Jumat, 18 November 2011

EVALUASI PENDIDIKAN Evaluasi merupakan kegiatan pengumpulan kenyataan mengenai proses pembelajaran secara sistematis untuk menetapkan apakah terjadi perubahan terhadap peserta didik dan sejauh apakah perubahan tersebut mempengaruhi kehidupan peserta didik. (dikutip dari Bloom et.all 1971). Stufflebeam et.al 1971 mengatakan bahwa evaluasi adalah proses menggambarkan, memperoleh dan menyajikan informasi yang berguna untuk menilai alternatif keputusan Evaluasi sendiri memiliki beberapa prinsip dasar yaitu ; 1. Evaluasi bertujuan membantu pemerintah dalam mencapai tujuan pembeljaran bagi masyrakat. 2. Evaluasi adalah seni, tidak ada evaluasi yang sempurna, meski dilkukan dengan metode yang berbeda. 3. Pelaku evaluasi atau evaluator tidak memberikan jawaban atas suatu pertanyaan tertentu. Evaluator tidak berwennag untuk memberikan rekomendasi terhadap keberlangsungan sebuah program. Evaluator hanya membantu memberikan alternatif. 4. Penelitian evaluasi adalah tanggung jawab tim bukan perorangan. 5. Evaluator tidak terikat pada satu sekolah demikian pula sebaliknya. 6. evaluasi adalah proses, jika diperlukan revisi maka lakukanlah revisi. 7. Evaluasi memerlukan data yang akurat dan cukup, hingga perlu pengalaman untuk pendalaman metode penggalian informasi. 8. Evaluasi akan mntap apabila dilkukan dengan instrumen dan teknik yang aplicable. 9. Evaluator hendaknya mampu membedakan yang dimaksud dengan evaluasi formatif, evaluasi sumatif dan evaluasi program. 10. Evaluasi memberikan gambaran deskriptif yang jelas mengenai hubungan sebab akibat, bukan terpaku pada angka soalan tes. Tujuan evaluasi untuk melihat dan mengetahui proses yang terjadi dalam proses pembelajaran. Proses pembelajaran memiliki 3 hal penting yaitu, input, transformasi dan output. Input adalah peserta didik yang telah dinilai kemampuannya dan siap menjalani proses pembelajaran. transformasi adalah segala unsur yang terkait dengan proses pembelajaran yaitu ; guru, media dan bahan beljar, metode pengajaran, sarana penunjang dan sistem administrasi. Sedangkan output adalah capaian yang dihasilkan dari proses pembelajaran. Evaluasi pendidikan memiliki beberapa fungsi yaitu ; 1. Fungsi selektif 2. Fungsi diagnostik 3. Fungsi penempatan 4. Fungsi keberhasilan Maksud dari dilakukannya evaluasi adalah ; 1. Perbaikan sistem 2. Pertanggungjawaban kepada pemerintah dan masyarakat 3. Penentuan tindak lanjut pengembangan PRINSIP PRINSIP EVALUASI 1. Keterpaduan 2. evauasi harus dilakukan dengan prinsip keterpaduan antara tujuan intrusional pengajaran, materi pembelajaran dan metode pengjaran. 3. Keterlibatan peserta didik 4. prinsip ini merupakan suatu hal yang mutlak, karena keterlibatan peserta didik dalam evaluasi bukan alternatif, tapi kebutuhan mutlak. 5. Koherensi 6. evaluasi harus berkaitan dengan materi pengajaran yang telah dipelajari dan sesuai dengan ranah kemampuan peserta didik yang hendak diukur. 7. Pedagogis 8. Perlu adanya tool penilai dari aspek pedagogis untuk melihat perubahan sikap dan perilaku sehingga pada akhirnya hasil evaluasi mampu menjadi motivator bagi diri siswa. 9. Akuntabel 10. Hasil evaluasi haruslah menjadi aalat akuntabilitas atau bahan pertnggungjawaban bagi pihak yang berkepentingan seeprti orangtua siswa, sekolah, dan lainnya. • TEKNIK EVALUASI • Teknik evaluasi digolongkan menjadi 2 yaitu teknik tes dan teknik non Tes • 1. teknik non tes meliputi ; skala bertingkat, kuesioner,daftar cocok, wawancara, pengamatan, riwayat hidup. • a. Rating scale atau skala bertingkat menggambarkan suatu nilai dalam bentuk angka. Angka-angak diberikan secara bertingkat dari anggak terendah hingga angkat paling tinggi. b. Kuesioner adalah daftar pertanyaan yang terbagi dalam beberapa kategori. c. Daftar cocok adalah sebuah daftar yang berisikan pernyataan beserta dengan kolom pilihan jawaban. e. Pengamatan atau observasi f. Riwayat hidup 2. Teknik tes. Dalam evaluasi pendidikan terdapat macam tes yaitu : a. tes diagnostik b. tes formatif c. tes sumatif • PROSEDUR MELAKSANAKAN EVALUASI • Langkah-langkah dalam melaksanakan kegiatan evaluasi pendidikan secara umum adalah sebagai berikut : a. perencanaan (mengapa perlu evaluasi, apa saja yang hendak dievaluasi, tujuan evaluasi, teknikapa yang hendak dipakai, siapa yang hendak dievaluasi, kapan, dimana, penyusunan instrument, indikator, data apa saja yang hendak digali, dsb) b. pengumpulan data ( tes, observasi, kuesioner, dan sebagainya sesuai dengan tujuan) c. verifiksi data (uji instrument, uji validitas, uji reliabilitas, dsb) d. pengolahan data ( memaknai data yang terkumpul, kualitatif atau kuantitatif, apakah hendak di olah dengan statistikatau non statistik, apakah dengan parametrik atau non parametrik, apakah dengan manual atau dengan software (misal : SAS, SPSS ) e. penafsiran data, ( ditafsirkan melalui berbagai teknik uji, diakhiri dengan uji hipotesis ditolak atau diterima, jika ditolak mengapa? Jika diterima mengapa? Berapa taraf signifikannya?) interpretasikan data tersebut secara berkesinambungan dengan tujuan evaluasi sehingga akan tampak hubungan sebab akibat. Apabila hubungan sebab akibat tersebut muncul maka akan lahir alternatif yang ditimbulkan oleh evaluasi itu. • SISTEM EVALUASI PENDIDIKAN Untuk keperluan evaluasi, diadakan ujian tengah semester (sisipan) dan ujian akhir semester untuk setiap mata kuliah yang diselenggarakan. Ujian ini dijadwalkan dalam ujian akhir semester, sedang ujian-ujian tengah semester diadakan dalam periode kuliah Sistem Penilaian Ujian adalah suatu sarana untuk mengukur kemajuan dan kemampuan dalam menyerap materi kuliah. Ujian dilaksanakan untuk menilai kemampuan mahasiswa dalam memahami atau menguasai mata kuliah yang diajarkan. • Jenis Ujian a). Ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS). b). Ujian kuliah kerja praktek (Pendadaran/Komprehensip). c). Ujian Negara. • Ujian Tengah Semester ( UTS) dan ujian Akhir Semester (UAS) • Sistem Ujian • Ujian Tengah Semester (UTS) & Ujian Akhir Semester ( UAS) dilaksanakan secara tertulis. • Peserta ujian : • Peserta ujian adalah mahasiswa yang telah menyelesaikan syarat–syarat sebagai berikut: • Terdaftar sebagai mahasiswa pada FAK. HUKUM UIN SUSQA. • Mata ujian yang boleh diikuti harus sesuai dengan yang tercantum dalam Kartu Rencana Study (KRS) dan telah disahkan oleh dosen pembimbing akademik (DPA). • Memenuhi persyaratan administratif & mematuhi tata tertib ujian. • a. Nilai Ujian 1. Nilai akhir ujian dinyatakan dengan huruf sabagai berikut : Nilai ujian yang sudah dikirim oleh dosen penguji mata kuliah tidak dapat diubah dengan alasan apapun. Ketentuan lain ujian semester Mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian sesuai dengan jadwal yang ditentukan tidak ada ujian susulan. Kecuali kalau dosen yang bersangkutan bersedia mengadakan ujian susulan. • Ujian Kuliah Kerja Praktek ( Pendadaran ) • Sistem Ujian • Ujian Pendadaran kuliah kerja praktek dilaksanakan dihadapan Tim Penguji yang terdiri dari seorang Ketua dan 3 orang Anggota Penguji. • Peserta Ujian • Peserta Ujian Pendadaran adalah mahasiswa yang telah memenuhi syarat sebagai berikut: • Terdaftar sebagai mahasiswa UIN SUSQA. • Mata kuliah kerja praktek harus tercantum dalam KRS yang disahkan oleh Dosen Pembimbing Akademik (DPA). • Laporan Kerja Praktek yang telah disahkan oleh Dosen Pembimbing KKP. • Telah memenuhi syarat habis teori. • F. Evaluasi dan Kelulusan • 1. Evaluasi Hasil Studi Semester • Evaluasi dilakukan pada setiap akhir semester meliputi semua aspek kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh mahasiswa pada semester yang bersangkutan. Evaluasi ini digunakan untuk menentukan beban studi yang dapat diambil pada tiap tiap semester berikutnya. • Baban SKS yang dapat diambil pada setiap semester adalah sebagai berikut : • MK. A> 3.00 dapat mengambil maksimal 24 sks. • MK. B 2.50 – 2.99 dapat mengambil maksimal 21 sks. • MK. C 2.00 – 2.49 dapat mengambil maksimal 18 sks. • MK. D 1.50 – 1.99 dapat mengambil maksimal 15 sks. • MK. E < 1.50 dapat mengambil maksimal 12 sks. • 2. Evaluasi Hasil Studi Kumulatif Predikat kelulusan tediri atas 3 tingkatan yaitu : memuaskan, sangat memuaskan, dan cum loude yang dinyatakan dalam transkrip akademik. Indeks Prestasi Kumulatif sebagai dasar penentuan predikat kelulusan adalah sebagai berikut : IPK 2.00 - 2.75 memuaskan IPK 2.76 - 3.50 sangat memuaskan IPK 3.51 - 4.00 cum loude Predikat kelulusan cum loude ditentukan juga dengan memperhatikan masa studi maksimum, yaitu n tahun (waktu program studi ) + 1 tahun. • SEKIAN TERIMA KASIH Drs . SULURI SIAK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar