Senin, 04 Juli 2011

NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN

PERATURAN

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11 TAHUN 2011

TENTANG

SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 12 ayat (6) Peraturan

Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru perlu menetapkan

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Sertifikasi bagi Guru

dalam Jabatan;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem

Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar

Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4496);

3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan

dan Organisasi Kementerian Negara;

4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,

Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan

Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67

Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor

24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan

Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai

Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;

2

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG

SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

1. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan selanjutnya disebut Sertifikasi adalah proses

pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang bertugas sebagai guru kelas,

guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, dan guru yang diangkat

dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.

2. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.

Pasal 2

(1) Sertifikasi dilaksanakan melalui:

a. penilaian portofolio;

b. pendidikan dan latihan profesi guru;

c. pemberian sertifikat pendidik secara langsung; atau

d. pendidikan profesi guru.

(2) Pelaksanaan Sertifikasi berpedoman pada ketentuan yang diterbitkan oleh

Konsorsium Sertifikasi Guru.

Pasal 3

(1) Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru

dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:

a. kualifikasi akademik;

b. pendidikan dan pelatihan;

c. pengalaman mengajar;

d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;

e. penilaian dari atasan dan pengawas;

f. prestasi akademik;

g. karya pengembangan profesi;

h. keikutsertaan dalam forum ilmiah;

i. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan

j. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan

(2) Portofolio bagi guru bimbingan dan konseling dan guru yang diangkat dalam

jabatan pengawas satuan pendidikan disesuaikan dengan bidang tugasnya.

3

Pasal 4

(1) Sertifikasi melalui penilaian portofolio diperuntukkan bagi guru yang memenuhi

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh guru dalam jabatan

yang:

a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);

b. belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV apabila sudah:

1. mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun

sebagai guru; atau

2. mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif

setara dengan golongan IV/a;

c. telah diangkat menjadi guru sebelum tanggal 30 Desember 2005.

Pasal 5

(1) Guru dalam jabatan yang memilih Sertifikasi melalui penilaian portofolio harus

mengikuti tes awal yang dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru.

(2) Guru dalam jabatan yang lulus dalam tes awal harus menyerahkan portofolio

untuk penilaian.

(3) Guru dalam jabatan yangtidak lulus dalam tes awal harus mengikuti pendidikan

dan latihan profesi guru.

Pasal 6

(1) Guru dalam jabatan yang memenuhi syarat kelulusan akademik dan administrasi

penilaian portofolio mendapat sertifikat pendidik.

(2) Guru dalam jabatan yang belum memenuhi syarat kelulusan administrasi

penilaian portofolio dapat melengkapi administrasi portofolio.

(3) Guru dalam jabatan yang belum memenuhi syarat kelulusan akademik penilaian

portofolio mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru yang diakhiri uji

kompetensi.

Pasal 7

Sertifikasi melalui pendidikan dan latihan profesi guru diperuntukkan bagi guru yang:

a. tidak memiliki kesiapan diri untuk penilaian portofolio;

b. tidak lulus penilaian portofolio; dan

c. dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat pendidik

secara langsung.

4

Pasal 8

(1) Guru dalam jabatan yang lulus pendidikan dan latihan profesi guru mendapat

sertifikat pendidik.

(2) Guru dalam jabatan yang tidak lulus pendidikan dan latihan profesi guru diberi

kesempatan mengulang uji kompetensi satu kali.

Pasal 9

Sertifikasi melalui pemberian sertifikat pendidik secara langsung diperuntukkan bagi:

a. guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi

terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan

mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya dengan golongan

paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan

golongan IV/b;

b. guru kelas yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan

tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan

dengan tugas yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang

memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;

c. guru bimbingan dan konseling yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau

S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang

studi yang relevan dengan tugas bimbingan dan konseling dengan golongan

paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan

golongan IV/b;

d. guru yang diangkat dalam jabatan pengawas pada satuan pendidikan yang sudah

memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi

dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas

kepengawasan dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka

kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau

e. guru yang sudah mempunyai golongan paling rendah IV/c, atau yang memenuhi

angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

Pasal 10

Sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui pendidikan profesi guru sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dilaksanakan sesuai peraturan perundangundangan.

Pasal 11

(1) Sertifikasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan

program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh

Menteri.

5

(2) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki program studi

kependidikan yang relevan dengan bidang studi/mata pelajaran guru yang di

sertifikasi.

(3) Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi dapat didukung oleh perguruan tinggi

yang memiliki program studi terakreditasi yang relevan dengan bidang studi/mata

pelajaran guru yang di sertifikasi.

(4) Penyelenggaraan Sertifikasi oleh perguruan tinggi dikoordinasikan oleh

Konsorsium Sertifikasi Guru yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 12

(1) Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi wajib melaporkan setiap perubahan

berkenaan dengan peserta Sertifikasi kepada Konsorsium Sertifikasi Guru.

(2) Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi wajib melaporkan guru yang sudah

mendapat sertifikat pendidik kepada Konsorsium Sertifikasi Guru.

(3) Konsorsium Sertifikasi Guru melaporkan guru yang sudah mendapat sertifikat

pendidik kepada Menteri.

(4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri atau pejabat

yang ditunjuk memberi nomor registrasi guru.

Pasal 13

(1) Menteri menetapkan kuota peserta Sertifikasi setiap tahun.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menentukan

peserta Sertifikasi berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 14

(1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dan guru yang diangkat dalam jabatan

pengawas yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV,

sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, berlaku dalam jangka

waktu 5 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008

tentang Guru.

(2) Sertifikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga untuk sertifikasi

bagi pengawas satuan pendidikan selain guru yang diangkat sebelum berlakunya

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Pasal 15

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009

Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan dinyatakan tidak berlaku.

6

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri

Pendidikan Nasional ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 10 Maret 2011

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

TTD.

MOHAMMAD NUH

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 10 Maret 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

TTD.

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 135

Tidak ada komentar:

Posting Komentar