marak dikaji dan dicoba untuk diterapkan dalam kajian al-Qur'an. Hal inilah yang menyebabkan penyalahtafsiran al-Qur'an karena sudah menggeser peran metode tafsir al-Qur'an bil ma'tsur dengan metode baru yang dipakai oleh para orientalis. Sebagaimana juga Arkoun dalam hal ini memakai metode para orientalis dalam menafsirkan al-Qur'an.
Kritik terhadap pemikiran Arkoun ini mencakup adanya ontologi tentang al-Quran dan metodologi kajian bible yang mempengaruhi pemikirannya yaitu historis, antropologis dan linguistik. Dalam makalah ini penulis menguraikan tentang pandangan Mohammad Arkoun terhadap Al-Qur'an, dan metodologinya dalam menginterpretasi al-Qur'an dan disertai beberapa catatan ktritis.
B. Konsep Wahyu Menurut Muhammad Arkoun
Mengenai wahyu, Arkoun membaginya dalam dua peringkat. Pertama adalah apa yang disebut al-Qur'an sebagai Umm al-Kitab (Induk Kitab) (QS, 13:39; 43:4). Peringkat kedua adalah berbagai kitab termasuk Bible, Gospel, dan al-Qur'an. Umm al-Kitab adalah Kitab Langit, wahyu yang sempurna, dari mana Bible dan al-Qur'an berasal. Pada peringkat pertama (umm al-Kitab), wahyu bersifat abadi, tidak terikat waktu, serta mengandung kebenaran tertinggi. Namun, menurut Arkoun, kebenaran absolut ini diluar jangkauan manusia, karena bentuk wahyu yang seperti itu diamankan dalam Lawh Mahfuz (Preserved Tablet) dan tetap berada bersama dengan Tuhan sendiri. Wahyu hanya dapat diketahui oleh manusia melalui bentuk pada peringkat kedua. Peringkat kedua ini, dalam istilah Arkoun dinamakan "edisi dunia" (edition terrestres). Menurutnya, pada peringkat ini, wahyu telah mengalami modifikasi, revisi dan substitusi.
Untuk kepentingan analisisnya, Arkoun membedakan tiga tingkat anggitan tentang wahyu. Pertama sebagai firman Allah yang transenden, tak terbatas, yang tidak diketahui oleh manusia. Untuk menunjuk realitas wahyu semacam ini biasanya dipakai anggitan al-Lauh al-Mahfuz atau Umm al-Kitab. Tingkat kedua menunjuk penampakan wahyu dalam sejarah. Berkenaan dengan al-Qur'an, anggitan ini menunjukkan pada realitas Firman Allah sebagaimana diwahyukan dalam bahasa Arab kepada Muhammad saw selama kurang lebih dua puluh tiga tahun. Tingkat ketiga menunjuk wahyu sebagaimana sudah tertulis dalam mushaf dengan huruf dan berbagai macam tanda yang ada di dalamnya. Berkenaan dengan Qur'an, anggitan ini menunjukkan mushaf yang dikodifikasi pada zaman Usman bin Affan atau lebih dikenal dengan sebutan al-Mushaf al-usmani yang dipakai orang-orang muslim sampai hari ini. Kodifikasi ini dilakukan karena terjadi sebuah peristiwa yang tidak terpikirkan oleh seorang sahabatpun sebelumnya. Dalam perang Yamamah, sedikitnya 1000 pasukan muslim gugur, 450 diantaranya dari kalangan sahabat. Informasi ini sampai ke telinga Umar bin Khaththab, lalu ia memikirkan akan nasib al-Qur'an. Sedangkan dalam analisisnya, Arkoun menyebut al-mushaf ini sebagai Closed Official Corpus (kanon resmi tertutup) atau mushaf standar yang sudah ditentukan secara resmi dan final. Sebutan ini bukanlah tanpa mengandung resiko untuk disalah pahami. Dengan mengatakan "kanon resmi tertutup" Arkoun hendak mempersoalkan kanon tersebut.
Mengenai sejarah al-Qur'an, Arkoun membaginya menjadi tiga periode: periode pertama berlangsung ketika pewahyuan (610-632 M); periode kedua, berlangsung ketika koleksi dan penetapan mushaf (12-324 H/632-936 M) dan periode ketiga berlangsung ketika masa ortodoks (324 H/936 M). Arkoun menamakan periode pertama sebagai Prophetic Discourse (Diskursus Kenabian) dan periode kedua sebagai Closed Official Corpus (Korpus Resmi Tertutup). Berdasar pada periode tersebut, arkoun mendefinisikan al-Qur'an sebagai "sebuah korpus yang selesai dan terbuka yang diungkapkan dalam bahasa Arab, dimana kita tidak dapat mengakses kecuali melalui teks yang ditetapkan setelah abad ke 4 H/10 M." Menurut Arkoun dalam tradisi muslim pengumpulan al-Qur'an mulai pada saat Nabi meninggal pada tahun 632, tetapi ketika beliau hidup tampaknya ayat-ayat tertentu sudah ditulis. Kumpulan-kumpulan parsial dibuat dengan bahan-bahan yang agak tidak memuaskan, karena kertas belum dikenal dikalangan orang Arab dan tersedia bagi mereka baru di akhir abad ke-8. Meninggalnya para sahabat Nabi, yaitu orang-orang yang ikut berhijrah bersama beliau dari Mekkah ke Madinah pada tahun 622, dan perdebatan tajam dikalangan umat Islam mendorong khalifah ketiga, Usman, untuk mengumpulkan totalitas wahyu ke dalam satu kompilasi yang disebut mushaf. Kumpulan ini dinyatakan sempurna, selesai dan tertutup dan kompilasi-kompilasi parsial pun dimusnahkan untuk menghindari perbedaan yang akan timbul tentang keotentikan wahyu-wahyu yang dipilih. Dia menegaskan bahwa proses pemilihan dan pemusnahan ini mengharuskan kita bertumpu pada Corpus Resmi yang Tertutup.
Arkoun membedakan antara periode pertama dan periode kedua. Menurut Arkoun, dalam periode diskursus kenabian, al-Qur'an lebih suci, lebih autentik, dan lebih dapat dipercaya dibanding ketika dalam bentuk tertulis. Sebabnya, al-Qur'an terbuka untuk semua arti ketika dalam bentuk lisan, tidak seperti dalam bentuk tulisan. Sedangkan ia menganggap status al-Qur'an dalam bentuk tulisan telah berkurang dari kitab yang diwahyukan (al-Kitab al-Muhi) menjadi sebuah buku biasa (kitab 'adi). Arkoun berpendapat bahwa mushaf itu tidak layak untuk mendapatkan status kesucian. Tetapi muslim ortodoks meninggikan korpus ini ke dalam sebuah status firman Tuhan.
Pemikiran Mohammad Arkoun yang liberal telah membuat paradigma baru tentang hakekat teks al-Qur'an. Pendekatan historisitas Mohammad Arkoun justru menggiringnya untuk menyimpulkan sesuatu yang ahistoris, yaitu kebenaran wahyu hanya ada pada level diluar jangkauan manusia. Mohammad Arkoun mengakui kebenaran Umm al-Kitab, hanya ada pada Tuhan sendiri. Ia juga mengakui kebenaran dan kredibilitas bentuk lisan al-Qur'an, tetapi bentuk itu sudah hilang selama-lamanya dan tidak mungkin ditemukan kembali. Jadi, pendekatan historisitas yang diterapkan Arkoun justru menggiringnya sepada sesuatu yang ahistoris. Sesuatu yang tidak mungkin dicapai kebenarannya oleh kaum muslimin. Padahal, sepanjang zaman fakta historis menunjukkan, kaum muslimin sejak dulu, sekarang dan akan datang, meyakini kebenaran al-Qur'an Mushaf Uthmani.
Arkoun merinci mekanisme wahyu berdasarkan surat 42 (Asy-Syura) ayat 51. Menurutnya kosa kata wahyu yang digunakan oleh ayat sulit untuk diterjemahkan ke dalam bahasa-bahasa manusia yang tidak sakral, itulah sebabnya dia tidak menterjemahkan kata kunci wahyu. Ia hanya berpendapat bahwa wahyu atau al-Qur'an sebagai bacaan yang diartikulasikan (diucapkan) dalam bahasa manusia dan dikomunikasikan kepada para nabi secara langsung atau dengan melalui perantaraan seorang malaikat. Padahal ayat ini menerangkan tentang turunnya wahyu dalam tiga cara. Pertama, informasi wahyu dengan jalan ilham yaitu menyampaikan makna tertentu ke hati Nabi sekaligus bersama ilmu yang yakin bahwa hal itu hanya datang dari Allah, baik lewat mimpi maupun saat terjaga (sadar). Kedua, pembicaraan lewat balik hijab dimana Nabi tidak melihat Allah saat berlangsungnya pembicaraan, seperti halnya Nabi Musa saat menerima wahyu pertama kali. Ketiga, penyampaian wahyu lewat malaikat.
Untuk menunjukkan bahwa wahyu yang disampaikan Allah kepada Nabi Muhammad saw. melalui malaikat Jibril sama dengan al-Qur'an yang ada sekarang (mushaf usmani) marilah kita kaji dua hadits dari Fatimah dan Ibnu Abbas. Dalam memelihara ingatan Nabi Muhammad terhadap al-Qur'an, malaikat Jibril berkunjung kepadanya setiap tahun. Hal ini dapat dilihat dalam hadits yang pertama dari Fatimah, ia mengatakan bahwa Nabi Muhammad memberitahukan kepadanya secara rahasia, yaitu tentang malaikat jibril yang hadir membacakan Al-Qur'an pada Nabi dan beliau membacakannya sekali setahun. Hanya tahun dekat kematiannya saja membacakan seluruh isi kandungan Al-Qur'an selama dua kali." Sedangkan yang kedua, hadits dari Ibn ' Abbas, ia melaporkan bahwa Nabi Muhammad saw berjumpa dengan malaikat Jibril setiap malam selama bulan Ramadhan hingga akhir bulan, masing-masing membaca Al-Qur'an silih berganti.
Dua hadits ini menunjukkan bahwa bacaan ayat al-Qur'an Nabi Muhammad sama dengan bacaan Jibril, artinya sama dengan yang telah Allah turunkan melalui malaikat Jibril dan tidak ada perbedaan sedikitpun. Karena malaikat jibril selalu bergantian dengan Rasulullah dalam membacakan ayat-ayat Al-Qur'an sebagaimana hadits di atas. Proses transmisi semacam ini, dilakukan dengan isnad secara mutawattir dari generasi ke generasi, terbukti berhasil menjamin keutuhan dan keaslian al-Qur'an sebagaimana diwahyukan oleh Allah melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad saw dan diteruskan kepada para shahabat, demikian hingga hari ini.
Bahkan Allah menantang kepada siapa saja yang meragukan al-Qur'an sebagai kalam Allah yg diwahyukan kepada Rasulullah saw. lafdhon wa ma'nan tetapi mereka tidak ada yang mampu membuat seperti al-Quran itu walaupun satu surah saja. Tantangan itu tetap berlaku karena al-Quran adalah mukjizat yang abadi hingga hari kiamat. Dan Nabi Muhammadpun diberi peringatan oleh Allah jika mengada-ngada suatu perkataan dalam al-Qur'an.
Jadi sangat tidak mendasar tuduhan Muhammad Arkoun yang menyatakan bahwa al-Quran sekarang yang kita kenal ini bukanlah wahyu Allah atau al-Qur'an berbeda dengan apa yang telah diturunkan kepada Rasulullah saw dahulu, semua itu adalah tuduhan orang-orang yang memusuhi Islam agar orang Islam ragu dengan agamanya sendiri dengan cara menggugat Kitab Sucinya melalui metode mereka.
