Rabu, 19 Januari 2011

MAWARIS

MAWARIS
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar terjadinya perpecahan, bahkan pertumpahan darah antara sesama saudara atau kerabat dalam masalah memperebutkan harta waris. Sehubungan dengan hal itu, jauh sebelumnya Allah telah mempersiapkan dan menciptakan tentang aturan-aturan membagi harta waris secara adil dan baik. Hamba Allah diwajibkan melaksanakan hukum-Nya dalam dalam semua aspek kehidupan. Barang siapa membagi harta waris tidak sesuai dengan hukum Allah akan menempatkan mereka di neraka selama-lamanya. Lihat Al-Qur’an on line di google

Firman Allah swt.
Artinya:” Dan barang siapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkan ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya dan baginya siksa yang menghinakan ” (Q.S. An Nisa: 14)
A. Ketentuan Mawaris
Mawaris ialah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari cara-cara pembagian harta waris. Mawaris disebut juga faraidh karena mempelajari bagian-bagian penerimaan yang sudah ditentukan sehingga ahli waris tidak boleh mengambil harta waris melebihi ketentuan. Adapun hukum mempelajarinya ialah fardhu kifayah.
1. Sebab-sebab seseorang menerima hartawarisan
menurut Islam ialah sebagai berikut:
a. Adanya pertalian darah dengan yang meninggal(mayat) baik pertalian ke bawah ataupun ke atas.
b.Hubungan pernikahan, yaitu suami atau isteri.
c.Adanya pertalian agama.Contoh jika seorang hidup sebatang kara, lalu meninggal maka harta waris masuk baitul mal.
d.Karena memerdekakan budak.
2. Sebab-sebab seseorang tidak mendapat harta waris ialah
sebagai berikut
a.Hamba(budak) ia tidak cakap memiliki sebagaimana firman Allah swt. berikut. Lihat Al-Qur’an on line di google
Artinya: ” Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun dan seorang yang Kami beri rezki yang baik dari Kami, lalu dia menafkahkan sebagian dari rezki itu secara sembunyi dan secara terang-terangan, adakah mereka itu sama? Segala puji hanya bagi Allah, tetapi kebanyakan mereka tiada mengetahui” ( Q.S. An-Nahl:75).
b. Pembunuh, orang yang membunuh tidak dapat mewarisi harta dari yang dibunuh. Sabda Rasulullah SAW.
Artinya: ”Yang membunuh tidak dapat mewarisi sesuatu dari yang dibunuhnya”
(H.R. Nasai)
c. Murtad dan kafir, orang yang keluar dari Islam, yaitu antara pewaris atau yang mati, murtad salah satunya.
3. Syarat berlakunya pewarisan ada tiga:
a. Adanya yang meninggal dunia, baik secara hakiki atau hukmi.
b. Adanya harta warisan.
c. Tidak penghalang untuk menerima harta warisan.
B. AHLI WARIS
Ahli Waris ialah orang yang berhak menerima warisan, ditinjau jenisnya dapat dibagi dua, yaitu zawil furud dan ashobah.
Ahli ada dua jenis lelaki dan perempuan .
1. Ahli Waris lelaki terdiri dari.
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki sampai keatas dari garis anak laki-laki.
3. Ayah
4. Kakek sampai keatas garis ayah
5. Saudara laki-laki kandung
6. Saudara laki-laki seayah
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki saudara kandung sampai kebawah.
9. Anak laki-laki saudara seayah sampai kebawah.
10. Paman kandung
11. Paman seayah
12. Anak paman kandung sampai kebawah.
13. Anak paman seayah sampai kebawah.
14. Suami
15. Laki-laki yang memerdekakan
2. Ahli Waris wanita terdiri dari
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan sampai kebawah dari anak laki-laki.
3. Ibu
4. Nenek sampai keatas dari garis ibu
5. Nenek sampai keatas dari garis ayah
6. Saudara perempuan kandung
7. Saudara perempuan seayah
8. Yang Saudara perempuan seibu.
9. Isteri
10. Wanita yang memerdekakan
Ditinjau dari sudut pembagian, Ahli waris terbagi dua yaitu : Ashhabul furudh dan Ashobah.
1. Ashabul furudh yaitu orang yang mendapat bagian tertentu. Terdiri dari
Yang dapat bagian ½ harta.
a. Anak perempuan kalau sendiri
b. Cucu perempuan kalau sendiri
c. Saudara perempuan kandung kalau sendiri
d. Saudara perempuan seayah kalau sendiri
e. Suami
Yang mendapat bagian ¼ harta
a.Suami dengan anak atau cucu
b.Isteri atau beberapa kalau tidak ada
anak atau cucu
Yang mendapat 1/8
Isteri atau beberapa isteri dengan anak
atau cucu.
Yang mendapat 2/3
a.dua anak perempuan atau lebih
b.dua cucu perempuan atau lebih
c.dua saudara perempuan kandung atau lebih
d.dua saudara perempuan seayah atau lebih
.Yang mendapat 1/3
Ibu jika tidak ada anak, cucu dari grs anak laki-laki, dua saudara kandung/seayah atau seibu.
Dua atau lebih anak ibu baik laki-laki atau perempuan
Yang mendapat 1/6
Ibu bersama anak lk, cucu lk atau dua atau lebih saudara perempuan kandung atau perempuan seibu.
Nenek garis ibu jika tidak ada ibu dan terus keatas
Nenek garis ayah jika tidak ada ibu dan ayah terus keatas
Satu atau lebih cucu perempuan dari anak laki-laki bersama satu anak perempuan kandung
Satu atau lebih saudara perempuan seayah bersama satu saudara perempuan kandung.
Ayah bersama anak lk atau cucu lk
Kakek jika tidak ada ayah
Saudara seibu satu orang, baik laki-laki atau perempuan.
2. Ahli waris ashobah yaitu para ahli waris tidak mendapat bagian tertentu tetapi mereka dapat menghabiskan bagian sisa ashhabul furud. Ashobah terbagi tiga jenis yaitu ashabah binafsihi, ashobah bighairi dan ashobah menghabiskan bagian tertentu
Ashobah binafsihi adalah yang ashobah dengan sndirinya. Tertib ashobah binafsihi sebagai berikut:
Anak laki-laki
Cucu laki-laki dari anak laki-laki terus kebawah
Ayah
Kakek dari garis ayah keatas
Saudara laki-laki kandung
Saudara laki-laki seayah
Anak laki-laki saudara laki-laki kandung sampai kebawah
Anak laki-laki saudara laki-laki seayah sampai kebawah
Paman kandung
Paman seayah
Anak laki-laki paman kandung sampai kebawah
Anak laki-laki paman seayah sampai kebawah
Laki-laki yang memerdekakan yang meninggal
Ashobah dengan dengan saudaranya
Anak perempuan bersama anak laki-laki atau cucu laki.
Cucu perempuan bersama cucu laki-laki
Saudara perempkuan kandung bersama saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah.
Saudara perempuan seayah bersama saudara laki-laki seayah.
Menghabiskan bagian tertentu
Saudara perempuan kandung bersama saudara perempuan seayah (2/3)
HARTA YANG HARUS DIKELUARKAN
Harta yang harus dikeluarkan sebelum dibagikan kepada ahli waris:
Biaya jenazah
Utang yang belum dibayar
Zakar yang belum dikeluarkan
Wasiat
Hajib dan mahjub
Nenek dari garis ibu gugur haknya karena adanya ibu.
Nenek dari garis ayah gugur haknya karena adanya ayah dan ibu
Saudara seibu gugur haknya baik laki-laki ataupun perempuan oleh:
anak kandung laki/perempuan
cucu baik laki-laki/perempuan dari garis laki-laki
bapak
kakek
Saudara seayah baik laki-laki/perempuan gugur haknya oleh :
ayah
anak laki-laki kandung
cucu laki-laki dari garis laki-laki
Saudara laki-laki kandung
Saudara laki-laki/perempuan kandung gugur haknya oleh:
anak laki-laki
cucu laki-laki dari garis anak laki-laki
ayah
Jika semua ahli waris itu laki-laki yang dapat bagian ialah.
suami
ayah
anak laki-laki
Jika semua ahli waris itu semuanya perempuan dan ada semua, maka yang dapat warisan ialah:
Isteri
Anak perempuan
Cucu perempuan
Ibu
Saudara perempuan kandung
Urutan pembagian antara saudara laki-laki kandung/ saudara laki-laki seayah sampai kebawah dan urutan paman kandung / paman seayah sampai kebawah.
Saudara laki-laki kandung menggugurkan saudara seayah( L/P )
Saudara laki-laki seayah menggugurkan anak lk saudara kandung
Anak laki-laki saudara kandung menggugurkan anak lk saudara seayah
Anak laki-laki saudara seayah menggugurkan cucu lk saudara kandung.
Cucu laki-laki saudara kandung menggugurkan cucu lk saudara seayah dts
Cucu laki-laki saudara seayah menggugurkan Paman kandung
Paman kandung menggugurkan paman seayah
Paman seayah menggugurkan anak laki-laki paman kandung
Anak laki-laki paman kandung menggugurkan anak lk paman seayah
Anaklaki-laki paman seayah menggugurkan cucu lk paman kandung
Cucu laki-laki paman kandung menggugurkan cucu lk paman seayah.
demikian seterusnya.
Warisan dalam UU No 7 Tahun 1989
Hukum waris dalam Islam ialah berasal dari wahyu Allah dan diperjelas oleh rasulNya. Hukum waris ini diciptakan untuk dilaksanakan secara wajib oleh seluruh umat Islam. Semenjak hukum itu diciptakan tidak pernah mengalami perubahan, karena perbuatan mengubah hukum Allah ialah dosa. Semenjak dsahulu sampai sekarang umat Islam senantiasa memegang teguh hukum waris yang diciptakan Allah yang bersumber pada kitab suci Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah.
Dalam Undang undang no 7 Tahun 1989, hukum waris itu dicamtumkan secara sistematis dalam 5 bab yang tersebar atas 37 fasal dengan perincian sebagai berikut:
Bab. I terdiri atas 1 pasal , ketentuan umum.
Bab. II terdiri atas 5 pasal, berisi tentang ahli waris
Bab. III. Terdiri atas 16 pasal, berisi tentang besarnya bagian ahli waris
Bab. IV terdiri atas 2 pasal, berisi tentang aul dan rad.
Bab. V terdiri atas 13 pasal, berisi masalah wasiat
Demikianlah selayang pandang tentang Undang-Undang no 7 tahun 1989, Prinsipnya sama dengan hukum yang bersumber dengan Al-Qur’an dan Hadits.
F. Cara menghitung dan membagikan warisan.
1. soal
A.meninggal dunia harta waris Rp 66.000.000.00. Ahli waris terdiri dari kakek,bapak, dan 2anak laki-laki. Berapa bagian masing-masing?
Jawab.
Bapak dapat bagian 1/6 Rp 66.000.000.00 = Rp 11.000.000.00
2 anak laki-laki adalah asobah Rp 66.000.000.00- Rp 11.000.000.00= Rp 55.000.000.00
seorang anak laki-laki adalah Rp 55.000.000.00 = Rp 27.500.000.00
2
Kakek terhalang oleh ayah
LATIHAN
Berilah tanda silang( x) pada salah satu huruf a,b,c,d atau e di depan jawaban yang
paling tepat !
1. Ahli waris yang dapat bagian tertentu disebut….
arham
furudul muqaddaroh
asabah
wala’
murtad
Berikut ini orang-orang yang menerima warisan, kecuali….
anak
cucu
saudara perempuan
mertua
isteri
Ilmu yang mempelajari tentang cara-cara membagi harta warisan terhadap ahli waris yang berhak menerima dalam agama Islam disebut….
Ilmu tahid
Ilmu fikih
Ilmu faraid
Ilmu kalam
Ilmu tafsir
Undang-undang yang mengatur masalah pembagian waris di negara kita adalah…
UU No 7 Tahun 1989
UU No 10 Tahun 1975
UU No 17 Tahun 1989
UU No 5 Tahun 1989
UU No 9 Tahun 1989
Seorang isteri ditinggal mati suaminya dan ia meninggalkan anak, maka besar bagiannya adalah…
seperdua
seperdelapan
seperempat
sepertiga
seperenam
Berikut ini adalah faktor yang menyebabkan seseorang memperoleh harta waris, kecuali…
keluarga
perkawinan
memerdekakan
hakim agama
seagama
Berikut ini ahli waris yang mendapat bagian setengah,kecuali…..
anak perempuan tunggal, tidak ada anak laki-laki
saudara perempuan tunggal yang sebapak
saudara perempuan tunggal seibu sebapak
suami, bila isteri tidak meninggalkan anak/cucu
dua saudara perempuan atau lebih yang sebapak
Berikut ini merupakan hikmah mawaris, kecuali….
ketaatan kepada Allah
yang tertua akan mendapat lebih banyak
hubungan kekeluargaan tetap harmonis
menegakkan keadilan
tidak menyengsarakan keluarga yang ditinggalkan
Berikut ini adalah tugas pengadilan agama sesuai dengan UU No 7 Tahun 1989 pasal 49 ayat 1, kecuali…
Menyelesaikan masalah wakaf
Menyelesaikan masalah sedekah
Mengatur masalah warisan
Mengatur hukum pidana
Mengatur masalah wasiat
Tujuan pembagian harta warisan secara Islam ialah agar dapat dilakukan secara….
adil
sukarela
berat sebelah
menyenangkan
sama rata
Yang menyebabkan seseorang tidak memperoleh harta warisan adalah….
perkawinan
kekeluargaan
memrdekakan
seagama
hamba
Menurut UU No 7 Tahun 1989 pasal 49 ayat 3, pengadilan agama tidak berperan dalam hal ….
menentukan para ahli waris
menentukan harta warisan
menentukan Undang-undang
menentukan bagian masing-masing ahli waris
melaksanakan pembagian harta pusaka
Pak Dullah meninggal dunia dengan meninggalkan warisan dan dua anak perempuan tanpa anak laki-laki. Bagian anak perempuan itu adalah….
½ bagian
¼ bagian
2/3 bagian
1/3 bagian
1/6 bagian
Berikut ini yang tidak mendapat warisan karena ada ahli waris dari pihak laki-laki dan perempuan yang lebih dekat adalah…..
anak laki-laki
anak perempuan
ibu
saudara perempuan
suami/isteri
Berikut ini ahli waris yang mendapat seperenam, kecuali….
bapak jika ada anak atau cucu
ibu bila ada anak atau cucu
nenek bila tidak ada ibu
seorang saudara seibu laki-laki atau perempuan
seorang anak laki-laki tunggal
Sistem kekeluargaan yang menarik garis keturunan dari nenek moyang laki-laki disebut….
matrilineal
parental
gana-gini
perbandingan
patrilineal
Bapak dari bapak terhalang karena masih adanya….
cucu laki-laki
nenek perempuan
saudara laki-laki
bapak
anak laki-laki saudara kandung
Ahli waris kehilangan haknya menerima warisan, karena ada ahli waris yang dekat dengan pewaris disebut….
hijab
mahjub
hijab nuqsan
hijab hirman
asabah binafsih
UU No 7 Tahun 1989 Bab III ayat 1 berisi tentang tugas dan wewenang…
KUA
Pengadilan agama
Penerangan agama
Menteri negara
MUI
Ahli waris yang berhak memperoleh harta warisan menurut syara’ disebut…
asabah
ahli akli
asabah
aul
zawil furud
Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan singkat dan jelas !
Jelaskanlah yang dimaksud dengan ilmu faraid !
Jika ahli waris semuanya laki-laki dan ada semuanya siapa sajakah yang dapat warisan?.
Sebutkan sebab-sebab seseorang memperoleh harta warisan dari seorang yang meninggal dunia!
Sebutkanlah sebab-sebab seseorang ahli waris tidak mendapat warisan!
Jelaskanlah yang dimaksud dengan asabah!
Jika semua ahli waris baik laki-laki ataupun perempuan semuanya ada, siapa sajakah yang mendapatkan warisan!
Apakah tugas dan wewenang pengadilan agama menurut UU No 7 Bab III pasal 49?
Untuk apa sajakah harta warisan dikeluarkan sebelum dibagikan kepada Ahli waris?
Sebutkan ahli waris yang mendapat dua pertiga!
Jika harta warisan ada Rp 72.000.000,00, Ahli waris terdiri dari satu anak laki-laki, dan satu anak perempuan dan bapak, Tentukanlah bagian masing-masing!.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar