bahaya narkoba dan penyalahgunaan
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wa Barokatuh
Alhamdulillahi Robbil ‘alamin, Wabihi nasta’in. Wa’ala umuriddunya waddin wa’ala alihi wa sohbihi ajma’in, amma ba’du
Dewan hakim yang kami hormati
Jama’ah Syarhil Qur’an yang berbahagia
Kini, kita telah hidup di abad teknologi, akibatnya kini orang mendewakan teknologi. Orang memberhalakan otak dan dalam kadar yang harus kita waspadai akibat dari kemajuan teknologi itu adalah terjadinya penyalahgunaan narkoba
Akhir-akhir ini, penyalahgunaan narkoba sudah demikian luas di dalam masyarakat. Baik oleh para remaja, orang tua, artis, eksekutif, bahkan para pejabat yang notabenenya beragama islam. Hal ini, kalau tidak segera di upayakan penanggulangannya, akan menimbulkan bencana nasional yaitu, hilangnya generasi penerus bangsa yang sehat jasmani dan rohani di masa yang akan datang.
Berangkat dari fenomena ini hadirin, maka tidaklah berlebihan jika bahaya narkoba dan penyalahgunaan yang kami angkat sebagai momentum pembicaraan dalam pensyarahan kali ini. Dan untuk mengawalinya marilah kita simak lantunan firman Allah , Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 90, Allah berfirman
90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Asbabunnuzul, diriwayatkan oleh Annasai dan Al Bayhaqi, bersumber dari Ibnu Abbas, bahwa turunnya ayat ini berkenaan dengan peristiwa yang terjadi pada dua suku golongan Anshor yang hidup rukun tidak ada dendam kesumat, tetapi bila mereka minum sampai mabuk, mereka akan saling ganggu-mengganggu, sehingga pudarlah rasa kekeluargaan mereka. Lalu timbul-lah rasa permusuhan di antara mereka akan berbuat seperti ini. Perasaan yang demikianlah hadirin , yang menimbulkan dendam kesumat, berkenaan dengan terjadinya peristiwa ini maka turunlah firman Allah Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 90 “innamal khomru wal maisiru wal ansob”. Disini ada kata “alkhomru” . kata “alkhomru” dalam ayat tersebut , merupakan kalimat atau kata “almujmal dan almusytarak” yang berarti kata yang mengandung bobot keterpaduan dan banyak persamaan arti makna yang lebih luas dan mencakup umum , meliputi semua zat narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya yang sering disebut dengan istilah “narkoba minuman syetan pencabut nyawa”.
Disinilah tepatnya kaidah ushul fiqh, ungkapan lafdziyahnya seperti khusus namun keberlakuan maknanya berguna untuk umum. Berkenaan dengan masalah khomr ini, Umar Bin Khottob pernah mengungkapkan “alkhomru ma khomarol aql” . khomr adalah zat apa saja yang dapat melumpuhkan jiwa dan akal pikiran. Bahkan Rosulullah SAW dengan sangat tegas menyatakan “kulu muskirin khomrun wa kullu khomrin haramun”. Setiap yang memabukkan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram.
Para pemuda harapan bangsa , para pemudi harapan pertiwi.
Ayat tersebut menegaskan bahwa minum-minuman keras dan penyalahgunaan narkoba, termasuk perbuatan keji, termasuk perbuatan syetan yang terkutuk dan hukumnya di haramkan , tak peduli banyak atau sedikit dalam mengkonsumsinya. Mengapa???? Karena dampaknya akan menimbulkan kebencian, permusuhan, bencana dan malapetaka yang berbahaya bagi darinya sendiri yang bersangkutan, keluarga, lingkungan masyarakat maupun bangsa dan negara. Maka Allah memerintahkan “fajtanibuhu”, maka jauhilan perbuatan-perbutan itu, supaya apa???? “la’allakum tuflihun”. Menjadi orang-orang yang mendapat keberuntungan.
Disini ada kata ijtanibu yang merupakan kalimah amar, dalam kaidah fiqhiyah setiap kali ada kalimah amar, wajib hukumnya untuk melaksanakan. Oleh karena itu hadirin, berdasarkan ayat tersebut wajib bagi kita hukumnya, untuk meninggalkan perbuatan keji yang menyesatkan dan menghancurkan terhadap penyalahgunaan narkoba. Sang bapak moyangnya kehancuran suatu bangsa, biang keladinya permusuhan dan pertikaian antar golongan sebagaimana dilukiskan dalam ayat diatas.
Hadirin sekalian rohimakumullah
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan berbagai implikasi dan dampak negatifnya, merupakan suatu permasalahan nasional maupun internasional yang sangat kompleks yang dapat merusak dan mengancam kehidupan bangsa, serta dapat melemahkan ketahanan nasional yang menghambat jalannya pembangunan.