C. Muhammad Arkoun dan masalah penafsiran (interpretasi) Al-Qur'an
Studi Muhammad Arkoun atas teks al-Qur'an adalah untuk mencari makna lain yang tersembunyi di sana. Maka, untuk menuju rekonstruksi (konteks), harus ada dekonstruksi (teks). Arkoun termasuk intelektual muslim yang sangat berani dalam menafsirkan al-Qur'an bukan dari tradisi Islam tapi dengan metodologi impor dari budaya barat.
1. Historis-Antropologis
Dalam buku Mohammed Arkoun yang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab menjadi Tarikhiyah al-Fikr al-Arabi al-Islami (Historisisme pemikiran Arab-Islam). Arkoun bermaksud hendak melihat seluruh fenomena sosial-budaya lewat perspektif historis, bahwa masa lalu harus dilihat menurut strata historikalnya. Mencari historis harus dibatasi menurut runtutan kronologis dan fakta-fakta nyata. Ini artinya, historisisme berperan sebagai metode rekonstruksi makna lewat penghapusan relevansi antara teks dengan konteks. Jika metode ini diaplikasikan ke atas teks-teks agama, apa yang dibutuhkan, menurut Arkoun, adalah makna-makna baru yang secara potensial bersemayam dalam teks-teks tersebut.
Bagaimana Arkoun melihat tradisi atau turats? Secara umum, Arkoun membedakan antara dua bentuk tradisi. Dalam karya-karya yang ditulisnya dalam bahasa Perancis, ia secara bersamaan menggunakan dua kata "tradition" dan turats, dan membagi keduanya kepada dua jenis: pertama, Tradisi atau Turats dengan T besar, yaitu tradisi yang transenden yang selalu dipahami dan dipersepsikan sebagai tradisi ideal, yang datang dari Tuhan dan tidak dapat diubah-ubah oleh kejadian historis. Tradisi semacam ini adalah abadi dan absolut. Sedangkan tradisi Jenis kedua ditulis dengan T kecil (tradition/turats). Tradisi ini dibentuk oleh sejarah dan budaya manusia, baik yang merupakan warisan turun temurun sepanjang sejarah kehidupan, atau penafsiran manusia atas wahyu Tuhan lewat teks-teks kitab suci. Antara dua jenis tradisi ini, Arkoun mengesampingkan jenis yang pertama, karena menurutnya, tradisi tersebut berada di luar pengetahuan dan kapasitas akal manusia. Dengan begitu, target dan objek kajian yang akan dilakukannya adalah turats jenis yang kedua; turats yang dibentuk oleh kondisi sejarah (kondisi ruang-waktu).
Membaca turats adalah membaca teks, seluruh jenis teks. Karena turats tersebut dibentuk dan dibakukan dalam sejarah, ia pun harus dibaca lewat kerangka sejarah, inilah historisisme itu. Menurut Arkoun, salah satu tujuan membaca teks, teks suci khususnya, adalah untuk mengapresiasi teks tersebut di tengah-tengah perubahan yang terus terjadi. Dengan kata lain, ajaran-ajaran agama yang berasal dari teks suci tersebut harus selalu sesuai dan tidak bertentangan dengan segala keadaan, inilah salah satu inti pesan ajaran Islam itu; al-Islam yashluh li kulli zaman wa makan. Dari sini, apa yang sedang diusahakan Arkoun, sepertinya ingin memaksakan al-Qur'an untuk mengikuti perkembangan zaman bukan al-Qur'an dijadikan petunjuk sepanjang zaman.
2. Penafsiran Linguistik - Semiotika
Mohamad Arkoun dalam teori semiotikanya terpengaruh atau lebih tepatnya mengadopsi teori Ferdinand de Daussure (1857-1913), seorang tokoh semiotika Prancis, menurut De Daussure fenomena bahasa secara umum ditunjukkan dengan istilah langange. Dalam langange terdapat dikotomi antara parole dan langue. Parole adalah bagian dari bahasa yang sepenuhnya individual. Satu hal yang menjadi karakteristik dari parole adalah adanya keunikan bahasa dari tiap pribadi. Sedangkan langue adalah suatu sistem kode yang diketahui oleh semua anggota masyarakat pemakai bahasa tersebut, dan seolah-olah kode-kode itu telah disepakati bersama di masa lalu di antara pemakai bahasa tersebut. Langue merupakan suatu sistem sosial dan sekaligus sistem nilai. Sebagai sistem sosial langue tidak direncanakan sendiri. Itulah sisi sosial dari langange. Secara implisit dapat ditangkap bahwa langue dan parole beroposisi, tetapi sekaligus juga saling tergantung. Di satu sisi, sistem yang berlaku dalam langue adalah hasil produksi dari kegiatan parole, sementara di sisi lain, pengungkapan parole serta pemahamannya hanya mungkin apabila didasarkan pada penelusuran langue sebagai sistem.
Sebagaimana ahli-ahli linguistic yang menyelidiki bahasa dengan hanya membatasi diri pada wilayah langue saja, Arkoun menganggap bahwa al-Qur'an yang bisa disentuh oleh manusia sebenarnya hanya sisi langue dari wahyu Tuhan. Karena sifatnya yang tak terbatas dan transenden, manusia tidak mungkin mampu menyentuh parole Tuhan. Di samping itu, parole Tuhan, sebab keunikannya, manusia tidak akan mampu menggapainya. Seperti juga keunikan bahasa individu manusia, siapapun yang lain (the other) dari diri tersebut tidak tahu makna sebenarnya.
Oleh karena itu, pengaruh semiotikanya Ferdinand de Daussure ini dibawa oleh Arkoun dengan mengklasifikasi tingkatan-tingkatan pemaknaan atas wahyu, untuk mengetahui posisi al-Qur'an yang kita pegang sekarang ini. Arkoun menyebutkan ada tiga tingkatan pemaknaan wahyu: pertama, wahyu sebagai parole (firman, sabda, kalam) Allah yang transenden, tak terbatas (infinite). Untuk menunjuk realitas semacam ini biasanya al-Qur'an menggunakan terma al-lauh al-mahfudz (the well preserved Table) atau umm al-Kitab (the Archetype Book).
Tingkat kedua, wahyu dalam sejarah. Berkenaan dengan al-Qur'an, konsep wahyu tingkat kedua ini menunjuk pada realitas firman Allah sebagaimana diwahyukan dalam bahasa Arab kepada Muhammad lebih dari dua puluh tahun. Jika pada tingkat pertama wahyu mengacu pada parole Tuhan maka pada tingkat kedua ini bisa kita katakan mengacu pada langue dari al-Qur'an. Tapi penting dicatat bahwa pada tingkat kedua ini al-Qur'an masih berbentuk oral, lisan.
Tingkat ketiga, menunjuk wahyu dalam bentuk korpus resmi tertutup atau wahyu yang sudah tertulis dalam mushhaf dengan huruf dan berbagai tanda baca yang ada di dalamnya. Pengertian wahyu di sini menunjuk pada mushaf utsmani, yang pada tahun 1924 diterbitkan edisi standar al-Qur'an di Kairo, Mesir. Wahyu pada tingkat ketiga ini merupakan rekaman dari la¬ngue Tuhan yang menyejarah pada tingkat kedua, dan pada saat yang sama, dalam beberapa hal, telah mereduksi kekayaan sifat oral yang dimilikinya. Sementara itu, terma al-Qur'an sendiri, dalam bahasa Arab, mengacu secara bersamaan ke seluruh tingkatan di atas. Oleh karena itu, Suhadi dalam bukunya Kawin Lintas Agama, mengatakan bahwa tingkatan wahyu seperti ini pernah ada dalam tradisi Islam, yakni teori wahyu Mu'tazilah yang menyatakan bahwa "wahyu Tuhan diciptakan" (wahyu Tuhan itu jadid [baru, makhluk, yang diciptakan]), namun pernyataan ini ditolak oleh ortodoksi (Asy'ariyyah) dengan teori wahyu itu qadim (lampau, bukan makhluk, tidak diciptakan), yang memenangkan konsep pengertian mengenai wahyu sejak abad ke-11 M. Jadi kalau kita umat Islam menerima teori linguistik-semiotika sebagai penafsiran al-Qur'an berarti kita telah mengadakan setback (mundur ke belakang). Walaupun mereka dengan memberikan embel-embel bahwa ini adalah ilmu kontemporter tetapi justru akan membawa umat islam mundur jauh kebelakang.
Dalam semiotika (ilmu tentang tanda (sign) atau ilmu yang mempelajari perkembangan sign dalam masyarakay), Arkoun berusaha untuk menunjukkan fakta sejarah tentang bahasa al-Qur'an dan kandungannya. Dia menyarankan bahwa analisa semiotika al-Qur'an pada dasarnya mempunyai dua tujuan: yang pertama, untuk menampakkan fakta sejarah dari bahasa Al-Qur'an; yang kedua, untuk menunjukkan bagaimana arti baru dapat diperoleh dari teks al-Qur'an tanpa dibatasi oleh cara kajian tradisional.
Keperluan untuk mengkaji kembali al-Qur'an adalah sesuatu yang dihargai oleh setiap muslim. akan tetapi, ajakan Arkoun lebih baik dilihat dari sifat bahasa al-Qur'an, sebagaimana dia memahaminya. Ini karena bahasa al-Qur'an dilihat sebagai tanda-tanda dan simbol-simbol yang diuraikan oleh komunitas-komunitas muslim terdahulu melalui qiraat dan penjelasan yang dibuat oleh Arkoun menghendaki sebuah penguraian baru terhadap tanda-tanda dan simbol-simbol tersebut. Dari perspektif ini, dia mendeskripsikan Al-Qur'an sebagai sebuah komposisi sign dan simbol-simbol yang mampu memberi semua arti dan terbuka untuk siapa saja dan tidak ada penafsiran yang dapat melemahkan teks yang ditafsirkan.
3. Penafsiran Teologis - Religius
Menurut Arkoun, jika seseorang terus menganggap Al-Qur'an sebagai sebuah teks dari Tuhan secara transcendental, orang akan hanya berakhir pada masalah-masalah yang lebih bersifat teologis. Kemudian, satu jenis theologi yang diperlukan disini, katanya, adalah 'sebuah keyakinan yang rasional' yang didasarkan kepada konfrontasi antara epistema yang ada pada titik tertentu dengan masalah-masalah yang ditimbulkan oleh teks keagamaan, yakni, antara warisan dan sejarah.
Arkoun menolak keyakinan secara umum bahwa 'Islam tidak memisahkan spiritual dengan duniawi', dia meyakinkan para pembacanya bahwa sekularisme berakar dalam Islam. Sebagaimana Harvey cox telah membuat justifikasi sekularisasi dari bible, Arkoun juga mengatakan, "sekularisme sudah ada dalam Al-Qur'an dan piagam Madinah." Ini bukan kesimpulan yang berdasarkan fakta sejarah, namun sebuah ide yang mengikuti ide sebelumnya. Arkoun benar-benar mendeklarasikan tujuan utamanya dalam sebuah essai "Islam and Secularism" dimana dia menyatakan, "kita perlu mendekonstruksi kaum ortodoks tertutup dari dalam. Ini tidak mungkin dilakukan kecuali mencari sebuah sejarah yang bebas yang dapat mengarahkan masuknya ide sekulerisasi dalam Islam." Sekularisme kemudian merupakan sebuah dogma yang sudah terbentuk sebelumnya yang perlu dipromosikan dan diperkuat dengan segala usaha, bahkan jika perlu fakta-fakta sejarah dapat diputarbalikkan untuk kepentingan ini. Jika Arkoun berhasil menghindari sebuah tafsir yang berorientasi pada keyakinan untuk mengelakkan 'dogma-dogma' Sunni atau Shi'ah, nyatalah dia telah menjatuhkan mangsanya ke dalam sebuah teologi sekuler dengan dogma-dogmanya sendiri.
Salah satu ciri khas sekuler adalah tidak memberikan tempat kepada Tuhan dalam sejarah kehidupan manusia, begitu juga arkoun, dia berpendapat bahwa dalam sejarah manusia Tuhan tidak terlibat. Sebagaimana dia memahami al-Qur'an, dia mengatakan Mushaf usmani ini menunjukkan beberapa fakta sejarah yang tergantung keadaan sosial dan politik, bukan tergantung kepada Tuhan.
D. Analisa
Seorang mufassir Fakhruddin al-Razi yang hidup di abad ke-13, sudah menafsirkan al-Qur'an dengan menggunakan berbagai lintas disiplin ilmu dan dalam penafsitrannya tidak terbatas kepada pendekatan bahasa dan riwayat saja, tetapi walaupun begitu tidak meninggalkan pendekatan al-tafsir bi al-ma'thur.
Adnin Armas mengatakan bahwa diantara pemikiran Arkoun yang liberal telah membuat paradigma baru tentang hakikat teks Al-Qur'an. Kebenaran wahyu hanya ada pada level diluar jangkauan manusia. Muhammed Arkoun mengakui kebenaran Umm al-Kitab, hanya ada pada Tuhan sendiri. Ia juga mengakui kebenaran dan kredebilitas bentuk lisan Al-Qur'an, tetapi bentuk itu sudah hilang selama-lamanya dan tidak mungkin ditemukan kembali. Jadi, pendekatan historisitas yang diterapkan Arkoun justru menggiringnya kepada suatu yang ahistoris. Dan mencari kebenaran di dalam Al-Qur'an dengan menggunakan hermeneutika Arkoun merupakan sebuah gagasan yang mengada-ada (utopis). Selanjutnya penggunaan yang berlebihan berbagai terminologi asing dan terminologi baru lainnya yang tidak semestinya, banyaknya pengulangan, kontradiksi dan ambiguitas. Membuat tulisan Arkoun tidak ramah, khususnya untuk banyak intelektual muslim. Bagi pembaca yang tidak tahu apa itu semiotika, paparan Arkoun ini akan tampak seperti matematika, bukan analisa teks.
Disamping itu Abdul Kabir Hussain Salihu melihat Arkoun dianggap begitu memberikan perhatian pada pentingnya metodologi dalam kajian Al-Qur'an. Dia secara enerjik menyarankan penggunaan metodologi multidisipliner untuk Al-Qur'an termasuk ilmu sejarah, ilmu-ilmu sosial, psikologi, antropologi, linguistik dan semiotika. Hal ini dapat menjadi sebuah pengharapan positif terhadap Al-Qur'an, khususnya karena kaum muslim menganggap Al-Qur'an sebagai petunjuk dalam semua segi kehidupan dan Islam sebagai pandangan hidupnya. Namun tujuan dari penelitian Arkoun tidaklah jelas, apakah penelitiannya tersebut adalah kajian Al-Qur'an atau kajian metodologi. Tidak sulit untuk melihat bahwa Arkoun tidak mengkaji metodologi untuk kepentingan Al-Qur'an, tetapi dia mengkaji Al-Qur'an untuk kepentingan metodologi.
Gamal al-Banna menyatakan bahwa dia setuju atas usaha Arkoun melakukan pembongkaran atas kalangan ahli tafsir dan para orientalis. Hanya saja ketika dia mendekati Al-Qur'an sebagai sebuah legsi atau teks biasa, maka dia sudah persis seperti kalangan orientalis yang tidak memberikan tempat bagi Tuhan. Dalam bukunya Tafsir al-Qur'an al-Karim Baina al-Qudama wa al-Muhadditsin, Gamal al-Banna menyatakan: bahwasanya keteledoran Arkoun dan kealpaan yang membuat dia menyebut Al-Qur'an memilki struktur mitologis yang tinggi (dzu bunyatin ushturiyyatin muta'aliyah). Inilah yang kemudian dia jadikan kunci pemikirannya tentang AL-Qur'an. Dia tiadak mawas diri – dengan keterlibatannya dia dalam pemikiran Eropa – bahwa dia telah meletakkan dirinya ke dalam satu parit dengan kaum Musyrik yang mengatakan bahwa Al-Qur'an tidak lebih adalah mitos para pendahulu (ashathirul al-awwalin). Ketika dia sudah sadar akan hal itu, dia lantas berusaha untuk menyelamatkan dirinya dengan mengambinghitamkan kesalahan pada soal keterbatasan penerjemahan bahasa. Dia lantas membedakan antara kata myth/mitos (al-usthurah) dengan kata mytologi/mitologi (khurafat)
E. Kesimpulan
Arkoun menganggap Al-Qur’an bukanlah wahyu, tetapi kitab rekayasa para sahabat terutama Utsman dengan lebih suka mengatakan bahwa al-Qur'an Mushaf Resmi Tertutup, yang seakan-akan al-Qur'an diresmikan oleh Usman bin Affan. Dan sepanjang sejarah fakta historis menunjukkan, kaum muslimin dari sejak dulu, sekarang dan akan datang, meyakini kebenaran al-Qur’an Mushaf Uthmani. Dan Allah dalam al-Qur'an sangat jelas sekali menantang siapa saja yang masih meragukan al-Qur'an sebagai Firman-Nya, tatapi tantangan ini sampai sekarang bahkan sampai kiamatpun tidak akan pernah ada yang sanggup menyanggupinya membuat al-Qur'an tandingan kecuali hanya desas desus belaka yang dilontarkan oleh para orientalis.
Selanjutnya Arkoun tidak menjadikan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia, akan tetapi sebagai teks biasa yang dipaksa untuk mengikuti arus zaman. Dengan metode yang tawarkan olehnya yaitu metode histories-antropologis dan linguistik-semiotika, sedangkan metode teologis-religious, Arkoun tidak memberikan tempat kepada Tuhan dalam mengatur kehidupan manusia (ciri khas sekuler). Arkoun secara tidak sadar dengan memakai metode hermeneutika dalam mengkaji al-Qur'an telah menjadikan dirinya sebagai kepanjangan tangan orintalis.
Peserta Program Kader Ulama ISID Gontor Ponorogo Periode ke-II.
Lihat Dr H. M. Idris A. Shomad M.A, Al-Qur'an Sebagai Wahyu Ilahi Dalam Jurnal Kajian Islam Al-Insan, Nomor I Vol. I, Januari 2005. hal: 52.
Tim Badan Litbang dan Diklat Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur'an, Tafsir al-Qur'an Tematik: Al-Qur'an dan Pemberdayaan Kaum Duafa, diterbitkan oleh Departemen Agama RI, 2008. hal: xii
قَالَ رسول الله صلى الله عليه وسلم « لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ ، وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ ، حَتَّى لَوْ سَلَكُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَسَلَكْتُمُوهُ » . قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ « فَمَنْ »
Rasulullah saw. bersabda, "Sungguh kalian akan mengikuti tradisi orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sehingga meskipun mereka berjalan masuk ke dalam lubang biawak, niscaya kalian akan mengikutinya." Lalu kami bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah mereka itu adalah Yahudi dan Nasrani?" Beliau bersabda, "Siapa lagi?!" Lihat Shahih al-Bukhari, 3.456 hal:169
Al-Azami, Prof. Dr. Sejarah Teks al-Qur'an dari Wahyu sampai Kompilasi, Penerj. Dr. Sohirin dkk. (Jakarta, Gema Insani, 2005) hal: xxiii
Mohammad Arkoun lahir pada 1 Februari 1928 di Tourirt-Mimoun, kabilia, Aljazair. Kabilia merupakan daerah pegunungan berpenduduk Berber, terletak di sebelah timur Aljir. Adapun Aljazair merupakan daerah bekas jajahan Perancis antara tahun 1830 dan 1962. lihat Johan Hendrik Meuleman, Tradisi, Kemodernan dan Metamodernisme: Memperbincangkan Pemikiran Muhammed Arkoun, (Yogyakarta: LKiS, 1994), hlm. vii
Lihat lampiran kurikulum pada Program Studi Tafsir Hadis, Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Husaini, Adian, Hegemoni Kristen-Barat: Dalam Studi Islam di Perguruan Tinggi (Jakarta: Gema Insani, 2006), hal 275-276
Jurnal Justisia "Kritik Qur'an: Strukturalisme, Analisa Historis dan Kritik Ideologi " edisi 23 Th. XI 2003 Hal 23
Meuleman, Tradisi kemordenan dan Metamordernisme (Memperbincangkan Pemikiran Mohammad Arkoun) Hal: 23
Arkoun Muhammad, Kajian Kontemporer Al-Qur'an ditejemah oleh Hidayatullah (GP.Paris) 1982 Hal: 48
يَمْحُوا اللَّهُ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ وَعِنْدَهُ أُمُّ الْكِتَابِ (39)
"Allah menghapuskan apa yang Dia kehendaki dan menetapkan (apa yang Dia kehendaki), dan di sisi-Nya-lah terdapat Ummul-Kitab (Lauh mahfuzh)." (QS, Ar Ra'd: 39)
وَإِنَّهُ فِي أُمِّ الْكِتَابِ لَدَيْنَا لَعَلِيٌّ حَكِيمٌ (4)
"Dan sesungguhnya Al Quran itu dalam induk Al Kitab (Lauh Mahfuzh) di sisi Kami, adalah benar-benar tinggi (nilainya) dan amat banyak mengandung hikmah." (QS, Az Zukhruf: 4)
Berdasarkan ayat inilah, Arkoun merinci mekanisme wahyu. Lihat Arkoun, Rethingking Islam, Op.Cit. hal.47
Lihat Abdul Kadir Hussain Salihu, Hermeneutika Al-Qur'an menurut Muhammad Arkoun: Sebuah Kritik, dalam ISLAMIA: Majalah Pemikiran Dan Peradaban Islam, Thn I No 2, Juni-Agustus 2004, hlm: 21
Mohammad Arkoun, "exploration and responses: New Perspectives for a Jewish-Christian-Muslim Dialogue" journal of ecumenical studies, 26, 3 (Summer 1989) ", hal. 526; Mohammad Arkoun, "Gagasan tentang wahyu: dari Ahl al-Kitab samapai Masyarakat Kitab", dalam nico J.G Kaptein dan Henri Chambert-Loir, studi islam di perancis. Gambaran Pertama (Jakarta: INIS, 1993).
Lihat al-Bukhori, Bab: Jam'u al-Qur'an, juz: 16, hal: 467
Status Corpus Resmi yang tertutup menurut prosedur-prosedur yang dikembangkan dan dibimbing oleh sarjana-sarjana: resmi karena teks-teks ini sebagai akibat dari seperangkat keputusan yang diambil oleh "otoritas-otoritas" yang diakui oleh komunitas; tertutup karena tidak seorangpun diperkenankan untuk menambah atau mengurangi kata-kata, memodifikasi suatu bacaan dalam Corpus yang sekarang dinyatakan otentik. Lihat Arkoun, Mohammad, "Rethinking Islam: Common Questions, Uncommon Answers, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar) 1996, hal.50
Arkoun, Muhammed, Kajian Kontemporer Al-Qur'an, (Bandung: Pustaka, 1998). hal. 13
Ibid, hal.55-56
Adnin Armas, Metodologi Bibel Dalam Studi AL-Qur'an (edisi kritis), (Jakarta: Gema Insani Press, 2005). hlm. 68
وَمَا كَانَ لِبَشَرٍ أَنْ يُكَلِّمَهُ اللَّهُ إِلَّا وَحْيًا أَوْ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ أَوْ يُرْسِلَ رَسُولًا فَيُوحِيَ بِإِذْنِهِ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ عَلِيٌّ حَكِيمٌ (51)
"Dan tidak mungkin bagi seorang manusiapun bahwa Allah berkata-kata dengan dia kecuali dengan perantaraan wahyu atau dibelakang tabir atau dengan mengutus seorang utusan (malaikat) lalu diwahyukan kepadanya dengan seizin-Nya apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Tinggi lagi Maha Bijaksana." QS. 42 (Asy-Syura) ayat 51.
Arkoun, Rethingking Islam, Op.Cit. hal.47
Lihat Tafsir ath-Thabari. Hlm. 558
عَنْ فَاطِمَةَ - عَلَيْهَا السَّلاَمُ - أَسَرَّ إِلَىَّ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم - « أَنَّ جِبْرِيلَ كَانَ يُعَارِضُنِى بِالْقُرْآنِ كُلَّ سَنَةٍ ، وَإِنَّهُ عَارَضَنِى الْعَامَ مَرَّتَيْنِ ، وَلاَ أُرَاهُ إِلاَّ حَضَرَ أَجَلِى »
Lihat al-bukhori, sahih, fadha'il al-Qur'an, hlm. 481
أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - قَالَ كَانَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - أَجْوَدَ النَّاسِ بِالْخَيْرِ ، وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى رَمَضَانَ ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ جِبْرِيلُ - عَلَيْهِ السَّلاَمُ - يَلْقَاهُ كُلَّ لَيْلَةٍ فِى رَمَضَانَ حَتَّى يَنْسَلِخَ ، يَعْرِضُ عَلَيْهِ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - الْقُرْآنَ ، فَإِذَا لَقِيَهُ جِبْرِيلُ - عَلَيْهِ السَّلاَمُ - كَانَ أَجْوَدَ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ
Lihat al-bukhori, sahih, Saum, hlm. 183
وَإِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِمَّا نَزَّلْنَا عَلَى عَبْدِنَا فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِنْ مِثْلِهِ وَادْعُوا شُهَدَاءَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ (البقرة:23)
وَلَوْ تَقَوَّلَ عَلَيْنَا بَعْضَ الْأَقَاوِيلِ (44) لَأَخَذْنَا مِنْهُ بِالْيَمِينِ (45) ثُمَّ لَقَطَعْنَا مِنْهُ الْوَتِينَ (46)
"Seandainya dia (Muhammad) mengadakan sebagian perkataan atas (nama) Kami, niscaya benar-benar Kami pegang dia pada tangan kanannya. Kemudian benar-benar Kami potong urat tali jantungnya." (Al-Haaqqoh 44-46)
M. Arkoun, Tarikhiyah al-Fikr al-Islami. Beirut, 1986. hal.14.
M. Arkoun, Al-Fikr al-Islami: Qira'at al- 'Ilmiyyah, terjemahan Hashim Shaleh. Beirut, 1987, hal. 17-24. pernyataan Arkoun ini mirip dengan pernyataan Nur Kholis Majid tentang memaknai syahadat, laa ilaaha illallah dia mengartikan bahwa tiada tuhan (t kecil) selain Tuhan (T besar), pernyataan inilah yang menunjukkan salah satu ide sekularisasi Nur Kholis Majid di Indonesia.
Lihat: Meulemen (ed.), dalam Mohammad Arkoun, Nalar Islami, hlm. 12
Martin Krampen, "Ferdinand se saussure dan Perkembangan Semiologi", dalam Panuti Sudjiman dan Aart van Coest (ed.), serba-serbi Semiotika, Cet. 2, (Jakarta: Gramedia, 1996), hlm. 57.
Martin Krampen, "Ferdinand se saussure, hlm. 57.
Roland Barthes, "Unsur-Unsur Semiologi, hlm. 57.
Martin Krampen, "Ferdinand se saussure, hlm. 57
K. Bertens, Filsafat Barat Abad XX Perancis, hlm. 182.
Mohammad Arkoun, "Exploration and Responses: New Perspectives for a Jewish-Cristians-Muslim Dialogue", Journal of Ecuminical Studies, 26: 3, summer 1989, hlm. 526. Konsep Parole Tuhan sepadan dengan pengertian kalimatullah dalam QS. Luqman [31]: 27,
وَلَوْ أَنَّمَا فِي الأرْضِ مِنْ شَجَرَةٍ أَقْلامٌ وَالْبَحْرُ يَمُدُّهُ مِنْ بَعْدِهِ سَبْعَةُ أَبْحُرٍ مَا نَفِدَتْ كَلِمَاتُ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
"Dan seandainya pohon-pohon di bumi menjadi pena dan laut (menjadi tinta), ditambahkan kepadanya tujuh laut (lagi) sesudah (kering)nya, niscaya tidak akan habis-habisnya (dituliskan) kalimat Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." Klarifikasi ini penting karena dalam tradisi linguistic Prancis, parole mempunyai makna khusus yang tidak dapat dipersamakan dengan kata word dalam bahasa Inggris.
Mohammad Arkoun, "Exploration and Responses", hlm. 526.
Mohammad Arkoun, "Preface a la Deuxieme Edition", hlm. 14.
Mohammad Arkoun, "Exploration and Responses", hlm. 526-527.
Yishai Tobin, Semiotics and Linguistics (London: Longman, 1990), hal. 6.
Arkoun, Tarikhiyah al-Fikr al-Islami. Terj hashim salih, ed. 2 (Beirut: Markaz al-Inma' al-qawmi, 1996).
Arkoun. Al-Islam wa al-tarikh wa al-hadathah. Hal 25
Ibid.
Dalam bab I, "Biblical Sources of Secularization, ' dalam bukunya The Secular City: Secularization and Urbanisation in Theological Perspective (New York: Colier Books, 1990), Harvey Cox menunjukkan bagaimana bible telah menjadi sumber mata air dari sekularisasi.
Arkoun, the consept of authority is Islamic thought, 71; Al-Al-manah wa al-din, 9,32,; 79-84
Arkoun, tarikhiyat al-fikr al-'arabi al-islami hal. 275-300
"This is extremely important: it (mushaf) refers to many historical facts depending on social and political agent, not on God. Lihat Mohammad Arkoun, “Exploration and Responses”, hlm. 526
ISLAMIA: Majalah Pemikiran Dan Peradaban Islam, Thn II No 5, April-Juni 2004, hlm: 111
Kandidat PhD di International Institute of Islamic Thought and Civilization (ISTAC)-IIUM, Kuala Lumpur.
Adnin Armas, Op.Cit., hlm: 69. Abdul Kabir Hussain Salihu menambahkan bahwasanya Arkoun menerima kesakralan bentuk lisan dari Al-Qur'an, dia mengabaikan tuntutan untuk mendengar yang merupakan implikasi dari penerimaan tersebut. Sebagai gantinya, dia mempertanyakan Al-Qur'an tentang mengapa Al-Qur'an mensakralkan sejarah yang bersifat umum dan bagaimana Al-Qur'an menerapkan sebuah arti yang tidak pasti. (Kritik dekonstruksinya tidak dapat memberikan toleransi untuk membiarkan penulis). Meskipun demikian dia tidak membuat penelitian pada bagaimana Tuhan bertindak dan berfungsi secara keseluruhan di dalam sejarah, baik secara langsung atau melalui angan-angan tertentu. Dengan hal tersebut dia menafsirkan Al-Qur'an dari sudut pandangan (Worldview) yang berbeda. Namun ironisnya dia masih tetap menekanan kalau dia menafsirkan Al-Qur'an dari dalam. Lihat Abdul Kadir Hussain Salihu, Loc.Cit.
Abdul Kadir Hussain Salihu, Op.Cit., hlm: 27
Dosen pada Kulliyah of Islamic Revealed Knowledge and Human Sciences, Universitas Antarbangsa, Malaysia.
Abdul Kadir Hussain Salihu, Op.Cit.,, hlm: 25
Gamal al-Banna, Op.Cit., hlm: 222
Artikel Terkait
• 2010-08-02 - Peta Paham Pluralisme Agama di Indonesia (2 habis)
• 2010-09-09 - Qirâ'at Dalam Perspektif Orientalis: Kajian Kritis
• 2010-09-20 - Arkoun, Telah Tiada dan Telaah Kritis Pemikirannya
• 2010-09-21 - Mohammed Arkoun dan Desakralisasi Al-Qur’an
• 2010-09-21 - Kritik Terhadap ‘Kritik Nalar Islam’ Arkoun
• 2010-09-27 - Pluralisasi Pemikiran ala Mohammed Arkoun
• 2010-10-04 - Studi Komparatif Konsep Tanzil Arkoun dan Az-Zarqani
• 2010-11-03 - "Terjemah": Sebuah Upaya Dalam Membangun Peradaban Islam
Oleh : Badrus Syamsi
A. Pendahuluan
Al-Qur'an merupakan wahyu Allah dan sekaligus sebagai pedoman atau panduan hidup bagi umat manusia. Banyak ilmu yang lahir dari Al-Qur'an, baik itu yang berhubungan langsung dengannya seperti Ulumul Qur'an, Ilmu Tafsir dan yang lainnya, atau tidak berhubungan langsung namun terinspirasi dari Al-Qur'an seperti ilmu alam, ilmu ekonomi dan yang lainnya. Al-Qur'an menekankan pada kebutuhan manusia untuk mendengar, menyadari, merefleksikan, menghayati, dan memahami. Maka, mau tidak mau Al-Qur'an harus mampu menjawab berbagai problematika yang terjadi dalam masyarakat.
Kaum Muslimin sejak awal kelahirannya sudah memperhatikan bagaimana penafsiran dan aturan-aturan, metodologi dan hal-hal yang berhubungan dengan penafsiran diterapkannya terhadap kitab Al-Qur'an. Hal ini bisa dilihat dalam berbagai literatur yang masih ada hingga sekarang. Di samping berbagai disiplin keilmuan yang berkembang dalam sejarah Islam dan kaum Muslim, disiplin Studi Al-Qur’an (Ulûm al-Qur’ân) merupakan salah satu disiplin ilmu yang harus dipelajari untuk diterapkan dalam menafsirkan Al-Qur'an. Tetapi setelah memasuki perkembangan terkini, Studi Al-Qur’an mengalami persentuhan dengan beberapa pemikiran yang berkembang di Barat. Beberapa orientalis yang concern terhadap studi Al-Qur’an mulai memasukkan beberapa metodologi Barat, termasuk hermeneutika. Pihak orientalis sedang mengalihkan perhatian begitu besar terhadap perubahan pemikiran Islam di Indonesia yang sudah bermula sejak awal tahun 1980-an. Karya-karya ilmuan muslim yang mengikuti jejak orientalis seperti, Hassan Hanafi, Muhamed Arkoun, Nasr Hamid Abu Zayd, Fazlurrahman, Farid Esack, Muhammad Syahrur, dan lainnya cukup mampu menarik minat dikalangan ilmuan muslim.
Tulisan ini sengaja hanya fokus pada satu orang tokoh saja karena banyaknya pemikir dan tokoh muslim yang memberikan tawaran dalam metodologi penafsiran Al-Qur’an. Teori-teori yang muncul dalam hal penafsiran Al-Qur’an pun juga sangat kaya. Sehingga, Muhammed Arkoun yang terpilih dalam tulisan ini disebabkan karena pemikiran Arkoun menawarkan suatu kecenderungan baru dalam pemikiran Islam. Menempatkan pemikirannya, khususnya dalam mengadopsi ilmu-ilmu barat kontemporer dalam menafsirkan Al-Qur'an, baik itu ilmu linguistik, sejarah, antropologi dan yang lainnya, dari situ dia mengharapkan akan menghasilkan penafsiran baru yang belum pernah dilakukan oleh ilmuan muslim sebelumnya.
Muhammad Arkoun termasuk intelektual muslim yang telah mengangkat hermeneutika al-Qur'an dalam terma-terma kontemporer modern dan juga merupakan salah seorang pemikir muslim yang berpengaruh di Indonesia. Salah satu buku Arkoun yang menjadi buku pegangan wajib para mahasiswa atau rujukan primer kalangan akademisi IAIN/UIN program Studi Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin dalam menginterpretasi Al-Qur'an, yaitu Rethinking Islam: Common Questions, Uncommon Answers. Mohammad Arkoun, dalam buku ini menyayangkan jika sarjana Muslim tidak mengikuti jejak kaum Yahudi-Kristen.
Walaupun pernyataan Arkoun menunjukkan kekecewaannya terhadap sarjana muslim, tetapi anjuran dia diamini oleh beberapa kalangan akademisi Perguruan Tingggi Islam sehingga pengaruh hermeneutik ini cukup kuat dilingkungan IAIN/UIN, bahkan mampu mengubah seorang santri berani mengkritik al-Qur'an. Pada tahun 2003 kampus IAIN Walisongo dengan ijin terbit Dekan Fakultas Syariah IAIN Walisongo menerbitkan sebuat Jurnal Justisia yang berjudul "Kritik Qur'an (Struktur, Analisa Historis dan Kritik Ideologi)". Ditulis dalam jurnal tersebut sebuah judul yang sangat mengerikan yaitu "Pembukuan Qur'an oleh Utsman: Sebuah Fakta Kecelakaan Sejarah " yang ditulis oleh Tedi Kholiluddin mahasiswa Fakultas Syariah yang dengan bangganya mencantumkan alumni dari salah satu pondok pesantren Semarang.
Selain itu, akhir-akhir ini hermeneutika sebagai alat dan metode penafsiran bible semakin marak dikaji dan dicoba untuk diterapkan dalam kajian al-Qur'an. Hal inilah yang menyebabkan penyalahtafsiran al-Qur'an karena sudah menggeser peran metode tafsir al-Qur'an bil ma'tsur dengan metode baru yang dipakai oleh para orientalis. Sebagaimana juga Arkoun dalam hal ini memakai metode para orientalis dalam menafsirkan al-Qur'an.
Kritik terhadap pemikiran Arkoun ini mencakup adanya ontologi tentang al-Quran dan metodologi kajian bible yang mempengaruhi pemikirannya yaitu historis, antropologis dan linguistik. Dalam makalah ini penulis menguraikan tentang pandangan Mohammad Arkoun terhadap Al-Qur'an, dan metodologinya dalam menginterpretasi al-Qur'an dan disertai beberapa catatan ktritis.
B. Konsep Wahyu Menurut Muhammad Arkoun
Mengenai wahyu, Arkoun membaginya dalam dua peringkat. Pertama adalah apa yang disebut al-Qur'an sebagai Umm al-Kitab (Induk Kitab) (QS, 13:39; 43:4). Peringkat kedua adalah berbagai kitab termasuk Bible, Gospel, dan al-Qur'an. Umm al-Kitab adalah Kitab Langit, wahyu yang sempurna, dari mana Bible dan al-Qur'an berasal. Pada peringkat pertama (umm al-Kitab), wahyu bersifat abadi, tidak terikat waktu, serta mengandung kebenaran tertinggi. Namun, menurut Arkoun, kebenaran absolut ini diluar jangkauan manusia, karena bentuk wahyu yang seperti itu diamankan dalam Lawh Mahfuz (Preserved Tablet) dan tetap berada bersama dengan Tuhan sendiri. Wahyu hanya dapat diketahui oleh manusia melalui bentuk pada peringkat kedua. Peringkat kedua ini, dalam istilah Arkoun dinamakan "edisi dunia" (edition terrestres). Menurutnya, pada peringkat ini, wahyu telah mengalami modifikasi, revisi dan substitusi.
Untuk kepentingan analisisnya, Arkoun membedakan tiga tingkat anggitan tentang wahyu. Pertama sebagai firman Allah yang transenden, tak terbatas, yang tidak diketahui oleh manusia. Untuk menunjuk realitas wahyu semacam ini biasanya dipakai anggitan al-Lauh al-Mahfuz atau Umm al-Kitab. Tingkat kedua menunjuk penampakan wahyu dalam sejarah. Berkenaan dengan al-Qur'an, anggitan ini menunjukkan pada realitas Firman Allah sebagaimana diwahyukan dalam bahasa Arab kepada Muhammad saw selama kurang lebih dua puluh tiga tahun. Tingkat ketiga menunjuk wahyu sebagaimana sudah tertulis dalam mushaf dengan huruf dan berbagai macam tanda yang ada di dalamnya. Berkenaan dengan Qur'an, anggitan ini menunjukkan mushaf yang dikodifikasi pada zaman Usman bin Affan atau lebih dikenal dengan sebutan al-Mushaf al-usmani yang dipakai orang-orang muslim sampai hari ini. Kodifikasi ini dilakukan karena terjadi sebuah peristiwa yang tidak terpikirkan oleh seorang sahabatpun sebelumnya. Dalam perang Yamamah, sedikitnya 1000 pasukan muslim gugur, 450 diantaranya dari kalangan sahabat. Informasi ini sampai ke telinga Umar bin Khaththab, lalu ia memikirkan akan nasib al-Qur'an. Sedangkan dalam analisisnya, Arkoun menyebut al-mushaf ini sebagai Closed Official Corpus (kanon resmi tertutup) atau mushaf standar yang sudah ditentukan secara resmi dan final. Sebutan ini bukanlah tanpa mengandung resiko untuk disalah pahami. Dengan mengatakan "kanon resmi tertutup" Arkoun hendak mempersoalkan kanon tersebut.
Mengenai sejarah al-Qur'an, Arkoun membaginya menjadi tiga periode: periode pertama berlangsung ketika pewahyuan (610-632 M); periode kedua, berlangsung ketika koleksi dan penetapan mushaf (12-324 H/632-936 M) dan periode ketiga berlangsung ketika masa ortodoks (324 H/936 M). Arkoun menamakan periode pertama sebagai Prophetic Discourse (Diskursus Kenabian) dan periode kedua sebagai Closed Official Corpus (Korpus Resmi Tertutup). Berdasar pada periode tersebut, arkoun mendefinisikan al-Qur'an sebagai "sebuah korpus yang selesai dan terbuka yang diungkapkan dalam bahasa Arab, dimana kita tidak dapat mengakses kecuali melalui teks yang ditetapkan setelah abad ke 4 H/10 M." Menurut Arkoun dalam tradisi muslim pengumpulan al-Qur'an mulai pada saat Nabi meninggal pada tahun 632, tetapi ketika beliau hidup tampaknya ayat-ayat tertentu sudah ditulis. Kumpulan-kumpulan parsial dibuat dengan bahan-bahan yang agak tidak memuaskan, karena kertas belum dikenal dikalangan orang Arab dan tersedia bagi mereka baru di akhir abad ke-8. Meninggalnya para sahabat Nabi, yaitu orang-orang yang ikut berhijrah bersama beliau dari Mekkah ke Madinah pada tahun 622, dan perdebatan tajam dikalangan umat Islam mendorong khalifah ketiga, Usman, untuk mengumpulkan totalitas wahyu ke dalam satu kompilasi yang disebut mushaf. Kumpulan ini dinyatakan sempurna, selesai dan tertutup dan kompilasi-kompilasi parsial pun dimusnahkan untuk menghindari perbedaan yang akan timbul tentang keotentikan wahyu-wahyu yang dipilih. Dia menegaskan bahwa proses pemilihan dan pemusnahan ini mengharuskan kita bertumpu pada Corpus Resmi yang Tertutup.
Arkoun membedakan antara periode pertama dan periode kedua. Menurut Arkoun, dalam periode diskursus kenabian, al-Qur'an lebih suci, lebih autentik, dan lebih dapat dipercaya dibanding ketika dalam bentuk tertulis. Sebabnya, al-Qur'an terbuka untuk semua arti ketika dalam bentuk lisan, tidak seperti dalam bentuk tulisan. Sedangkan ia menganggap status al-Qur'an dalam bentuk tulisan telah berkurang dari kitab yang diwahyukan (al-Kitab al-Muhi) menjadi sebuah buku biasa (kitab 'adi). Arkoun berpendapat bahwa mushaf itu tidak layak untuk mendapatkan status kesucian. Tetapi muslim ortodoks meninggikan korpus ini ke dalam sebuah status firman Tuhan.
Pemikiran Mohammad Arkoun yang liberal telah membuat paradigma baru tentang hakekat teks al-Qur'an. Pendekatan historisitas Mohammad Arkoun justru menggiringnya untuk menyimpulkan sesuatu yang ahistoris, yaitu kebenaran wahyu hanya ada pada level diluar jangkauan manusia. Mohammad Arkoun mengakui kebenaran Umm al-Kitab, hanya ada pada Tuhan sendiri. Ia juga mengakui kebenaran dan kredibilitas bentuk lisan al-Qur'an, tetapi bentuk itu sudah hilang selama-lamanya dan tidak mungkin ditemukan kembali. Jadi, pendekatan historisitas yang diterapkan Arkoun justru menggiringnya sepada sesuatu yang ahistoris. Sesuatu yang tidak mungkin dicapai kebenarannya oleh kaum muslimin. Padahal, sepanjang zaman fakta historis menunjukkan, kaum muslimin sejak dulu, sekarang dan akan datang, meyakini kebenaran al-Qur'an Mushaf Uthmani.
Arkoun merinci mekanisme wahyu berdasarkan surat 42 (Asy-Syura) ayat 51. Menurutnya kosa kata wahyu yang digunakan oleh ayat sulit untuk diterjemahkan ke dalam bahasa-bahasa manusia yang tidak sakral, itulah sebabnya dia tidak menterjemahkan kata kunci wahyu. Ia hanya berpendapat bahwa wahyu atau al-Qur'an sebagai bacaan yang diartikulasikan (diucapkan) dalam bahasa manusia dan dikomunikasikan kepada para nabi secara langsung atau dengan melalui perantaraan seorang malaikat. Padahal ayat ini menerangkan tentang turunnya wahyu dalam tiga cara. Pertama, informasi wahyu dengan jalan ilham yaitu menyampaikan makna tertentu ke hati Nabi sekaligus bersama ilmu yang yakin bahwa hal itu hanya datang dari Allah, baik lewat mimpi maupun saat terjaga (sadar). Kedua, pembicaraan lewat balik hijab dimana Nabi tidak melihat Allah saat berlangsungnya pembicaraan, seperti halnya Nabi Musa saat menerima wahyu pertama kali. Ketiga, penyampaian wahyu lewat malaikat.
Untuk menunjukkan bahwa wahyu yang disampaikan Allah kepada Nabi Muhammad saw. melalui malaikat Jibril sama dengan al-Qur'an yang ada sekarang (mushaf usmani) marilah kita kaji dua hadits dari Fatimah dan Ibnu Abbas. Dalam memelihara ingatan Nabi Muhammad terhadap al-Qur'an, malaikat Jibril berkunjung kepadanya setiap tahun. Hal ini dapat dilihat dalam hadits yang pertama dari Fatimah, ia mengatakan bahwa Nabi Muhammad memberitahukan kepadanya secara rahasia, yaitu tentang malaikat jibril yang hadir membacakan Al-Qur'an pada Nabi dan beliau membacakannya sekali setahun. Hanya tahun dekat kematiannya saja membacakan seluruh isi kandungan Al-Qur'an selama dua kali." Sedangkan yang kedua, hadits dari Ibn ' Abbas, ia melaporkan bahwa Nabi Muhammad saw berjumpa dengan malaikat Jibril setiap malam selama bulan Ramadhan hingga akhir bulan, masing-masing membaca Al-Qur'an silih berganti.
Dua hadits ini menunjukkan bahwa bacaan ayat al-Qur'an Nabi Muhammad sama dengan bacaan Jibril, artinya sama dengan yang telah Allah turunkan melalui malaikat Jibril dan tidak ada perbedaan sedikitpun. Karena malaikat jibril selalu bergantian dengan Rasulullah dalam membacakan ayat-ayat Al-Qur'an sebagaimana hadits di atas. Proses transmisi semacam ini, dilakukan dengan isnad secara mutawattir dari generasi ke generasi, terbukti berhasil menjamin keutuhan dan keaslian al-Qur'an sebagaimana diwahyukan oleh Allah melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad saw dan diteruskan kepada para shahabat, demikian hingga hari ini.
Bahkan Allah menantang kepada siapa saja yang meragukan al-Qur'an sebagai kalam Allah yg diwahyukan kepada Rasulullah saw. lafdhon wa ma'nan tetapi mereka tidak ada yang mampu membuat seperti al-Quran itu walaupun satu surah saja. Tantangan itu tetap berlaku karena al-Quran adalah mukjizat yang abadi hingga hari kiamat. Dan Nabi Muhammadpun diberi peringatan oleh Allah jika mengada-ngada suatu perkataan dalam al-Qur'an.
Jadi sangat tidak mendasar tuduhan Muhammad Arkoun yang menyatakan bahwa al-Quran sekarang yang kita kenal ini bukanlah wahyu Allah atau al-Qur'an berbeda dengan apa yang telah diturunkan kepada Rasulullah saw dahulu, semua itu adalah tuduhan orang-orang yang memusuhi Islam agar orang Islam ragu dengan agamanya sendiri dengan cara menggugat Kitab Sucinya melalui metode mereka.
C. Muhammad Arkoun dan masalah penafsiran (interpretasi) Al-Qur'an
Studi Muhammad Arkoun atas teks al-Qur'an adalah untuk mencari makna lain yang tersembunyi di sana. Maka, untuk menuju rekonstruksi (konteks), harus ada dekonstruksi (teks). Arkoun termasuk intelektual muslim yang sangat berani dalam menafsirkan al-Qur'an bukan dari tradisi Islam tapi dengan metodologi impor dari budaya barat.
1. Historis-Antropologis
Dalam buku Mohammed Arkoun yang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab menjadi Tarikhiyah al-Fikr al-Arabi al-Islami (Historisisme pemikiran Arab-Islam). Arkoun bermaksud hendak melihat seluruh fenomena sosial-budaya lewat perspektif historis, bahwa masa lalu harus dilihat menurut strata historikalnya. Mencari historis harus dibatasi menurut runtutan kronologis dan fakta-fakta nyata. Ini artinya, historisisme berperan sebagai metode rekonstruksi makna lewat penghapusan relevansi antara teks dengan konteks. Jika metode ini diaplikasikan ke atas teks-teks agama, apa yang dibutuhkan, menurut Arkoun, adalah makna-makna baru yang secara potensial bersemayam dalam teks-teks tersebut.
Bagaimana Arkoun melihat tradisi atau turats? Secara umum, Arkoun membedakan antara dua bentuk tradisi. Dalam karya-karya yang ditulisnya dalam bahasa Perancis, ia secara bersamaan menggunakan dua kata "tradition" dan turats, dan membagi keduanya kepada dua jenis: pertama, Tradisi atau Turats dengan T besar, yaitu tradisi yang transenden yang selalu dipahami dan dipersepsikan sebagai tradisi ideal, yang datang dari Tuhan dan tidak dapat diubah-ubah oleh kejadian historis. Tradisi semacam ini adalah abadi dan absolut. Sedangkan tradisi Jenis kedua ditulis dengan T kecil (tradition/turats). Tradisi ini dibentuk oleh sejarah dan budaya manusia, baik yang merupakan warisan turun temurun sepanjang sejarah kehidupan, atau penafsiran manusia atas wahyu Tuhan lewat teks-teks kitab suci. Antara dua jenis tradisi ini, Arkoun mengesampingkan jenis yang pertama, karena menurutnya, tradisi tersebut berada di luar pengetahuan dan kapasitas akal manusia. Dengan begitu, target dan objek kajian yang akan dilakukannya adalah turats jenis yang kedua; turats yang dibentuk oleh kondisi sejarah (kondisi ruang-waktu).
Membaca turats adalah membaca teks, seluruh jenis teks. Karena turats tersebut dibentuk dan dibakukan dalam sejarah, ia pun harus dibaca lewat kerangka sejarah, inilah historisisme itu. Menurut Arkoun, salah satu tujuan membaca teks, teks suci khususnya, adalah untuk mengapresiasi teks tersebut di tengah-tengah perubahan yang terus terjadi. Dengan kata lain, ajaran-ajaran agama yang berasal dari teks suci tersebut harus selalu sesuai dan tidak bertentangan dengan segala keadaan, inilah salah satu inti pesan ajaran Islam itu; al-Islam yashluh li kulli zaman wa makan. Dari sini, apa yang sedang diusahakan Arkoun, sepertinya ingin memaksakan al-Qur'an untuk mengikuti perkembangan zaman bukan al-Qur'an dijadikan petunjuk sepanjang zaman.
2. Penafsiran Linguistik - Semiotika
Mohamad Arkoun dalam teori semiotikanya terpengaruh atau lebih tepatnya mengadopsi teori Ferdinand de Daussure (1857-1913), seorang tokoh semiotika Prancis, menurut De Daussure fenomena bahasa secara umum ditunjukkan dengan istilah langange. Dalam langange terdapat dikotomi antara parole dan langue. Parole adalah bagian dari bahasa yang sepenuhnya individual. Satu hal yang menjadi karakteristik dari parole adalah adanya keunikan bahasa dari tiap pribadi. Sedangkan langue adalah suatu sistem kode yang diketahui oleh semua anggota masyarakat pemakai bahasa tersebut, dan seolah-olah kode-kode itu telah disepakati bersama di masa lalu di antara pemakai bahasa tersebut. Langue merupakan suatu sistem sosial dan sekaligus sistem nilai. Sebagai sistem sosial langue tidak direncanakan sendiri. Itulah sisi sosial dari langange. Secara implisit dapat ditangkap bahwa langue dan parole beroposisi, tetapi sekaligus juga saling tergantung. Di satu sisi, sistem yang berlaku dalam langue adalah hasil produksi dari kegiatan parole, sementara di sisi lain, pengungkapan parole serta pemahamannya hanya mungkin apabila didasarkan pada penelusuran langue sebagai sistem.
Sebagaimana ahli-ahli linguistic yang menyelidiki bahasa dengan hanya membatasi diri pada wilayah langue saja, Arkoun menganggap bahwa al-Qur'an yang bisa disentuh oleh manusia sebenarnya hanya sisi langue dari wahyu Tuhan. Karena sifatnya yang tak terbatas dan transenden, manusia tidak mungkin mampu menyentuh parole Tuhan. Di samping itu, parole Tuhan, sebab keunikannya, manusia tidak akan mampu menggapainya. Seperti juga keunikan bahasa individu manusia, siapapun yang lain (the other) dari diri tersebut tidak tahu makna sebenarnya.
Oleh karena itu, pengaruh semiotikanya Ferdinand de Daussure ini dibawa oleh Arkoun dengan mengklasifikasi tingkatan-tingkatan pemaknaan atas wahyu, untuk mengetahui posisi al-Qur'an yang kita pegang sekarang ini. Arkoun menyebutkan ada tiga tingkatan pemaknaan wahyu: pertama, wahyu sebagai parole (firman, sabda, kalam) Allah yang transenden, tak terbatas (infinite). Untuk menunjuk realitas semacam ini biasanya al-Qur'an menggunakan terma al-lauh al-mahfudz (the well preserved Table) atau umm al-Kitab (the Archetype Book).
Tingkat kedua, wahyu dalam sejarah. Berkenaan dengan al-Qur'an, konsep wahyu tingkat kedua ini menunjuk pada realitas firman Allah sebagaimana diwahyukan dalam bahasa Arab kepada Muhammad lebih dari dua puluh tahun. Jika pada tingkat pertama wahyu mengacu pada parole Tuhan maka pada tingkat kedua ini bisa kita katakan mengacu pada langue dari al-Qur'an. Tapi penting dicatat bahwa pada tingkat kedua ini al-Qur'an masih berbentuk oral, lisan.
Tingkat ketiga, menunjuk wahyu dalam bentuk korpus resmi tertutup atau wahyu yang sudah tertulis dalam mushhaf dengan huruf dan berbagai tanda baca yang ada di dalamnya. Pengertian wahyu di sini menunjuk pada mushaf utsmani, yang pada tahun 1924 diterbitkan edisi standar al-Qur'an di Kairo, Mesir. Wahyu pada tingkat ketiga ini merupakan rekaman dari la¬ngue Tuhan yang menyejarah pada tingkat kedua, dan pada saat yang sama, dalam beberapa hal, telah mereduksi kekayaan sifat oral yang dimilikinya. Sementara itu, terma al-Qur'an sendiri, dalam bahasa Arab, mengacu secara bersamaan ke seluruh tingkatan di atas. Oleh karena itu, Suhadi dalam bukunya Kawin Lintas Agama, mengatakan bahwa tingkatan wahyu seperti ini pernah ada dalam tradisi Islam, yakni teori wahyu Mu'tazilah yang menyatakan bahwa "wahyu Tuhan diciptakan" (wahyu Tuhan itu jadid [baru, makhluk, yang diciptakan]), namun pernyataan ini ditolak oleh ortodoksi (Asy'ariyyah) dengan teori wahyu itu qadim (lampau, bukan makhluk, tidak diciptakan), yang memenangkan konsep pengertian mengenai wahyu sejak abad ke-11 M. Jadi kalau kita umat Islam menerima teori linguistik-semiotika sebagai penafsiran al-Qur'an berarti kita telah mengadakan setback (mundur ke belakang). Walaupun mereka dengan memberikan embel-embel bahwa ini adalah ilmu kontemporter tetapi justru akan membawa umat islam mundur jauh kebelakang.
Dalam semiotika (ilmu tentang tanda (sign) atau ilmu yang mempelajari perkembangan sign dalam masyarakay), Arkoun berusaha untuk menunjukkan fakta sejarah tentang bahasa al-Qur'an dan kandungannya. Dia menyarankan bahwa analisa semiotika al-Qur'an pada dasarnya mempunyai dua tujuan: yang pertama, untuk menampakkan fakta sejarah dari bahasa Al-Qur'an; yang kedua, untuk menunjukkan bagaimana arti baru dapat diperoleh dari teks al-Qur'an tanpa dibatasi oleh cara kajian tradisional.
Keperluan untuk mengkaji kembali al-Qur'an adalah sesuatu yang dihargai oleh setiap muslim. akan tetapi, ajakan Arkoun lebih baik dilihat dari sifat bahasa al-Qur'an, sebagaimana dia memahaminya. Ini karena bahasa al-Qur'an dilihat sebagai tanda-tanda dan simbol-simbol yang diuraikan oleh komunitas-komunitas muslim terdahulu melalui qiraat dan penjelasan yang dibuat oleh Arkoun menghendaki sebuah penguraian baru terhadap tanda-tanda dan simbol-simbol tersebut. Dari perspektif ini, dia mendeskripsikan Al-Qur'an sebagai sebuah komposisi sign dan simbol-simbol yang mampu memberi semua arti dan terbuka untuk siapa saja dan tidak ada penafsiran yang dapat melemahkan teks yang ditafsirkan.
3. Penafsiran Teologis - Religius
Menurut Arkoun, jika seseorang terus menganggap Al-Qur'an sebagai sebuah teks dari Tuhan secara transcendental, orang akan hanya berakhir pada masalah-masalah yang lebih bersifat teologis. Kemudian, satu jenis theologi yang diperlukan disini, katanya, adalah 'sebuah keyakinan yang rasional' yang didasarkan kepada konfrontasi antara epistema yang ada pada titik tertentu dengan masalah-masalah yang ditimbulkan oleh teks keagamaan, yakni, antara warisan dan sejarah.
Arkoun menolak keyakinan secara umum bahwa 'Islam tidak memisahkan spiritual dengan duniawi', dia meyakinkan para pembacanya bahwa sekularisme berakar dalam Islam. Sebagaimana Harvey cox telah membuat justifikasi sekularisasi dari bible, Arkoun juga mengatakan, "sekularisme sudah ada dalam Al-Qur'an dan piagam Madinah." Ini bukan kesimpulan yang berdasarkan fakta sejarah, namun sebuah ide yang mengikuti ide sebelumnya. Arkoun benar-benar mendeklarasikan tujuan utamanya dalam sebuah essai "Islam and Secularism" dimana dia menyatakan, "kita perlu mendekonstruksi kaum ortodoks tertutup dari dalam. Ini tidak mungkin dilakukan kecuali mencari sebuah sejarah yang bebas yang dapat mengarahkan masuknya ide sekulerisasi dalam Islam." Sekularisme kemudian merupakan sebuah dogma yang sudah terbentuk sebelumnya yang perlu dipromosikan dan diperkuat dengan segala usaha, bahkan jika perlu fakta-fakta sejarah dapat diputarbalikkan untuk kepentingan ini. Jika Arkoun berhasil menghindari sebuah tafsir yang berorientasi pada keyakinan untuk mengelakkan 'dogma-dogma' Sunni atau Shi'ah, nyatalah dia telah menjatuhkan mangsanya ke dalam sebuah teologi sekuler dengan dogma-dogmanya sendiri.
Salah satu ciri khas sekuler adalah tidak memberikan tempat kepada Tuhan dalam sejarah kehidupan manusia, begitu juga arkoun, dia berpendapat bahwa dalam sejarah manusia Tuhan tidak terlibat. Sebagaimana dia memahami al-Qur'an, dia mengatakan Mushaf usmani ini menunjukkan beberapa fakta sejarah yang tergantung keadaan sosial dan politik, bukan tergantung kepada Tuhan.
D. Analisa
Seorang mufassir Fakhruddin al-Razi yang hidup di abad ke-13, sudah menafsirkan al-Qur'an dengan menggunakan berbagai lintas disiplin ilmu dan dalam penafsitrannya tidak terbatas kepada pendekatan bahasa dan riwayat saja, tetapi walaupun begitu tidak meninggalkan pendekatan al-tafsir bi al-ma'thur.
Adnin Armas mengatakan bahwa diantara pemikiran Arkoun yang liberal telah membuat paradigma baru tentang hakikat teks Al-Qur'an. Kebenaran wahyu hanya ada pada level diluar jangkauan manusia. Muhammed Arkoun mengakui kebenaran Umm al-Kitab, hanya ada pada Tuhan sendiri. Ia juga mengakui kebenaran dan kredebilitas bentuk lisan Al-Qur'an, tetapi bentuk itu sudah hilang selama-lamanya dan tidak mungkin ditemukan kembali. Jadi, pendekatan historisitas yang diterapkan Arkoun justru menggiringnya kepada suatu yang ahistoris. Dan mencari kebenaran di dalam Al-Qur'an dengan menggunakan hermeneutika Arkoun merupakan sebuah gagasan yang mengada-ada (utopis). Selanjutnya penggunaan yang berlebihan berbagai terminologi asing dan terminologi baru lainnya yang tidak semestinya, banyaknya pengulangan, kontradiksi dan ambiguitas. Membuat tulisan Arkoun tidak ramah, khususnya untuk banyak intelektual muslim. Bagi pembaca yang tidak tahu apa itu semiotika, paparan Arkoun ini akan tampak seperti matematika, bukan analisa teks.
Disamping itu Abdul Kabir Hussain Salihu melihat Arkoun dianggap begitu memberikan perhatian pada pentingnya metodologi dalam kajian Al-Qur'an. Dia secara enerjik menyarankan penggunaan metodologi multidisipliner untuk Al-Qur'an termasuk ilmu sejarah, ilmu-ilmu sosial, psikologi, antropologi, linguistik dan semiotika. Hal ini dapat menjadi sebuah pengharapan positif terhadap Al-Qur'an, khususnya karena kaum muslim menganggap Al-Qur'an sebagai petunjuk dalam semua segi kehidupan dan Islam sebagai pandangan hidupnya. Namun tujuan dari penelitian Arkoun tidaklah jelas, apakah penelitiannya tersebut adalah kajian Al-Qur'an atau kajian metodologi. Tidak sulit untuk melihat bahwa Arkoun tidak mengkaji metodologi untuk kepentingan Al-Qur'an, tetapi dia mengkaji Al-Qur'an untuk kepentingan metodologi.
Gamal al-Banna menyatakan bahwa dia setuju atas usaha Arkoun melakukan pembongkaran atas kalangan ahli tafsir dan para orientalis. Hanya saja ketika dia mendekati Al-Qur'an sebagai sebuah legsi atau teks biasa, maka dia sudah persis seperti kalangan orientalis yang tidak memberikan tempat bagi Tuhan. Dalam bukunya Tafsir al-Qur'an al-Karim Baina al-Qudama wa al-Muhadditsin, Gamal al-Banna menyatakan: bahwasanya keteledoran Arkoun dan kealpaan yang membuat dia menyebut Al-Qur'an memilki struktur mitologis yang tinggi (dzu bunyatin ushturiyyatin muta'aliyah). Inilah yang kemudian dia jadikan kunci pemikirannya tentang AL-Qur'an. Dia tiadak mawas diri – dengan keterlibatannya dia dalam pemikiran Eropa – bahwa dia telah meletakkan dirinya ke dalam satu parit dengan kaum Musyrik yang mengatakan bahwa Al-Qur'an tidak lebih adalah mitos para pendahulu (ashathirul al-awwalin). Ketika dia sudah sadar akan hal itu, dia lantas berusaha untuk menyelamatkan dirinya dengan mengambinghitamkan kesalahan pada soal keterbatasan penerjemahan bahasa. Dia lantas membedakan antara kata myth/mitos (al-usthurah) dengan kata mytologi/mitologi (khurafat)
E. Kesimpulan
Arkoun menganggap Al-Qur’an bukanlah wahyu, tetapi kitab rekayasa para sahabat terutama Utsman dengan lebih suka mengatakan bahwa al-Qur'an Mushaf Resmi Tertutup, yang seakan-akan al-Qur'an diresmikan oleh Usman bin Affan. Dan sepanjang sejarah fakta historis menunjukkan, kaum muslimin dari sejak dulu, sekarang dan akan datang, meyakini kebenaran al-Qur’an Mushaf Uthmani. Dan Allah dalam al-Qur'an sangat jelas sekali menantang siapa saja yang masih meragukan al-Qur'an sebagai Firman-Nya, tatapi tantangan ini sampai sekarang bahkan sampai kiamatpun tidak akan pernah ada yang sanggup menyanggupinya membuat al-Qur'an tandingan kecuali hanya desas desus belaka yang dilontarkan oleh para orientalis.
Selanjutnya Arkoun tidak menjadikan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia, akan tetapi sebagai teks biasa yang dipaksa untuk mengikuti arus zaman. Dengan metode yang tawarkan olehnya yaitu metode histories-antropologis dan linguistik-semiotika, sedangkan metode teologis-religious, Arkoun tidak memberikan tempat kepada Tuhan dalam mengatur kehidupan manusia (ciri khas sekuler). Arkoun secara tidak sadar dengan memakai metode hermeneutika dalam mengkaji al-Qur'an telah menjadikan dirinya sebagai kepanjangan tangan orintalis.
Peserta Program Kader Ulama ISID Gontor Ponorogo Periode ke-II.
Lihat Dr H. M. Idris A. Shomad M.A, Al-Qur'an Sebagai Wahyu Ilahi Dalam Jurnal Kajian Islam Al-Insan, Nomor I Vol. I, Januari 2005. hal: 52.
Tim Badan Litbang dan Diklat Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur'an, Tafsir al-Qur'an Tematik: Al-Qur'an dan Pemberdayaan Kaum Duafa, diterbitkan oleh Departemen Agama RI, 2008. hal: xii
قَالَ رسول الله صلى الله عليه وسلم « لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ ، وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ ، حَتَّى لَوْ سَلَكُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَسَلَكْتُمُوهُ » . قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ « فَمَنْ »
Rasulullah saw. bersabda, "Sungguh kalian akan mengikuti tradisi orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sehingga meskipun mereka berjalan masuk ke dalam lubang biawak, niscaya kalian akan mengikutinya." Lalu kami bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah mereka itu adalah Yahudi dan Nasrani?" Beliau bersabda, "Siapa lagi?!" Lihat Shahih al-Bukhari, 3.456 hal:169
Al-Azami, Prof. Dr. Sejarah Teks al-Qur'an dari Wahyu sampai Kompilasi, Penerj. Dr. Sohirin dkk. (Jakarta, Gema Insani, 2005) hal: xxiii
Mohammad Arkoun lahir pada 1 Februari 1928 di Tourirt-Mimoun, kabilia, Aljazair. Kabilia merupakan daerah pegunungan berpenduduk Berber, terletak di sebelah timur Aljir. Adapun Aljazair merupakan daerah bekas jajahan Perancis antara tahun 1830 dan 1962. lihat Johan Hendrik Meuleman, Tradisi, Kemodernan dan Metamodernisme: Memperbincangkan Pemikiran Muhammed Arkoun, (Yogyakarta: LKiS, 1994), hlm. vii
Lihat lampiran kurikulum pada Program Studi Tafsir Hadis, Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Husaini, Adian, Hegemoni Kristen-Barat: Dalam Studi Islam di Perguruan Tinggi (Jakarta: Gema Insani, 2006), hal 275-276
Jurnal Justisia "Kritik Qur'an: Strukturalisme, Analisa Historis dan Kritik Ideologi " edisi 23 Th. XI 2003 Hal 23
Meuleman, Tradisi kemordenan dan Metamordernisme (Memperbincangkan Pemikiran Mohammad Arkoun) Hal: 23
Arkoun Muhammad, Kajian Kontemporer Al-Qur'an ditejemah oleh Hidayatullah (GP.Paris) 1982 Hal: 48
يَمْحُوا اللَّهُ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ وَعِنْدَهُ أُمُّ الْكِتَابِ (39)
"Allah menghapuskan apa yang Dia kehendaki dan menetapkan (apa yang Dia kehendaki), dan di sisi-Nya-lah terdapat Ummul-Kitab (Lauh mahfuzh)." (QS, Ar Ra'd: 39)
وَإِنَّهُ فِي أُمِّ الْكِتَابِ لَدَيْنَا لَعَلِيٌّ حَكِيمٌ (4)
"Dan sesungguhnya Al Quran itu dalam induk Al Kitab (Lauh Mahfuzh) di sisi Kami, adalah benar-benar tinggi (nilainya) dan amat banyak mengandung hikmah." (QS, Az Zukhruf: 4)
Berdasarkan ayat inilah, Arkoun merinci mekanisme wahyu. Lihat Arkoun, Rethingking Islam, Op.Cit. hal.47
Lihat Abdul Kadir Hussain Salihu, Hermeneutika Al-Qur'an menurut Muhammad Arkoun: Sebuah Kritik, dalam ISLAMIA: Majalah Pemikiran Dan Peradaban Islam, Thn I No 2, Juni-Agustus 2004, hlm: 21
Mohammad Arkoun, "exploration and responses: New Perspectives for a Jewish-Christian-Muslim Dialogue" journal of ecumenical studies, 26, 3 (Summer 1989) ", hal. 526; Mohammad Arkoun, "Gagasan tentang wahyu: dari Ahl al-Kitab samapai Masyarakat Kitab", dalam nico J.G Kaptein dan Henri Chambert-Loir, studi islam di perancis. Gambaran Pertama (Jakarta: INIS, 1993).
Lihat al-Bukhori, Bab: Jam'u al-Qur'an, juz: 16, hal: 467
Status Corpus Resmi yang tertutup menurut prosedur-prosedur yang dikembangkan dan dibimbing oleh sarjana-sarjana: resmi karena teks-teks ini sebagai akibat dari seperangkat keputusan yang diambil oleh "otoritas-otoritas" yang diakui oleh komunitas; tertutup karena tidak seorangpun diperkenankan untuk menambah atau mengurangi kata-kata, memodifikasi suatu bacaan dalam Corpus yang sekarang dinyatakan otentik. Lihat Arkoun, Mohammad, "Rethinking Islam: Common Questions, Uncommon Answers, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar) 1996, hal.50
Arkoun, Muhammed, Kajian Kontemporer Al-Qur'an, (Bandung: Pustaka, 1998). hal. 13
Ibid, hal.55-56
Adnin Armas, Metodologi Bibel Dalam Studi AL-Qur'an (edisi kritis), (Jakarta: Gema Insani Press, 2005). hlm. 68
وَمَا كَانَ لِبَشَرٍ أَنْ يُكَلِّمَهُ اللَّهُ إِلَّا وَحْيًا أَوْ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ أَوْ يُرْسِلَ رَسُولًا فَيُوحِيَ بِإِذْنِهِ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ عَلِيٌّ حَكِيمٌ (51)
"Dan tidak mungkin bagi seorang manusiapun bahwa Allah berkata-kata dengan dia kecuali dengan perantaraan wahyu atau dibelakang tabir atau dengan mengutus seorang utusan (malaikat) lalu diwahyukan kepadanya dengan seizin-Nya apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Tinggi lagi Maha Bijaksana." QS. 42 (Asy-Syura) ayat 51.
Arkoun, Rethingking Islam, Op.Cit. hal.47
Lihat Tafsir ath-Thabari. Hlm. 558
عَنْ فَاطِمَةَ - عَلَيْهَا السَّلاَمُ - أَسَرَّ إِلَىَّ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم - « أَنَّ جِبْرِيلَ كَانَ يُعَارِضُنِى بِالْقُرْآنِ كُلَّ سَنَةٍ ، وَإِنَّهُ عَارَضَنِى الْعَامَ مَرَّتَيْنِ ، وَلاَ أُرَاهُ إِلاَّ حَضَرَ أَجَلِى »
Lihat al-bukhori, sahih, fadha'il al-Qur'an, hlm. 481
أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - قَالَ كَانَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - أَجْوَدَ النَّاسِ بِالْخَيْرِ ، وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى رَمَضَانَ ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ جِبْرِيلُ - عَلَيْهِ السَّلاَمُ - يَلْقَاهُ كُلَّ لَيْلَةٍ فِى رَمَضَانَ حَتَّى يَنْسَلِخَ ، يَعْرِضُ عَلَيْهِ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - الْقُرْآنَ ، فَإِذَا لَقِيَهُ جِبْرِيلُ - عَلَيْهِ السَّلاَمُ - كَانَ أَجْوَدَ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ
Lihat al-bukhori, sahih, Saum, hlm. 183
وَإِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِمَّا نَزَّلْنَا عَلَى عَبْدِنَا فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِنْ مِثْلِهِ وَادْعُوا شُهَدَاءَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ (البقرة:23)
وَلَوْ تَقَوَّلَ عَلَيْنَا بَعْضَ الْأَقَاوِيلِ (44) لَأَخَذْنَا مِنْهُ بِالْيَمِينِ (45) ثُمَّ لَقَطَعْنَا مِنْهُ الْوَتِينَ (46)
"Seandainya dia (Muhammad) mengadakan sebagian perkataan atas (nama) Kami, niscaya benar-benar Kami pegang dia pada tangan kanannya. Kemudian benar-benar Kami potong urat tali jantungnya." (Al-Haaqqoh 44-46)
M. Arkoun, Tarikhiyah al-Fikr al-Islami. Beirut, 1986. hal.14.
M. Arkoun, Al-Fikr al-Islami: Qira'at al- 'Ilmiyyah, terjemahan Hashim Shaleh. Beirut, 1987, hal. 17-24. pernyataan Arkoun ini mirip dengan pernyataan Nur Kholis Majid tentang memaknai syahadat, laa ilaaha illallah dia mengartikan bahwa tiada tuhan (t kecil) selain Tuhan (T besar), pernyataan inilah yang menunjukkan salah satu ide sekularisasi Nur Kholis Majid di Indonesia.
Lihat: Meulemen (ed.), dalam Mohammad Arkoun, Nalar Islami, hlm. 12
Martin Krampen, "Ferdinand se saussure dan Perkembangan Semiologi", dalam Panuti Sudjiman dan Aart van Coest (ed.), serba-serbi Semiotika, Cet. 2, (Jakarta: Gramedia, 1996), hlm. 57.
Martin Krampen, "Ferdinand se saussure, hlm. 57.
Roland Barthes, "Unsur-Unsur Semiologi, hlm. 57.
Martin Krampen, "Ferdinand se saussure, hlm. 57
K. Bertens, Filsafat Barat Abad XX Perancis, hlm. 182.
Mohammad Arkoun, "Exploration and Responses: New Perspectives for a Jewish-Cristians-Muslim Dialogue", Journal of Ecuminical Studies, 26: 3, summer 1989, hlm. 526. Konsep Parole Tuhan sepadan dengan pengertian kalimatullah dalam QS. Luqman [31]: 27,
وَلَوْ أَنَّمَا فِي الأرْضِ مِنْ شَجَرَةٍ أَقْلامٌ وَالْبَحْرُ يَمُدُّهُ مِنْ بَعْدِهِ سَبْعَةُ أَبْحُرٍ مَا نَفِدَتْ كَلِمَاتُ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
"Dan seandainya pohon-pohon di bumi menjadi pena dan laut (menjadi tinta), ditambahkan kepadanya tujuh laut (lagi) sesudah (kering)nya, niscaya tidak akan habis-habisnya (dituliskan) kalimat Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." Klarifikasi ini penting karena dalam tradisi linguistic Prancis, parole mempunyai makna khusus yang tidak dapat dipersamakan dengan kata word dalam bahasa Inggris.
Mohammad Arkoun, "Exploration and Responses", hlm. 526.
Mohammad Arkoun, "Preface a la Deuxieme Edition", hlm. 14.
Mohammad Arkoun, "Exploration and Responses", hlm. 526-527.
Yishai Tobin, Semiotics and Linguistics (London: Longman, 1990), hal. 6.
Arkoun, Tarikhiyah al-Fikr al-Islami. Terj hashim salih, ed. 2 (Beirut: Markaz al-Inma' al-qawmi, 1996).
Arkoun. Al-Islam wa al-tarikh wa al-hadathah. Hal 25
Ibid.
Dalam bab I, "Biblical Sources of Secularization, ' dalam bukunya The Secular City: Secularization and Urbanisation in Theological Perspective (New York: Colier Books, 1990), Harvey Cox menunjukkan bagaimana bible telah menjadi sumber mata air dari sekularisasi.
Arkoun, the consept of authority is Islamic thought, 71; Al-Al-manah wa al-din, 9,32,; 79-84
Arkoun, tarikhiyat al-fikr al-'arabi al-islami hal. 275-300
"This is extremely important: it (mushaf) refers to many historical facts depending on social and political agent, not on God. Lihat Mohammad Arkoun, “Exploration and Responses”, hlm. 526
ISLAMIA: Majalah Pemikiran Dan Peradaban Islam, Thn II No 5, April-Juni 2004, hlm: 111
Kandidat PhD di International Institute of Islamic Thought and Civilization (ISTAC)-IIUM, Kuala Lumpur.
Adnin Armas, Op.Cit., hlm: 69. Abdul Kabir Hussain Salihu menambahkan bahwasanya Arkoun menerima kesakralan bentuk lisan dari Al-Qur'an, dia mengabaikan tuntutan untuk mendengar yang merupakan implikasi dari penerimaan tersebut. Sebagai gantinya, dia mempertanyakan Al-Qur'an tentang mengapa Al-Qur'an mensakralkan sejarah yang bersifat umum dan bagaimana Al-Qur'an menerapkan sebuah arti yang tidak pasti. (Kritik dekonstruksinya tidak dapat memberikan toleransi untuk membiarkan penulis). Meskipun demikian dia tidak membuat penelitian pada bagaimana Tuhan bertindak dan berfungsi secara keseluruhan di dalam sejarah, baik secara langsung atau melalui angan-angan tertentu. Dengan hal tersebut dia menafsirkan Al-Qur'an dari sudut pandangan (Worldview) yang berbeda. Namun ironisnya dia masih tetap menekanan kalau dia menafsirkan Al-Qur'an dari dalam. Lihat Abdul Kadir Hussain Salihu, Loc.Cit.
Abdul Kadir Hussain Salihu, Op.Cit., hlm: 27
Dosen pada Kulliyah of Islamic Revealed Knowledge and Human Sciences, Universitas Antarbangsa, Malaysia.
Abdul Kadir Hussain Salihu, Op.Cit.,, hlm: 25
Gamal al-Banna, Op.Cit., hlm: 222
Artikel Terkait
• 2010-08-02 - Peta Paham Pluralisme Agama di Indonesia (2 habis)
• 2010-09-09 - Qirâ'at Dalam Perspektif Orientalis: Kajian Kritis
• 2010-09-20 - Arkoun, Telah Tiada dan Telaah Kritis Pemikirannya
• 2010-09-21 - Mohammed Arkoun dan Desakralisasi Al-Qur’an
• 2010-09-21 - Kritik Terhadap ‘Kritik Nalar Islam’ Arkoun
• 2010-09-27 - Pluralisasi Pemikiran ala Mohammed Arkoun
• 2010-10-04 - Studi Komparatif Konsep Tanzil Arkoun dan Az-Zarqani
• 2010-11-03 - "Terjemah": Sebuah Upaya Dalam Membangun Peradaban Islam
Langganan:
Postingan (Atom)