Pada beberapa tahun terakhir ini, jumlah tersangka penyalahgunaan narkoba yang dilakukan warga negara indonesia maupun warga negara asing mengalami peningkatan , termasuk peningkatan penyitaan barang bukti. Di samping itu pula hadirin, modus operan di peredaran narkoba juga mengalami cara-cara yang rapi, sehingga sulit terdeteksi oleh petugas dan masyarakat. Sampai saat ini trend perkembangan kejahatan narkoba makin meningkat, serta adanya indikasi bahwa posisi indonesia telah berubah. Dari posisi daerah transit, menjadi daerah konsumen, produsen dan pengekspor barang-barang haram yang dapat mematikan hati nurani.
Berapa banyak para pemuda dan pemudi harapan bangsa yang harus kehilangan masa depan
Berapa banyak bayi yang lahir kemuka bumi,tanpa tahu harus memanggil bapak, akibat dari pergaulan bebas, karena pengaruh ekstasi dan pil koplo
Berapa banyak istri yang harus kehilangan suami, akibat suaminya tidak kembali ke rumah, malah jatuh di pelukan wanita-wanita penggoda, dengan narkoba sebagai jaring penjeratnya.
Dan berapa banyak pejabat yang harus terpaksa mendekam di hotel-hotel prodeo dan tersungkur dari kursi kekuasaannya akibat terlalu terlena oleh buaian nina bobo sabu-sabu yang tanpa peri kemanusiaan mengakhiri karirnya dengan kudeta kenikmatan sesaat
Lalu, masihkah kita akan terus menambah rentetan korban-korban baru yang meregang nyawa dengan su’ul khotimah???
Oleh karena itu, para ulama’ dan umaro’, para toko agama dan masyarakat, dan kita semua yang masih mempunyai hati nurani, harus merasa terpanggil untuk tampil ke depan dalam penanggulangan bahaya narkoba pada kehidupan masyarakat indonesia.
Hadirin, khususnya kawula muda, penerus estafet perjuangan bangsa.
Penyalahgunaan narkoba sebenarnya bukan masalah baru lagi, namun akibatnya, harus tetap kita waspadai. Bahkan pada masa Rosulullah SAW sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad yang bersumber dari Abu Hurairah. Bahwa ketika Rosulullah SAW pergi ke Madinah, di dapatnya kaumnya suka minum arak dan makan hasil judi, kemudian mereka bertanya kepada Rosulullah tentang hal itu, untuk memberikan jawaban atas pertanyaan itu, maka turunlah Surat Al-Baqarah ayat 219. Allah berfirman
••
219. Mereka bertanya kepadamu tentang khamar[136] dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,
[136] segala minuman yang memabukkan.
Jama’ah Syarhil Qur’an Rohimakumullah
Ayat 219 Surat Al-Baqarah ini, menunjukkan bukti yang otentik bahwa sejak dulu hingga sekarang, minum-minuman keras, judi, dan penyalahgunaan narkoba kegemaran dan kebanggaan yang senantiasa menegakkan umat. Ketiganya nampak seperti bermanfaat, namun hakekatnya, aslinya sangat berbahaya dan terlaknat, karena tidak hanya mengandung unsur yang memabukkan, tetapi membuat pecandunya ketagihan kemudian lumpuh serta mati akal pikiran dan jiwanya. Sedangkan mabuk karena judi, membuat selalu penasaran, yang kemudian stress dan gila jiwanya. Lalu menjangkitlah penyakit “hubbuddunya wa karohhiyatul maut”. Cinta dunia dan takut dengan mati oleh karena itu Allah mengharamkannya.
Pendeknya, bentuk apapun narkoba itu, merupakan kumpulan dan gabungan racun dan bius pembunuh serta pembantai akal pikiran dan jiwa seluruh jenjang generasi, sejak generasi yang gagah berotot, sampai ke generasi kakek nenek yang sudah bongkok.
Begitulah ganasnya narkoba itu sebagai penyakit masyarakat yang maha bahaya. Oleh karena itu, dalam rangka menanggulangi bahaya, maka harus memutuskan rantai peredaran penyalahgunaan narkoba. Mampu menegakkan hukum bagi para pengguna, pengedar, dan prosedur dengan se adil-adilnya tidak pandang bulu. Tak peduli dia rakyat atau pejabat, tak peduli mereka kuli atau polisi, berpangkat tinggi, pengamen atau bahkan presiden.
Hadirin yang berbahagia
Demikianlah pensyarahan yang dapat kami sampaikan dengan suatu kesimpulan, untuk menjaga masa depan generasi penerus dan pewaris pejuang bangsa. kita harus bersama-sama bertekad bulat dan melangkah dalam suatu arah, menyatakah perang terhadap penyalahgunaan narkoba.
Kami akhiri
wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar